Sholat Witir 3 Rakaat: Sekali atau Dua Kali Salam?

Sholat Witir 3 Rakaat: Sekali atau Dua Kali Salam?

Arina.id - Sholat Witir adalah sholat sunah yang dikerjakan dalam jumlah rakaat ganjil, biasanya satu, tiga, lima, tujuh, sembilan, atau sebelas rakaat. Sholat ini dianjurkan untuk dikerjakan setelah sholat Isya dan sebelum masuk waktu Subuh. Pada bulan Ramadan, umat Islam di seluruh dunianya biasanya lebih rajin melaksanakan sholat Witir ini, yang mereka kerjakan setelah sholat Tarawih.

Meskipun boleh dikerjakan maksimal sebanyak sebelas rakaat, namun biasanya yang dilakukan ialah tiga rakaat. Salah satu perbedaan yang sering diperdebatkan adalah cara mengerjakan sholat Witir tiga rakaat, apakah dengan sekali salam atau dua kali salam.

Ibadah Sunah Dilakukan atas Dasar Dipermudah

Satu hal prinsipil yang ingin penulis tegaskan di sini adalah mengingatkan kepada para pembaca bahwa sholat Witir, sebagaimana sholat Tarawih, Dluha dan sejenisnya adalah ibadah sunah, bukan wajib. Dalam arti, secara syariat, tetap lebih utama ibadah fardlu seperti sholat Isya dan sholat fardlu lainnya. Sehingga, jangan sampai terjadi seseorang lebih fokus memperhatikan pada pengerjaan sholat Witir beserta syarat rukunnya namun melupakan semisal sholat Shubuh atau Ashar yang jelas-jelas wajib.

Imam Asy-Sya’rani dalam kitab Tanbih al-Mughtarrin, hal. 38 menegaskan bahwa sifat ibadah sunah semata adalah tambahan bagi ibadah fardlu. Ia dilakukan harus sesudah ibadah fardlu sempurna dikerjakan:

إذ النوافل حقيقة إنما تكون لمن كملت فرائضه كما أشار إليه قوله سبحانه وتعالى ومن الليل فتهجد به نافلة لك فذكر تعالى انها نافلة له لكمال فرائضه 

Artinya: “Ibadah sunah atau ibadah tambahan hakikatnya adalah milik mereka yang sempurna ibadah wajibnya sebagaimana isyarat firman Allah, ‘Pada sebagian malam, hendaklah tahajud sebagai tambahan ibadah bagimu.’ Allah menyebut tahajud sebagai ibadah tambahan”.

Dari sisi pengerjaannya, ibadah sunah pun cenderung lebih dipermudah syarat rukunnya ketimbang ibadah fardlu yang lebih ketat. Dalam berbagai literatur fikih akan kita temukan kaidah semacam itu. Misalnya: pada sholat fardlu, seseorang yang masih mampu berdiri wajib berdiri, namun pada sholat sunah, meski mampu berdiri, namun jika seseorang ingin melakukan sholat sunah sambil duduk maka boleh saja.

Contoh lain, ketika seseorang sedang mengendarai kendaraan dan ia mengerjakan sholat fardlu, maka harus tetap menghadap Ka’bah sebagai kiblatnya. Sementara jika ia mengerjakan sholat sunah, maka yang dijadikan sebagai kiblatnya ialah arah perjalanannya.

Bukan hanya pada sholat sunah. Pada puasa sunah pun sama halnya. Seseorang yang di malam hari belum niat puasa sunah namun di pagi hari ia menghendaki untuk puasa sunah, maka boleh saja ia melakukan puasa sunah.

Maka, sesungguhnya sebelum penulis mengemukakan dalil-dalilnya, pembaca sudah bisa meraba bahwa dalam pengerjaan sholat Witir yang adalah sunah, boleh saja dilakukan dengan cara tiga rakaat dua kali salam atau tiga rakaat sekali salam. Bahkan dalam pengerjaan sholat Witir tiga rakaat dengan sekali salam, boleh dengan melakukan kesunahan tahiyat awal di rakaat kedua ataupun tidak. Karena pengerjaan ibadah sunah mengikuti prinsip dipermudah.

Dalil Dua Kali Salam

Mengerjakan sholat Witir tiga rakaat dengan dua kali salam pernah dipraktikkan oleh Sahabat Nabi yakni Abdullah Ibnu Umar RA, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Nafi’. Oleh para ulama, praktik ini disebut sebagai fashl (dipisah). Caranya ialah dengan mengerjakan dua rakaat lalu salam kemudian disempurnakan dengan satu rakaat sebagai rakaat ketiga atau rakaat pengganjil karena sholat Witir itu harus ganjil bilangannya.

Imam Nafi’ meriwayatkan:

أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنِ عُمَرَ كَانَ يُسَلِّمُ بَيْنَ الرَّكْعَتَيْنِ وَالرَّكْعَةِ فِيْ الوِتْرِ حَتَّى يَأْمُرَ بِبَعْضِ حَاجَتِهِ

Artinya: “Sesungguhnya Abdullah bin Umar RA. pernah salam (mengakhirkan sholat) antara dua rakaat dengan satu rakaat dalam witir hingga memerintahkan untuk memenuhi sebagian kebutuhannya” (HR Bukhari no. 991)

Abdullah Ibnu Umar RA itu sendiri pun pernah meriwayatkan hal ini:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ –صلى الله عليه وسلم– يَفْصُلُ الشَّفْعَ وَ الْوِتْرَ بِتَسْلِيْمٍ يُسْمِعُنَا

Artinya: "Rasulullah SAW pernah memisahkan antara dua rakaat dan yang satu (dalam Witir) dengan salam yang bisa kami dengar." (HR. Ahmad, j. II, h. 72)

Dalil Sekali Salam

Praktik berikutnya disebut sebagai washl (menyambung), yakni dilakukan secara bersambung tiga rakaat dengan sekali salam. Praktik ini diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah RA, dalam pernyataannya:

مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم– يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّى ثَلاَثًا

Artinya: “Rasulullah SAW pada bulan Ramadan dan di luar Ramadan tidak pernah sholat lebih dari sebelas rakaat. Beliau sholat empat rakaat, jangan tanya tentang bagus dan panjangnya sholat beliau. Kemudian sholat lagi empat rakaat, jangan tanya tentang bagus dan panjangnya sholat beliau. Kemudian beliau sholat tiga rakaat”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Berikutnya, pada praktik washl, apakah diberi tahiyyat awal atau tidak? Jawabannya boleh diberi dan juga boleh tidak, karena dua-duanya ada referensinya. Bahkan, ada satu praktik yang mungkin asing bagi para pembaca, yakni Rasulullah SAW pernah sholat Witir lima rakaat langsung hanya dengan sekali salam dan sekali tasyahud di akhir:

كَانَ وتِرُ بِخَمْسٍ لاَ يَجْلِسُ إِلاَّ فِي آخِرِهَا

Artinya: “Rasulullah SAW pernah sholat witir dengan lima rakaat tanpa duduk tahiyat kecuali di bagian akhir”. (HR. Muslim)

Sementara itu, Abu Al-‘Aliyah, salah seorang ulama mazhab Hanafiyah menyatakan bahwa boleh saja melakukan sholat Witir tiga rakaat dengan tata cara seperti sholat Maghrib, yakni diberi tahiyat awal di rakaat kedua:

عَلَّمَنَا أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ  أَنَّ الْوِتْرَ مِثْل صَلاَةِ الْمَغْرِبِ فَهَذَا وِتْرُ اللَّيْل وَهَذَا وِتْرُ النَّهَارِ

Artinya: “Para shahabat Nabi SAW mengajari kami bahwa sholat Witir itu serupa dengan sholat Maghrib. Yang ini (sholat Witir) adalah sholat Witir malam dan yang itu (sholat Maghrib) adalah sholat Witir siang”.

Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa baik satu kali salam ataupun dua kali salam dalam pengerjaan sholat Witir tiga rakaat, sama-sama diperbolehkan dan dapat diamalkan sesuai dengan keyakinan masing-masing. Hal yang terpenting adalah menjaga konsistensi dalam melaksanakan sholat Witir sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
logo