Lupa Utang pada Siapa? Ini Cara Melunasinya menurut Islam

Lupa Utang pada Siapa? Ini Cara Melunasinya menurut Islam

Tak dapat dipungkiri, dalam kehidupan kita sehari-hari terkadang kita perlu meminjam uang atau barang dari orang lain, entah itu teman, keluarga, atau rekan kerja. Namun, seiring berjalannya waktu dan karena berbagai kesibukan, bisa saja kita lupa kepada siapa kita berutang. Ini bisa menjadi masalah yang cukup membingungkan, terutama jika kita ingin melunasi utang tersebut tapi tidak tahu harus ke siapa.

Lantas bagaimana cara melunasi utang ketika kita lupa kepada siapa kita berutang atau pihak yang mengutangi tak diketahui tempat tinggalnya?

Dalam Islam, utang bukan hanya sekadar urusan duniawi, tapi juga tanggung jawab ukhrawi. Rasulullah SAW sangat menekankan pentingnya melunasi utang karena itu adalah amanah yang harus kita tunaikan. Jika kita tidak segera menyelesaikan utang, itu bisa menjadi beban yang berat, bahkan di akhirat nanti. Sebagaimana hadits beliau:

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ شَيْءٍ إِلاَّ الدَّيْنَ

Artinya: "Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali utangnya." (HR. Muslim No. 1886)

Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 282 memerintahkan kepada para hambanya agar ketika melaksanakan transaksi utang-piutang hendaknya mereka mencatat transaksi uutang-piutang tersebut. Hal ini bertujuan untuk menjaga kejelasan dan keadilan.

وَٱسْتَشْهِدُوا۟ شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَٱمْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَىٰهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَىٰهُمَا ٱلْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ ٱلشُّهَدَآءُ إِذَا مَا دُعُوا۟ ۚ وَلَا تَسْـَٔمُوٓا۟ أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰٓ أَجَلِهِۦ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَٰدَةِ وَأَدْنَىٰٓ أَلَّا تَرْتَابُوٓا۟

Artinya: "Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa, maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kamu bosan menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih kuat (untuk persaksian) dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu."

Terkait cara melunasi utang ketika kita lupa kepada siapa kita berutang, telah dijelaskan Syaikh Sulaiman Bin Muhammad Bin Umar Al Bujairami dalam kitabnya Hasiyah Al Bujairami Ala Al Khatib juz 2 halaman 236 berikut:

قَالَ الزَّرْكَشِيّ: ثُمَّ رَأَيْت فِي مِنْهَاجِ الْعَابِدِينَ لِلْغَزَالِيِّ أَنَّ الذُّنُوبَ الَّتِي بَيْنَ الْعِبَادِ إمَّا فِي الْمَالِ فَيَجِبُ رَدُّهُ عِنْدَ الْمُكْنَةِ. فَإِنْ عَجَزَ لِفَقْرٍ اسْتَحْلَلَهُ فَإِنْ عَجَزَ عَنْ اسْتِحْلَالِهِ لِغَيْبَتِهِ أَوْ مَوْتِهِ وَأَمْكَنَ التَّصَدُّقُ عَنْهُ فَعَلَهُ، وَإِلَّا فَلْيُكْثِرْ مِنْ الْحَسَنَاتِ وَيَرْجِعْ إلَى اللَّهِ تَعَالَى وَيَتَضَرَّعْ إلَيْهِ الثَّلَاثَةِ الْمَذْكُورَ

Artinya: "Imam Az Zarkasyi mengatakan: "Kemudian saya menemukan dalam kitab Minhajul Abidin karya Imam Al-Ghazali bahwa dosa-dosa yang terjadi antara manusia, terutama yang berhubungan dengan harta, harus diselesaikan dengan cara mengembalikannya jika memungkinkan. Jika seseorang tidak mampu mengembalikan harta tersebut karena miskin, maka ia harus meminta maaf kepada orang yang bersangkutan. Jika tidak mampu meminta maaf karena orang tersebut tidak ada (misalnya karena berada di tempat yang jauh) atau sudah meninggal, dan memungkinkan untuk bersedekah atas nama orang tersebut, maka lakukanlah hal itu. Jika tidak memungkinkan untuk melakukan itu semua, maka perbanyaklah berbuat kebaikan dan kembalilah kepada Allah Ta'ala serta memohonlah kepada-Nya dengan sungguh-sungguh."

Dari penjelasan ini dapat disimpulkan cara melunasi utang ketika kita lupa kepada siapa kita berhutang adalah dengan menyedekahkan uang tersebut dan menghadiahkan pahalanya kepada pihak yang memberi utang. Jika tidak mampu bersedekah maka harus memperbanyak berbuat kebaikan dan berdoa kepada Allah SWT, dengan harapan semoga kelak di hari kiamat pihak yang mengutangi menghalalkannya. Wallahu a’lam bis sawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
logo