Arina.id - Membuang sampah sembarangan bedampak buruk pada lingkungan hidup dalam jangka panjang. Membuang sampah sembarangan termasuk dalam tindak pidana yang bisa dijatuhi hukuman. Sebagaimana tertulis dalam UU. No. 18 Tahun 2008 Pasal 29 ayat (1) Huruf (e). Sanksi pidananya dikembalikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota masing-masing.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa hukum haram bagi tindakan tersebut dalam Fatwa No. 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan.
Allah SWT juga sudah mengingatkan manusia untuk tidak bertindak merusak alam dan lingkungan dalam firman-Nya surat al-A’rāf ayat 56 berikut:
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ
Artinya: "Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik."
Membuang sampah tidak pada tempatnya merupakan sebuah tindak kemungkaran, sebagaimana membuang bangkai hewan di jalan dalam catatan berikut:
وكذلك طرح القمامة مثل الحيوان الميت من هرة أو دجاجة على جوانب الطريق، كل ذلك من المنكرات.
Artinya: "Begitu juga membuang sampah seperti bangkai hewan, kucing, atau ayam di pinggiran jalan termasuk perbuatan kemungkaran." (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, vol. 39, hlm. 129.).
Jalan, baik jalan raya maupun jalan lainnya adalah akses mobilitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan kehidupannya. Jika jalan dipenuhi dengan sampah, baik di tengah maupun di bahu jalan, sampah bisa mengganggu para penggunannya, dan tentunya tindakan ini sangat dilarang, sebagaimana catatan berikut:
ويمنع في الطريق الغرس والبناء والحفر ومرور أحمال الشوك. ووضع الحطب والذبح فيها. وطرح القمامة والرماد وقشر الموز وغير ذلك. مما فيه ضرر على المارة.
Artinya: "Dilarang melakukan aktivitas seperti di menanam pohon di jalan. Begitu juga aktivitas bangunan dan akses muatan berbahaya seperti duri, meletakkan kayu bakar, dan melakukan penyembelihan. Juga membuang sampah, abu residu pembakaran, kulit pisang, dan sampah-sampah lainnya. Sebab hal tersebut bisa membahayakan terhadap pengguna jalan." (Abdurrahman bin Muhammad al-Najdi, Al-Iḥkām, Syarḥ Uṣūl al-Aḥkām, vol. 3, hlm. 224.).
Membuang sampah di tempat yang tidak disediakan sebagai pembuangan adalah tindakan terlarang. Kita boleh membuang sampah di tempat milik pribadi atau di tempat pembuangan yang sudah disediakan oleh masyarakat. Kita tidak boleh membuang sembarangan, terutama di jalan, karena bisa membahayakan orang lain, baik langsung maupun jangka panjang.
Seseorang yang membuang sampah di jalan dan bisa membahayakan pengguna jalan harus bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi sebab sampah yang dia buang tersebut. Sebagaimana catatan berikut:
لَوْ (طَرَحَ قُمَامَةً) أَيْ كُنَاسَةً (أَوْ قِشْرَ بِطِّيخٍ) أَوْ نَحْوَهُ (أَوْ مَتَاعًا فِي مِلْكِهِ أَوْ) فِي (مَوَاتٍ أَوْ أَلْقَى الْقُمَامَةَ فِي سُبَاطَةٍ مُبَاحَةٍ لَمْ يَضْمَنْ) مَا تَلِفَ بِشَيْءٍ مِنْهَا لِاطِّرَادِ الْعُرْفِ بِالْمُسَامَحَةِ بِذَلِكَ مَعَ الْحَاجَةِ إلَيْهِ (أَوْ طَرَحَ شَيْئًا مِنْهَا فِي طَرِيقٍ ضَمِنَ) مَا تَلِفَ بِهِ سَوَاءٌ أَطَرَحَهُ فِي مَتْنِ الطَّرِيقِ أَمْ طَرَفِهِ؛ لِأَنَّ الِارْتِفَاقَ بِالطَّرِيقِ مَشْرُوطٌ بِسَلَامَةِ الْعَاقِبَةِ؛ وَلِأَنَّ فِي ذَلِكَ مَضَرَّةً عَلَى الْمُسْلِمِينَ كَوَضْعِ الْحَجَرِ وَالسِّكِّينِ
Artinya: "Jika seseorang membuang sampah atau kulit semangkan atau buah lain atau benda miliknya di tanah miliknya pribadi atau di tanah tak bertuan atau membuang sampah di tempat pembuangan sampah, maka dia tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi darinya karena tindakan itu dinilai wajar dan memang dibutuhkan.
Jika dibuang di jalan, maka dia bertanggung jawab, baik dibuang di badan jalan atau bahu jalan. Sebab menggunakan akses jalan disyaratkan adanya keselamatan dari hal-hal buruk. Tindakan tersebut bisa membahayakan bagi masyarakat seperti tindakan meletakkan batu dan pisau di jalan." (Zakariya al-Anṣāri, Asnal Maṭālib, [al-Maimanah, 1313 H], vol. 4, hlm. 73.).
Kata Al-Qumāmah dalam catatan para ulama tersebut identik dengan sampah organik yang membuangnya di tanah milik pribadi atau tanah tidak bertuan tidak begitu berdampak bahaya. Oleh karena itu, catatan al-Anṣāri dan ulama lainnya tidak begitu mempermasalahkan tindakan tersebut.
Namun, jika saja mereka mengetahui fenomena sampah plastik saat ini, maka bisa jadi mereka akan mengharamkan tindakan membuang sampah sembarangan meskipun di tanah milik pribadi. Terlebih membuang sampah sembarangan di tanah tidak bertuan karena memandang efek bahaya yang akan ditimbulkan. Sebagaimana mereka mengharamkan membuang sampah organik di jalan.
Darul Ifta’ al-Misriyah memfatwakan hukum haram membuang sampah, kotoran, dan bangkai hewan ke sungai Nil dalam fatwa no. 3231 pada 02 Pebruari 2016 melalui Mufti Prof. Dr. Syauqi Ibrahim Allam. Keharaman ini dengan alasan bahwa tindakan itu bisa mencemari air dan membahayakan kesehatan.
Tindakan membuang sampah sembarangan tidak hanya tentang tradisi amoral yang diwariskan turun temurun. Masih banyak masyarakat yang membuang sampah di perairan karena kebodohan yang menjadi sebuah kepercayaan.
Banyak orang membuang popok bayi di sungai dengan motif jika dibuang di TPA dan dibakar maka akan mengakibatkan gatal dan ruam pada tubuh bayi. Banyak juga yang membuang bantal atau kasur di sungai bekas digunakan oleh orang yang meninggal dunia karena sakit menular, atau karena diduga terkena gangguan mistis.
Umat Islam diajarkan Rasulullah untuk menjaga kebersihan tubuh, tempat, dan lingkungan. Sudah seharusnya semua pribadi sadar diri terkait pengolahan sampah, memilah sampah organik dan nonorganik sejak dari rumah, mendaur ulang sampah menjadi barang yang bermanfaat, serta tidak membuang sampah sembarangan. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin
