Tajdidun Nikah merupakan sebuah praktik mengulang akad nikah yang sudah terjalin antara suami dan istri tanpa dasar perceraian. Praktek ini biasanya marak dilakukan oleh penganut tarekat, khusunya masyarakat Jawa. Istilah ini biasanya disebut dengan “Mbasuhi/Nganyari Nikah”.
Hanafi dalam tesisnya yang berjudul Studi Kontruksi Sosial Tajdidun Nikah Penganut Tarekat Naqsyabandiyah, Mujaddadiyah, Kholidiyah, Shofa’iyah [UIN Maliki Malang, 2022], menyebutkan bahwa Tajdidun Nikah sudah menjadi tradisi bagi para penganut Tarekat Shafa’i sejak tahun 2009, dengan berbagai faktor, diantaranya adalah karena sering terjadi pertengkaran dalam rumah tangga.
Hilmi Fauzi, dalam jurnalnya yang berjudul Tajdidun Nikah sebagai Trend Adat Masyarakat Jawa [Jurnal Bimas Islam. Vol. 11. No. 3, 2018], menyebutkan kekhawatiran terjadinya talak ketika bertengkar, sehingga faktor kehati-hatian (ihtiyath) menjadi salah satu pendorong untuk melakukan Tajdidun Nikah.
Meskipun catatan Hilmi Fauzi itu berdasarkan penelitiannya terhadap satu kasus pernikahan, pada kenyataannya banyak pemuka agama yang memaknai faktor ihtiyath dengan kekhawatiran terjadinya talak tanpa disadari, sebagaimana menurut Ust. Ahmd Yani Iliyin dalam sebuah video di akun Tiktok Kangsantri.
Faktor kehati-hatian ini sebenarnya juga sudah tercatat dalam literatur klasik, misalnya catatan Musthafa Hamid Hasan Smith dalam rangkumannya terhadap kitab Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar al-Haitami sebagiamana berikut:
ومجرد موافقة الزوج على صورة عقد ثان مثلا -لاحتياط أو تجمل - لا يكون اعترافا بانقضاء العصمة الأولى بل ولا كناية فيه
Artinya: “Tindakan suami yang sepakat untuk melakukan akad nikah kedua (mengulang) entah karena -kehati-hatian atau prestisius- bukan merupakan sebuah pertanda pudarnya akad nikah yang pertama, bahkan bukan merupakan kinayah dari akad pertama.” (Mukhtashar Tuhfatul Muhtaj. [Markaz Nur, 2008], juz 3, hal. 264.).
Absurditas kekhawatiran terhadap perceraian yang tidak disengaja sebagai alasan melakukan Tajdidun Nikah terletak pada ketidaksesuaian tindakan yang diambil. Tindakan yang semestinya dilakukan adalah mengucapkan kata rujuk—dan itu pun hanya jika seseorang benar-benar sadar telah mentalak saat bertengkar. Jika tidak sadar atau merasa tidak pernah melakukannya, maka tidak ada alasan untuk mengucapkan kata rujuk.
Meskipun melakukan rujuk dengan bentuk akad nikah dengan melakukan ijab kabul dengan wali istri adalah sebuah bentuk kinayah dari rujuk itu sendiri, sebagaimana catatan Sayyid Bakri berikut:
وأما جريان صورة عقد النكاح على الرجعية بإيجاب وقبول فكناية رجعة، وذلك بأن يبتدئ وليها بإيجاب بأن يقول له: زوجتك بنتي فيقول المرتجع: قبلت نكاحها قاصدا الرجعة
Artinya: “Melakukan rujuk dengan bentuk akad nikah dengan istri yang tertalak raj’i dengan ijab kabul, merupakan kinayah dari rujuk itu sendiri. Prakteknya adalah wali memulai ijab dengan mengataka ‘aku nikahkan kamu dengan putriku’, dan suami menjawab kabul dengan mengatakan ‘aku terima nikahnya’ dengan tujuan merujuk." (I’anatut Thalibin, [Beirut: Darul Fikr, 1997.).
Namun, hal ini akan menabrak absurditas lainnya, yakni melakukan Tajdidun Nikah tidak otomatis sebagai bentuk rujuk nikah, sebab konsep Tajdidun Nikah sendiri sebenarnya tidak berpengaruh apapun bagi pernikahan yang sudah ada, bahkan bukan merupakan representasi dari akad nikah yang pertama.
Jika kekhawatiran terhadap terjadinya perceraian yang tidak disadari dijadikan alasan untuk melakukan Tajdidun Nikah, maka bisa disimpulkan, Tajdidun Nikah bisa memperbaiki akad nikah pertama yang diragukan keutuhannya, padahal sebagaimana catatan para ulama, ia tidak berpengaruh sama sekali terhadap pernikahan yang sudah berjalan.
Jika demikian, maka akan sangat relevan dengan pendapat yang mengatakan bahwa Tajdidun Nikah adalah bentuk perceraian dari akad nikah yang pertama, sebagaimana menurut Yusuf bin Ibrahim al-Ardabili konsekuensi dari Tajdidun Nikah adalah rusaknya akad yang pertama. Berikut cacatannya:
وَلَوْ جَدَّدَ رَجُلٌ نِكَاحَ زَوْجَتِهِ لَزِمَهُ مَهْرٌ آخَرُ ِلأَنَّهُ إِقْرَارٌ بِالْفُرْقَةِ وَيَنْتَقِصُ بِهِ الطَّلاَقُ وَيَحْتَاجُ إِلَى التَّحْلِيْلِ فِى الْمَرَّةِ الثَّالِثَةِ
Artinya: "Jika seorang pria memperbarui pernikahannya maka dia wajib membayar mahar yang lain karena praktek itu merupakan pengakuan terhadap perceraian dari akad yang pertama dan bisa mengurangi jumlah talak dan membutuhkan muhallil jika sudah mencapai talak ketiga.” (Al-Anwar li A’malil Abrar, [Kuwait: Daru al-Dhiya’, 2006], juz 2, hal. 441.).
Konsep ihtiyath atau kehati-hatian dalam Tajdidun Nikah sesuai dengan data yang ditemukan adalah, kehati-hatian tentang tindakan, atau ucapan yang bisa berpengaruh terhadap keimanan salah satu pasangan suami istri, sebagaimana catatan Ibnu Abidin dari Mazhab Hanafi berikut:
وَالِاحْتِيَاطُ أَنْ يُجَدِّدَ الْجَاهِلُ إيمَانَهُ كُلَّ يَوْمٍ وَيُجَدِّدَ نِكَاحَ امْرَأَتِهِ عِنْدَ شَاهِدَيْنِ فِي كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ، إذْ الْخَطَأُ وَإِنْ لَمْ يَصْدُرْ مِنْ الرَّجُلِ فَهُوَ مِنْ النِّسَاءِ كَثِيرٌ
Artinya: “Langkah kehati-hatian adalah agar orang yang awam memperbarui imannya setiap hari, dan memperbarui akad nikah dengan istrinya di hadapan dua orang saksi sekali atau dua kali setiap bulan. Karena kesalahan (yang berpengaruh terhadap keimanan) meskipun tidak muncul dari suami, bisa saja muncul dari istri, dan itu banyak terjadi.” (Raddul Muhtar ala Durril Mukhtar, [Mesir: Musthafa al-Babi al-Halabi, 1966], juz 1, hal. 42.).
Catatan tersebut menyoroti pentingnya mengetahui hal-hal yang dapat memengaruhi keimanan seseorang. Sebab, menurutnya, pada masa itu banyak orang awam yang mengucapkan hal-hal yang dapat menyebabkan kekufuran, tanpa mereka sadari.
Jika ditarik benang merah dari anjuran Ibnu Abidin agar orang awam melakukan Tajdidun Nikah satu atau dua kali dalam sebulan, maka tampak bahwa dalam mazhab Hanafi, Tajdidun Nikah umumnya diberlakukan bagi pasangan non-Muslim yang masuk Islam.
Oleh karena itu, dalam konteks orang awam yang tidak menyadari bahwa dirinya telah bertindak atau mengucapkan sesuatu yang menyebabkan kekufuran, ia dianjurkan untuk memperbarui keimanannya setiap hari, dan sebaiknya melakukan tajdidun nikah setiap bulan, sebagaimana yang dilakukan oleh mualaf atau orang yang murtad lalu bertaubat.
Ketentuan wajib Tajdidun Nikah dalam mazhab Hanafi sebab murtad sebagaimana catatan Mulla Khusrow al-Hanafi berikut:
قَوْلُهُ: ارْتِدَادُ أَحَدِهِمَا فَسْخٌ فِي الْحَالِ) جَوَابُ ظَاهِرِ الْمَذْهَبِ وَهُوَ الصَّحِيحُ وَعَامَّةُ مَشَايِخِ بُخَارَى أَفْتَى بِهِ وَتُجْبَرُ عَلَى الْإِسْلَامِ وَعَلَى تَجْدِيدِ النِّكَاحِ مَعَ زَوْجِهَا بِمَهْرٍ يَسِيرٍ
Artinya: “Murtadnya salah satu suami istri menandakan fasakh otomatis (tanpa proses peradilan hakim), ini adalah jawaban letterlijk mazhab Hanafi, dan ini yang sahih. Mayoritas ulama Bukhara berfatwa demikian, dan dipaksa untuk kembali Islam, dan juga Tajdidun Nikah dengan pasangannya dengan mahar yang ringan." (Durarul Hukkam Syarh Ghuraril Ahkam, [Dar Ihya’ Kutub Arabiyah], juz 1, hal. 354.)
Jika faktor ihtiyath dalam konsep Tajdidun Nikah berhubungan dengan fluktuasi keimanan seseorang. Maka tentunya seseorang tidak dianjurkan melakukan Tajdidun Nikah atas dasar kekhawatiran pernah melakukan tindakan yang menimbulkan perceraian tanpa sadar.
Literatur klasik mazhab Syafi’i tidak begitu jelas membahas maksud dibalik faktor ihtiyath ini, hanya uraian beberapa pendakwah yang menjelaskan bahwa ihtiyath ini berkaitan dengan urusan administratif Kantor Urusan Agama.
Berbeda dengan faktor lainnya, yakni Tajammul, atau faktor prestisius, seperti akad pertama dilakukan dengan tertutup, dan akad kedua dilakukan dengan terbuka, mewah, serta meriah.
Oleh karena itu, menafsirkan maksud dari faktor ihtiyath dalam catatan mazhab Syafi’i membutuhkan konsep referensi silang (cross reference) , yakni literatur dalam mazhab lain seperti mazhab Hanafi di atas, dan pada kenyataannya sangat logis dan relevan dengan kontruksi logika yang dibangun.
Editor: Aiz Luthfi
