Arina.id - "Mohon maaf lahir dan batin." Kalimat ini menjadi begitu akrab di telinga setiap kali Idul Fitri tiba. Ucapan ini muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari berupa tulisan pesan singkat yang diakhiri dengan emoji menyatukan kedua telapak tangan, pesan suara, hingga spanduk besar yang menghiasi jalanan dengan ucapan selamat dari berbagai pihak, seperti organisasi, pejabat, hingga komunitas masyarakat.
Namun, apakah meminta maaf dengan kalimat ini sudah cukup? Ataukah harus menyebutkan secara jelas dan rinci kesalahan yang telah kita lakukan?
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar menjelaskan secara rinci tentang etika dan adab dalam meminta maaf. Menurutnya, memohon maaf kepada orang yang telah kita zalimi adalah hal yang sangat penting. Pasalnya, dosa yang berkaitan dengan sesama manusia jauh lebih rumit untuk dihapus dibandingkan dosa antara hamba dan Allah.
Ketika seseorang berbuat kesalahan kepada Allah, seperti meninggalkan sholat, ia cukup bertobat dengan menyesali perbuatannya, mengqadha sholat yang ditinggalkan, dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Dengan rahmat-Nya, Allah akan mengampuni.
Namun, jika kesalahan tersebut menyangkut hak sesama manusia (hak adami), seperti mencuri, menggunjing (ghibah), atau merugikan orang lain, maka tidak cukup hanya bertobat kepada Allah. Selain memohon ampun kepada-Nya, seseorang juga harus meminta maaf kepada orang yang telah ia zalimi. Jika kesalahan itu berkaitan dengan harta, maka ia wajib mengembalikan hak yang telah dirampas. (Al Adzkar An Nawawi, [Dar Ibnu Hazm, 2002] hal. 550)
Dalam konteks meminta maaf di hari raya Idul Fitri dengan hanya mengucapkan "Mohon maaf lahir dan batin," Imam An-Nawawi menyebut adanya dua pendapat ulama. Sebagian menganggap ungkapan tersebut sudah cukup, terutama untuk kesalahan umum. Namun, pendapat lain menilai bahwa permintaan maaf harus menyebutkan kesalahan secara jelas, terutama jika menyangkut hak orang lain, seperti ghibah atau mengambil harta tanpa izin.
وهلْ يَكْفِيهِ أَنْ يَقُولَ: قَدِ ٱغْتَبْتُكَ، فَٱجْعَلْنِي فِي حِلٍّ، أَمْ لَا بُدَّ أَنْ يُبَيِّنَ مَا ٱغْتَابَهُ بِهِ؟ فِيهِ وَجْهَانِ لِأَصْحَابِ ٱلشَّافِعِيِّ رَحِمَهُمُ ٱللَّهُ : أَحَدُهُمَا يُشْتَرَطُ بَيَانُهُ، فَإِنْ أَبْرَأَهُ مِنْ غَيْرِ بَيَانِهِ لَمْ يَصِحَّ، كَمَا لَوْ أَبْرَأَهُ عَنْ مَالٍ مَجْهُولٍ. وَٱلثَّانِي لَا يُشْتَرَطُ؛ لِأَنَّ هَذَا مِمَّا يُتَسَامَحُ فِيهِ، فَلَا يُشْتَرَطُ عِلْمُهُ، بِخِلَافِ ٱلْمَالِ. وَٱلْأَوَّلُ أَظْهَرُ؛ لِأَنَّ ٱلْإِنْسَانَ قَدْ يَسْمَحُ بِٱلْعَفْوِ عَنْ غِيبَةٍ دُونَ غِيبَةٍ؛ فَإِنْ كَانَ صَاحِبُ ٱلْغِيبَةِ مَيِّتًا أَوْ غَائِبًا، فَقَدْ تَعَذَّرَ تَحْصِيلُ ٱلْبَرَاءَةِ مِنْهَا؛ وَلَكِنْ قَالَ ٱلْعُلَمَاءُ يَنْبَغِي أَنْ يُكْثِرَ ٱلِٱسْتِغْفَارَ لَهُ وَٱلدُّعَاءَ، وَيُكْثِرَ مِنَ ٱلْحَسَنَاتِ
Artimya: ”Apakah cukup seseorang hanya mengatakan, "Aku telah menggunjingmu, maka maafkanlah aku," ataukah ia harus menjelaskan secara rinci apa yang telah ia bicarakan? Ulama dalam mazhab Syafi'i berbeda pendapat mengenai hal ini. Ada yang berpendapat bahwa meminta maaf harus disertai penjelasan tentang kesalahan yang dilakukan. Jika tidak, permintaan maaf tersebut dianggap tidak sah, sebagaimana seseorang tidak bisa membebaskan utang tanpa mengetahui jumlahnya. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa permintaan maaf tetap sah meskipun tanpa menyebutkan kesalahannya, karena dalam urusan seperti ini, orang biasanya lebih mudah memaafkan tanpa perlu mengetahui detailnya, berbeda dengan urusan harta yang harus jelas. Pendapat pertama lebih kuat, karena seseorang mungkin bisa memaafkan satu bentuk gunjingan tetapi tidak dengan yang lain. jika orang yang digunjing sudah meninggal atau sulit dijangkau, maka cara terbaik adalah memperbanyak istighfar, mendoakannya, dan melakukan amal kebaikan sebagai bentuk permohonan maaf.” (Al Adzkar An Nawawi, [Dar Ibnu Hazm, 2002] hal. 550)
Dari ulasan ini dapat disimpulkan bahwa ketika meminta maaf di hari raya Idul Fitri ada baiknya kita menyesuaikan dengan situasi. Jika memungkinkan, menyebut kesalahan secara langsung lebih baik, tetapi jika berisiko menambah luka, maka cukup dengan meminta maaf secara umum sembari mendoakan kebaikan kepada orang yang telah kita zalimi.
Namun, jika kesalahan yang dilakukan berkaitan dengan harta, maka permintaan maaf saja tidak cukup. Harta yang diambil, dirugikan, atau ditahan harus dikembalikan kepada pemiliknya. Jika tidak, dosa tersebut tetap menjadi tanggungan sampai si pemilik harta membebaskan dan mengikhlaskan harta tersebut. Wallahu a’lam bish shawwab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin
