Menstruasi atau haid adalah sebuah kondisi yang lazim dialami setiap perempuan, umumnya terjadi sekali dalam sebulan. Pada masa ini, perempuan seringkali lebih peka terhadap lingkungan sekitarnya karena bukan hanya fisik yang terdampak, tetapi juga aspek mental yang ikut teruji.
Selain itu, siklus haid juga membuat sejumlah aktivitas ibadah terhenti, seperti halnya sholat dan puasa. Bahkan, sebagian ibu-ibu yang terbiasa aktif menghadiri majelis taklim atau halaqah ilmu di masjid merasa terhalang, sebab mereka khawatir melanggar aturan syariat jika tetap masuk ke dalam masjid. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah perempuan yang sedang haid diperbolehkan menghadiri pengajian?
Syekh Abi Syuja’ Al-Asfihani (wafat 593 H) dalam kitab Al-Ghayah Wa At-Taqrib menjelaskan bahwa terdapat delapan larangan yang berlaku bagi perempuan ketika haid maupun nifas. Larangan tersebut meliputi shalat, puasa, membaca Al-Qur’an, menyentuh serta membawa mushaf, memasuki masjid, melaksanakan thawaf, berhubungan intim, dan bersenang-senang pada anggota di antara pusar dan lutut:
وَيَحْرُمُ بِالْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ ثَمَانِيَةُ أَشْيَاءَ الصَّلَاةُ وَالصَّوْمُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ وَمَسُّ الْمُصْحَفِ وَحَمْلُهُ وَدُخُوْلُ الْمَسْجِدِ وَ الطَّوَافُ وَالْوَطْءُ وَالْاِسْتِمْتَاعُ بِمَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ
Artinya: “Diharamkan delapan hal sebab haid dan nifas, yaitu sholat, puasa, membaca Al-Qur’an, menyentuh mushaf dan membawanya, masuk masjid, thawaf, bersetubuh, dan bersenang-senang pada anggota di antara pusar dan lutut.” (Al-Ghayah Wa At-Taqrib [Beirut: Alim Al-Kutub], h. 7)
Wanita Haid Mengadiri Pengajian
Menurut ketentuan fiqih, perempuan yang sedang haid diperbolehkan menghadiri pengajian selama tidak melakukan hal-hal yang dilarang bagi wanita haid, seperti membaca Al-Qur’an, memasuki masjid, dan larangan lainnya.
Dalam himpunan fatwanya, Syekh Abdulloh bin Mahfudz Al-Haddad (wafat 1417 H) menegaskan hal tersebut:
وَأَمَّا حُضُوْرُ الْمَرْأَةِ أَوِ الْبِنْتِ لِلدَّرْسِ فِي حَالِ وُجُوْدِ الْعَادَةِ فَهُنَّ يَعْلَمْنَ أَنَّ الْمُكْثَ فِي الْمَسْجِدِ مَعَ الْحَيْضِ حَرَامٌ وَيَدْرُسُ ذَلِكَ فِي الْحَلَقَاتِ وَلَا يُعَدُّ عَيْبًا أَنْ يَعْرِفَ أَنَّ عِنْدَهَا الْعَادَةُ... وَبِجَانِبِ الْمَسَاجِدِ عِنْدَنَا غُرَفٌ لِلتَّعْلِيْمِ وَلَا مَانِعَ عَلَيْهَا لِلْحُضُوْرِ إِلَيْهَا وَإِنْ مَرَتْ فِي الْمَسْجِدِ
Artinya: “Adapun kehadiran seorang wanita atau anak perempuan dalam suatu majelis pengajian ketika ia sedang haid, maka mereka mengetahui bahwa berdiam diri di dalam masjid dalam keadaan haid adalah haram, dan hal itu dipelajari dalam halaqah-halaqah. Tidak dianggap sebagai aib apabila diketahui bahwa ia sedang dalam keadaan haid. Di samping masjid, di tempat kami terdapat ruang-ruang khusus untuk belajar, dan tidak ada larangan baginya untuk menghadiri pelajaran di sana, meskipun ia melewati bagian dalam masjid.” (Fatawa Tuhimmu Al-Mar’ah [Amman: Dar Al-Fath], h. 69)
Adapun bacaan tahlil, dzikir atau Al-Qur’an yang biasa dibaca di pengajian bagi wanita haid itu diperbolehkan untuk menghadirkan Al-Qur’an dalam hati mereka tanpa melafalkannya. Juga mereka diperbolehkan melihat mushaf dan menghadirkannya dalam hati. Begitu pula, wanita haid dibolehkan untuk bertahlil, bertasbih, bertahmid, bertakbir, bersholawat kepada Rasulullah SAW, dan dzikir-dzikir lainnya. Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) dalam kitabnya menyatakan:
وَسَادِسُهَا (قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ) قَالَ النَّوَوِي فِي التِّبْيَانِ سَوَاءٌ كَانَ آيَةً أَوْ أَقَلَّ مِنْهَا وَيَجُوْزُ لِلْجُنُبِ وَالْحَائِضِ إِجْرَاءُ الْقُرْآنِ عَلَى قَلْبِهِمَا مِنْ غَيْرِ تَلَفُّظٍ بِهِ وَيَجُوْزُ لَهُمَا النَّظَرُ فِي الْمُصْحَفِ وَإِمْرَارُهُ عَلَى الْقَلْبِ وَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى جَوَازِ التَّهْلِيْلِ وَالتَّسْبِيْحِ وَالتَّحْمِيْدِ وَالتَّكْبِيْرِ وَالصَّلَاةِ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْأَذْكَارِ لِلْجُنُبِ وَالْحَائِضِ
Artinya: “Keenam adalah (membaca Al-Qur’an). Imam An-Nawawi dalam kitab At-Tibyān Fi Adab Hamalah Al-Qur’an berkata: baik berupa satu ayat maupun kurang dari itu, maka boleh bagi orang yang junub dan wanita haid untuk menghadirkan Al-Qur’an dalam hati mereka tanpa melafalkannya. Keduanya juga diperbolehkan melihat mushaf dan menghadirkannya dalam hati. Seluruh kaum muslimin telah sepakat tentang bolehnya bertahlil, bertasbih, bertahmid, bertakbir, bersholawat kepada Rasulullah SAW, dan dzikir-dzikir lainnya bagi orang yang junub maupun wanita haid.” (Kasyifah As-Saja Fi Syarh Safinah An-Naja [Surabaya: Maktabah Al-Haramain], h. 34)
Dengan demikian, wanita yang sedang haid tetap diperbolehkan menghadiri pengajian selama tidak melakukan hal-hal yang dilarang, misalnya dengan memanfaatkan ruang-ruang belajar di sekitar masjid.
Selain itu, mereka masih dapat berdzikir, bertahlil, bertahmid, bertakbir, bersholawat, bahkan menghadirkan ayat-ayat Al-Qur’an dalam hati tanpa melafalkannya. Hal ini menunjukkan bahwa haid bukanlah penghalang total bagi perempuan untuk tetap belajar ilmu agama dan menghadiri pengajian, selama mereka memahami batasan syariat yang telah ditetapkan. Wallahu a’lam bis shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Zunus
