Apakah Ulama Terdahulu Lakukan Tajdidun Nikah Setiap Tahun?

Apakah Ulama Terdahulu Lakukan Tajdidun Nikah Setiap Tahun?

Pertanyaan ini muncul ketika penulis menemukan sebuah video di TikTok dari seorang yang dipanggil Abuya Ahmad Yani Illiyyin, seorang mursyid jamaah shalawat Ibrahimiyah dari Gresik, dalam video itu dia mengatakan bahwa para ulama terdahulu melakukan tajdidun nikah atau memperbaharui nikah setiap tahun.

Entah referensi dari mana yang dia rujuk ketika menyimpulkan hal tersebut, hingga penulis menemukan keterangan yang sama dari sebuah tesis karya Hanafi yang berjudul Studi Konstruksi Sosial Tajdidun Nikah Penganut Tarekat Naqsyabandiyah, Mujaddadiyah, Kholidiyah, Shofa’iyah di PP. Ahlus Shofa Wal Wafa Simoketawang, Wonoayu, Sidoarjo. 

Hanafi secara jelas menyebutkan bahwa tajdidun nikah adalah ibadah mahdlah sebagaimana ibadah lainnya, bahkan menyamakannya dengan mengulang pelaksanaan ibadah haji dan umrah, tentunya menambahkan bumbu keterangan bahwa ulama terdahulu mentajdidun nikah setahun satu kali.

Tajdidun nikah seperti mengulang umrah?

Kategorisasi tajdidun nikah sebagai ibadah mahdlah yang disamakan dengan haji adalah suatu hal yang sangat problematis menurut penulis, mungkin saja Hanafi tidak mengetahui detail pembagian ibadah antara badaniyah mahdlah, maliyah mahdlah, dan yang masih belum jelas antar keduanya.

Perbedaan sistematis antara badaniyah dan maliyah adalah terletak pada kebolehan untuk diwakilkan oleh orang lain. Badaniyah, seperti shalat dan puasa, sama sekali tidak boleh diwakilkan orang lain, sedangkan maliyah, seperti zakat masih diperbolehkan.

Sedangkan haji dikategotikan sebagai poros ketiga, sebagaimana catatan Ensiklopedi Fiqih Kuwait berikut:

وأما العبادة المترددة بين المالية والبدنية فتصح فيها النيابة عند العجز الدائم إلى الموت، أو بعد الموت، وذلك كالحج 

Artinya: “Ibadah yang belum jelas antara badaniyah dan maliyah, adalah sah untuk diwakilkan ketika tidak mampu melakukannya sebelum atau sesudah mati, seperti haji”. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwait, [Mesir: Darus Shafwah], juz 29, hal. 259.).

Hanafi menunjukkan kekeliruannya saat mengategorikan haji sebagai ibadah mahdlah, tentunya dia juga keliru dalam kategorisasi tajdidun nikah sebagai ibadah mahdlah. Mengategorikan nikah sebagai ibadah mahdlah saja sudah problematis, sebab pada kenyataannya akad nikah bisa diwakilkan, bahkan tidak harus dengan alasan sakit atau tidak mampu, baik wali dan mempelai pria.

Hanafi mungkin juga tidak mengetahui bahwa status nikah sebagai suatu ibadah masih diperdebatkan oleh para ulama, khususnya Syafi’iyah, dan pada kenyataannya hukum nikah bisa mencakup wajib hingga haram. Jika nikah adalah ibadah, maka tidak ada keterkaitan dengan hukum selain wajib dan sunnah.

Al-Imam al-Nawawi menekankan bahwa pernikahan yang dinilai ibadah adalah yang dilakukan dengan tujuan ketaatan kepada Allah, sebagaimana yang dicatat oleh Zakariya al-Anshari berikut:

قَالَ النَّوَوِيُّ فِي فَتَاوِيهِ وَشَرْحِ مُسْلِمٍ إنْ ‌قَصَدَ ‌بِالنِّكَاحِ ‌طَاعَةً مِنْ وَلَدٍ صَالِحٍ أَوْ إعْفَافَ نَفْسِهِ أَوْ صِيَانَةَ فَرْجِهِ وَنَحْوَهُ فَهُوَ مِنْ أَعْمَالِ الْآخِرَةِ وَيُثَابُ عَلَيْهِ وَإِنْ لَمْ يَقْصِدْ ذَلِكَ فَهُوَ مِنْ أَعْمَالِ الدُّنْيَا لَا يُثَابُ عَلَيْهِ وَلَا يَأْثَمُ بِهِ

Artinya: “Imam Nawawi berkata dalam fatwanya dan Syarh Sahih Muslim bahwa jika tujuan pernikahan adalah ketaatan, melahirkan anak saleh, menjaga diri, menjaga kemaluannya, atau tujuan yang bernilai ibadah lainnya, maka menjadi amal akhirat, dan dia diberi pahala. Jika tidak ada tujuan tersebut, maka menjadi amal duniawi, dan tidak diberi pahala dan juga dosa”. (Asnal Mathalib, [Mesir: Darul Kitab al-Islami], juz 3, hal. 118.).

Oleh karena itu, klaim Hanafi bahwa tajdidun nikah merupakan ibadah mahdlah adalah sangat problematik, sebab pada kenyataanya yang bernilai ibadah dengan niat ukhrawi hanya nikahnya saja, bukan tajdidnya. Jika ia menyamakan hukum tajdidun nikah dengan hukum nikah secara umum, maka hal tersebut mencerminkan kekeliruan konseptual dalam kajian fikih Islam.

Pasalnya, nanti akan menimbulkan kesimpulan bahwa hukum tajdidun nikah bisa fleksibel mulai dari haram hingga makruh. Padahal, fakta literatur ulama tentang hukum mengulangi nikah adalah hanya boleh, dan tidak ada embel-embel sunnah, dan juga bukan kinayah dari akad yang pertama kali dilakukan, dan tidak menandakan adanya kerusakan akad yang pertama.

Ulama terdahulu lakukan tajdidun nikah setiap tahun?

Entah referensi mana yang digunakan oleh Ahmad Yani Illiyyin dan Hanafi dalam menyimpulkan klaim ini, yakni ulama terdahulu melakukan tajdidun nikah setiap tahun sekali. Pada mulanya penulis sendiri ingin mengetahui sumber rujukan keduanya, penulis mencoba mencari via Maktabah Syamilah, akan tetapi tidak menemukan yang spesifik dengan klaim itu.

Hingga penulis menemukan satu catatan dalam literatur mazhab Hanafi, yakni catatan Ibnu Abidin sebagai berikut:

وَالِاحْتِيَاطُ أَنْ يُجَدِّدَ الْجَاهِلُ إيمَانَهُ كُلَّ يَوْمٍ وَيُجَدِّدَ نِكَاحَ امْرَأَتِهِ عِنْدَ شَاهِدَيْنِ فِي كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ، إذْ الْخَطَأُ وَإِنْ لَمْ يَصْدُرْ مِنْ الرَّجُلِ فَهُوَ مِنْ النِّسَاءِ كَثِيرٌ

Artinya: “Tindak kehati-hatian adalah orang bodoh harus memperbaharui keimanannya, dan juga memperbarui pernikahan dengan istrinya di depan dua orang sakasi setiap bulan satu atau dua kali, sebab kesalahan jika tidak timbul dari suami, dia bisa timbul dari istri, dan ini banyak terjadi”. (Raddul Muhtar ala Durril Mukhtar, [Beirut: Darul Fikr, 1966], juz 1, hal. 42.).

Secara eksplisit, orang yang melakukan tajdidun nikah dalam catatan Ibnu Abidin adalah “orang bodoh” atau diistilahkan dengan orang awam, bukan “orang alim” atau bahkan “ulama”. Catatan Ibnu Abidin tersebut merupakan sebuah kesimpulan dari anjuran untuk memahami ilmu-ilmu penting terkait fiqih dan akidah Islam.

Berikut catatan sebelumnya:

‌وَعِلْمِ ‌الْأَلْفَاظِ ‌الْمُحَرَّمَةِ أَوْ الْمُكَفِّرَةِ، وَلَعَمْرِي هَذَا مِنْ أَهَمِّ الْمُهِمَّاتِ فِي هَذَا الزَّمَانِ؛ لِأَنَّك تَسْمَعُ كَثِيرًا مِنْ الْعَوَّامِ يَتَكَلَّمُونَ بِمَا يُكَفِّرُ وَهُمْ عَنْهَا غَافِلُونَ

Artinya: “Dan mengetahui kata-kata yang haram diucap, atau yang bisa menjadikan seseorang murtad (na’udzu billah). Demi usiaku, ini adalah hal penting yang paling penting di era ini, sebab kamu banyak menengarkan orang awam berbicara hal-hal yang bisa menjadikan mereka kufur, sedangkan mereka tidak merasakannya.” 

Korelasi antara upgrade keimanan dan pernikahan seseorang menurut Ibnu Abidin adalah terkait ketentuan dalam mazhab Hanafi bagi sepasang suami istri yang bertobat dari kemurtadan, atau sepasang suami istri yang mu’allaf bersama, mereka harus melakukan tajdidun nikah. 

Oleh karena itu, bagi orang awam, dianjurkan untuk melakukan tajdidun nikah sebagai bentuk kehati-hatian terhadap pernikahannya karena kemurtadan tanpa disadari. Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa urgensi tajdidun nikah menurut hanafiyah adalah terkait dengan urgensi memperharui keimanan. 

Jika disimpulkan dari catatan Ibnu Abidin yang penulis temukan, maka bisa dijawab bahwa tidak ada keterangan ulama terdahulu melakukan tajdidun nikah setiap tahun. Otomatis bisa disimpulkan bahwa klaim Ahmad Yani Illiyyin dan Hanafi adalah tidak berdasar.

Referensi yang ada hanya anjuran ulama seperti Ibnu Abidin kepada “orang awam” untuk melakukan tajdid keimanan dan pernikahan setiap bulan sekali atau dua kali, bahkan dengan intensitas lebih dari pada klaim mereka berdua, yakni setahun sekali.

Jika ulama yang dimaksud keduanya adalah ulama jawa penganut tarekat tertentu, bisa jadi benar, sebab penganut tarekat di Jawa mentradisikan untuk melakukan tajdidun nikah. Akan tetapi kata “ulama” menjadikan klaim mereka berdua menjadi bias, sehingga menurut penulis mereka berdua harus mempertanggung jawabkan referensi dari klaim tersebut.


Editor: Aiz Luthfi
logo