Hukum Meneteskan Obat di Telinga saat Berpuasa

Hukum Meneteskan Obat di Telinga saat Berpuasa

Arti puasa menurut pandangan syariat adalah menahan dari setiap hal yang dapat membatalkannya. Selanjutnya fuqaha mengungkapkan bahwa termasuk perkara yang bisa membatalkan puasa ialah masuknya suatu benda ke dalam anggota tubuh melalui rongga terbuka. Sehingga, apa pun bendanya, jika masuk lewat rongga tubuh yang terbuka seperti halnya mulut, lubang hidung, lubang kemaluan dan lain sebagainya maka dapat membatalkan puasa.

Dari sini kemudian timbul pertanyaan, apabila seseorang yang tengah berpuasa sebab faktor tertentu mengalami gangguan di bagian telinganya, lantas menggunakan obat tetes sebagai bentuk pengobatan, apakah hal demikian dapat membatalkan puasa. Bagaimanakah hukumnya?

Merujuk ketetapan fuqaha di atas, maka masuknya tetesan obat yang berbentuk cairan ke bagian dalam lubang telinga dapat membatalkan puasa. Sebab, telinga merupakan rongga tubuh yang terbuka. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Syekh Dr. Musthafa Sa’id Al-Khin (wafat 1428 H) dalam kitabnya:

وَالْمَنْفَذُ الْمَفْتُوْحُ: هُوَ الْفَمُّ وَالْأُذُنُ وَالْقُبُلُ وَالْدُّبُرُ مِنَ الْذَّكَرِ وَالْأُنْثَى. فَالْقَطْرَةُ مِنَ الْأُذُنِ مُفْطِرَةٌ، لِأَنَّهَا مَنْفَذٌ مَفْتُوْحٌ

Artinya: “Rongga tubuh yang terbuka yaitu: Mulut, telinga, alat kemaluan, dan anus dari laki-laki maupun perempuan. Maka tetesan ke dalam lubang telinga adalah membatalkan puasa, karena telinga itu termasuk rongga tubuh yang terbuka.” (Musthafa Al-Khin, Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i [Damaskus: Dar Al-Qalam], vol. 2, h. 84)

Berkenaan dengan permasalahan ini, Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) menegaskan pernyataan yang serupa dalam ensiklopedi fiqihnya:

وَبِالْتَّقْطِيْرِ فِيْ بَاطِنِ الْأُذُنِ، وَبِإِدْخَالِ عَوْدٍ وَنَحْوِهِ لِبَاطِنِ الْأُذُنِ؛ لِأَنَّ كُلَّ ذَلِكَ جَوْفٌ، وَقَدْ وَصَلَ إِلَيْهِ مِنْ مَنْفَذٍ مَفْتُوْحٍ

Artinya: “(Dan dapat membatalkan puasa) Dengan sebab meneteskan sesuatu pada bagian dalam telinga, serta memasukkan kayu atau semacamnya pada bagian dalam telinga. Karena masing-masing dari hal tersebut dikategorikan sebagai Al-Jauf (lubang) dan benda itu telah sampai melalui rongga yang terbuka.” (Wahbah bin Musthafa Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu [Damaskus: Dar Al-Fikr Al-Mu’ashir], vol. 3, h. 1720)

Namun, ketentuan hukumnya menjadi berbeda tatkala kondisi telinga tersebut mengalami sakit. Sekira rasa nyeri yang dirasakannya begitu sangat dan berat serta nyeri itu tidak dapat reda atau diminimalisir kecuali dengan meneteskan obat ke bagian dalam telinganya. Baik berdasarkan rekomendasi dokter yang berkompeten ataupun atas sepengetahuannya sendiri.

Dalam kondisi demikian, maka hukum memasukkan obat tetes ke bagian dalam telinga adalah diperbolehkan serta tidak membatalkan puasa sebab darurat. Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba’alawi (wafat 1220 H) dalam kompilasi fatwanya menyatakan: 

ابْتُلِيَ بِوَجْعٍ فِي أُذُنِهِ لَا يُحْتَمَلُ مَعَهُ السُّكُوْنُ إِلَّا بِوَضْعِ دَوَاءٍ يُسْتَعْمَلُ فِي دُهْنٍ أَوْ قَطْنٍ وَتَحَقَّقَ التَّخْفِيْفُ أَوْ زَوَالُ الْأَلَمِ بِهِ، بِأَنْ عَرَفَ مِنْ نَفْسِهِ أَوْ أَخْبَرَهُ طَبِيْبٌ جَازَ ذَلِكَ وَصَحَّ صَوْمُهُ لِلضَّرُوْرَةِ

Artinya: "Orang yang diberi cobaan sakit telinga, sehingga ia tidak mampu tenang menahan rasa sakitnya kecuali dengan memasukkan obat pereda yang caranya dicampuri dengan minyak atau dikompreskan dengan menggunakan kapas. Diperbolehkan baginya menggunakan obat tersebut, jika memang dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit sesuai pengetahuannya atau menurut rekomendasi dokter. Puasanya tetap sah sebab darurat." (Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba’alawi, Bughyah Al-Mustarsyidin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 229)

Alhasil, memakai obat tetes telinga ketika berpuasa hukumnya dapat membatalkan kecuali apabila dalam kondisi darurat yakni seperti untuk menghilangkan rasa nyeri yang sangat atau meminimalisir rasa sakit. Baik dilakukan atas dasar petunjuk dokter maupun pengetahuan pribadi. Wallahu a'lam bisshawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
logo