Bagaimana Hukumnya Mencangkok Mata yang Diperoleh dari Mayat?

Bagaimana Hukumnya Mencangkok Mata yang Diperoleh dari Mayat?

Ilmu kedokteran modern menemukan bahwa kornea mata masih berfungsi jika diambil kurang dari 24 jam setelah kematian seseorang. Pengambilan kornea mata itu dapat dilakukan kepada semua orang dengan berbagai umur. National Health Service of United Kingdom mencatat bahwa lebih dari 2400 transplantasi mata dilakukan setiap tahunnya.  

Meskipun tidak mengambil seluruh bola mata dari mayat, masyarakat Indonesia belum banyak yang bersedia menyerahkan mayat untuk didonorkan kornea matanya. Selain itu baik hukum positif maupun hukum Islam melarang komersialisasi organ tubuh manusia yang masih hidup atau sudah meninggal. Agaknya hal ini berpengaruh pada rendahnya angka pendonor di Indonesia.

Keadaan Darurat

Walau bagaimanapun, hukum Islam tetap menghormati tubuh mayat seperti tubuh orang hidup. Kehormatan mayat sebagai manusia tidak semata-mata hilang ketika dia wafat. Sehingga dalam Islam, hukum asal melukai anggota tubuh mayat adalah haram, sama seperti hukum asal melukai anggota tubuh orang hidup. Itu hukum melukai tubuh mayat, apalagi untuk keperluan pendonoran diharuskan lebih dari sekedar melukai. Rasulullah saw bersabda:

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيْتَةِ كَكَسْرِ عَظْمِ الْحَيِّ فِي الإثْمِ

Artinya: “Memecahkan tulang orang mati sama dosanya dengan memecahkan tulang orang hidup” (HR. Ibnu Majah)

Namun begitu, dalam kondisi darurat boleh hukumnya melukai anggota tubuh mayat, seperti dalam kondisi untuk menyelamatkan bayi yang masih bernyawa di dalam perut mayat. Bahkan dalam situasi darurat yang mengancam nyawa, dibolehkan memotong dan mengambil daging mayat untuk dimakan. Kondisi darurat ini pula satu-satunya jalan untuk boleh mencangkok mata mayat menurut hukum Islam.

Syekh Ali Jum’ah (mantan mufti Mesir) adalah salah satu ulama yang membolehkan praktek donor anggota tubuh secara umum, tetapi dengan syarat yang ketat. Dalam kumpulan fatwa beliau berjudul al-Kalim al-Thayyib Fatâwa ‘Ashriyah dituliskan begini:

ومن الوسائل الطبية التي ثبتت جدواها في العلاج والدواء والشفاء بإذن الله تعالى للمحافظة على النفس والذات: نقل وزرع بعض الأعضاء البشرية من الإنسان للإنسان سواء : من الحي للحي, أو من الميت الذي تحقق موته إلى الحي. وهذا جائز شرعا إذا توفرت فيه شروط معينة

Artinya: “Di antara solusi yang telah ditetapkan oleh para dokter dalam proses penyembuhan, dan pengobatan dengan izin Allah ta’ala, untuk menjaga kesehatan diri dan jiwa adalah pencangkokan sebagian anggota tubuh manusia, baik dari manusia yang masih hidup kepada manusia lain, atau dari anggota mayat yang sudah dipastikan mati kepada orang yang masih hidup. Ini dibolehkan menurut hukum syara’, apabila memenuhi beberapa persyaratan yang jelas.”

Lebih lanjut, dalam keterangan yang dikeluarkan Darul Ifta’ Mesir disebutkan beberapa syarat kebolehan cangkok anggota tubuh mayat sebagai berikut:

  1. Orang yang dicangkok anggota tubuhnya itu sudah dipastikan mati total secara sah. Sehingga tidak boleh pencangkokan itu yang menyebabkan kematiannya. Kalau hal itu terjadi maka pelakunya berarti membunuh orang.
  2. Kondisi orang yang akan menerima donor itu berada dalam puncak darurat menurut dokter. Sehingga pencangkokan sangat diperlukan dimana kondisi medis calon penerima donor terus memburuk dan hanya pencangkokan organ yang sehat dari orang lain, hidup atau mati, yang dapat menyelamatkannya dari sudut pandang medis.
  3. Orang yang akan dicangkok anggota tubuhnya itu sudah memberi izin ketika dia hidup. Izin itu diberikannya dalam keadaan sadar, sehat pikiran, dan tanpa paksaan. Kemudian anggota tubuh yang diambil tidak boleh sampai kepada batasan yang merendahkan kehormatan mayat.
  4. Anggota tubuh yang diambil bukan anggota tubuh yang berpotensi mengaburkan nasab dan garis keturunan, seperti organ reproduksi.
  5. Proses pencangkokan dilakukan di pusat kesehatan khusus yang diakreditasi oleh negara untuk melakukan pencangkokan tanpa kompensasi finansial apapun. Tanpa juga membeda-bedakan antara kaya dan miskin calon penerima donor.

Dari sekian banyak praktik pencangkokan yang dilakukan, proses pencangkokan mata ini diantara yang paling sedikit melukai mayat. Tetapi pencangkokan mata ini pula yang paling sulit memberi batasan daruratnya, sebagaimana disyaratkan dalam poin dua ketentuan di atas. Sehingga sebahagian ulama bahkan mengharamkan praktik mencangkok mata, sebagaimana dalam salah satu keputusan Muktamar NU ke-23 tahun 1962 di Solo:

. مسألة: ماقولكم فى إفتاء مفتى ديار المصرية بجواز أخذ حداقة الميت لوصلها إلى عين الأعمى. هل هو صحيح أولا ؟ قرر المؤتمر بأن ذلك الإفتاء غير صحيح ، بل يحرم أخذ حداقة الميت ولو غير محترم كمرتد وحربى. ويحرم وصله بأجزاء الآدمى لأن ضرر العمى لايزيد على مفسدة إنتهاك حرمات الميت كما فى حاشية الرشيدى على ابن العماد

Artinya: “Permasalahan: bagaimana pendapat Anda sekalian tentang fatwa oleh Mufti Mesir yang membolehkan cangkok bola mata mayat untuk dipasangkan ke mata orang buta, apakah fatwa ini benar apa tidak? Muktamar menetapkan bahwa fatwa itu tidak benar. Bahkan haram mencangkok bola mata mayat meskipun dari orang tidak terhormat seperti orang murtad dan kafir harbi (kafir musuh). Haram mencangkoknya dengan bagian-bagian tubuh manusia karena bahaya kebutaan tidak melebihi kerusakan pencemaran kehormatan mayat sebagaimana dalam Hasyiyah ar-Rasyidi ‘ala Ibn ‘Imad.”

Hasil Munas Alim Ulama dan Fatwa MUI

Ketika diadakan Munas (Musyawarah Nasional) Alim Ulama oleh NU (Nahdlatul Ulama) di Kaliurang, Yogyakarta pada 30 Agustus 1981, salah satu agendanya membahas kembali hukum cangkok mata. Dalam hasil Munas itu disebutkan bahwa hukum mencangkok mata mayat ada dua pendapat;

  1. Haram, walaupun mayat itu tidak terhormat seperti mayatnya orang murtad. Karena bahaya buta tidak sampai melebihi bahayanya merusak kehormatan mayat. Pendapat ini, dalam salah satu rujukannya, menyertakan hasil Muktamar NU ke-23 di Solo.
  2. Boleh, disamakan dengan diperbolehkannya menambal dengan tulang manusia, asalkan memenuhi empat syarat yakni: (a). Karena dibutuhkan, (b). Tidak ditemukan selain dari anggota tubuh manusia, (c). Mata yang diambil harus dari mayat yang muhaddaraddam (halal darahnya), dan (d). Antara yang diambil dan yang menerima harus ada persamaan agama.

Pendapat yang membolehkan pencangkokan mata ini mendasarkan pendapatnya kepada beberapa sumber, diantaranya:

1.    Kanz al-Raghibin Syarh Minhaj al-Thalibin Juz IV halaman 262:

(وله) أى للمضطر (أكل أدمى ميت) لأن حرمة الحى أعظم من حرمة الميت

Artinya: “(Dan dibolehkan baginya) maksudnya adalah orang dalam kondisi darurat, (memakan manusia yang telah mati), sebab kehormatan orang hidup lebih besar –dari orang yang telah mati—.”

2.    Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj, Juz IV halaman 307:

(وَلَهُ ) أَيْ الْمُضْطَرِّ ( أَكْلُ آدَمِيٍّ مَيِّتٍ ) إذَا لَمْ يَجِدْ مَيْتَةً غَيْرَهُ كَمَا قَيَّدَاهُ فِي الشَّرْحِ وَالرَّوْضَةِ ؛ لِأَنَّ حُرْمَةَ الْحَيِّ أَعْظَمُ مِنْ حُرْمَةِ الْمَيِّتِ

Artinya: “(Dan diperbolehkan baginya) maksudnya adalah orang dalam kondisi darurat, (memakan manusia yang telah mati), ketika ia tidak menemukan bangkai selainnya, sebagaimana telah dibatasi oleh ar-Rafi’i dan al-Nawawi dalam kitab al-Syarh al-Kabir dan al-Raudhah. Sebab kehormatan orang hidup lebih besar dari kehormatan mayat.”

Kedua referensi ini paling tidak menegaskan tiga perkara yakni pertama, hukum asal haram menggunakan mayat berubah menjadi boleh ketika darurat; kedua, kondisi darurat memaksa pilihan bahwa kehormatan memelihara kehidupan lebih utama daripada kehormatan mayat; ketiga, pemanfaatan mayat merupakan pilihan terakhir.

Sementara kasus penyambungan tulang yang remuk dengan tulang lain meskipun najis yang menjadi analogi kebolehan pencangkokan mata ini, didasarkan kepada teks dalam kitab Kanz al-Raghibin Syarh Minhaj al-Thalibin Juz I halaman 128:

(وَلَوْ وَصَلَ عَظْمَهُ ) لِانْكِسَارِهِ وَاحْتِيَاجِهِ إلَى الْوَصْلِ ( بِنَجَسٍ ) مِنْ الْعَظْمِ ( لِفَقْدِ الطَّاهِرِ ) الصَّالِحِ لِلْوَصْلِ ( فَمَعْذُورٌ ) فِي ذَلِكَ

Artinya: “(Dan apabila seseorang menyambung tulangnya) karena remuk dan harus disambung, (dengan najis) maksudnya tulang najis (karena tidak menemukan tulang yang suci) yang layak untuk dijadikan penyambung (maka dia dimaafkan) dalam hal tersebut.”

Analogi ini menjadi layak karena mata yang dicangkok dan tulang penyambung sama-sama digunakan oleh pemakai dalam sisa hidupnya. Jika mengambil tulang mayat atau bahkan tulang hewan najis dibolehkan ketika tidak ada pilihan lain, begitu juga hukum mencangkok mata mayat ketika tidak ada pilihan lain. Namun tetap dengan memperhatikan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam aturan agama.

Sementara itu, fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) tahun 2009 tentang Bank Mata dan Organ Tubuh Lainnya menyebutkan:

  1. Hukum melakukan transplantasi kornea mata kepada orang yang membutuhkan adalah boleh apabila sangat dibutuhkan dan tidak diperoleh upaya medis lain untuk menyembuhkannya.
  2. Pada dasarnya, seseorang tidak mempunyai hak untuk mendonorkan anggota tubuhnya kepada orang lain karena ia bukan pemilik sejati atas organ tubuhnya. Akan tetapi, karena untuk kepentingan menolong orang lain, diperbolehkan dan dilaksanakan sesuai wasiat.
  3. Orang yang hidup haram mendonorkan kornea mata atau organ tubuh lainnya kepada orang lain.
  4. Orang boleh mewasiatkan untuk mendonorkan kornea matanya kepada orang lain, dan diperuntukkan bagi orang yang membutuhkan dengan niat tabarru’ (prinsip sukarela dan tidak tujuan komersil).
  5. Bank mata diperbolehkan apabila proses pengambilan dari donor dan pemanfaatannya kembali sesuai dengan aturan syariah.

Melihat lembaran fatwa MUI tersebut, salah satu pijakan yang digunakan oleh MUI dalam fatwanya adalah tentang “kehormatan orang hidup lebih agung daripada kehormatan orang mati”, sebagaimana frasa yang dikutip dalam hasil Munas Alim Ulama NU tahun 1981 di Kaliurang, Yogyakarta. Selain itu MUI juga mendasarkan fatwanya kepada dalil-dalil umum tentang keadaan darurat, kebolehan membedah mayat, anjuran tolong menolong dalam kebaikan, pertimbangan untuk memilih antara dua bahaya, kepastian setiap penyakit ada obatnya, dan fatwa-fatwa dari lembaga keagamaan Islam global. Fatwa MUI tersebut juga merekomendasikan pemerintah untuk membuat undang-undang khusus tentang donor mata tersebut untuk menghindari penyimpangan.

Tabu dan Ragu

Faktanya, fatwa tentang boleh mencangkok mata mayat ini telah dikeluarkan oleh banyak lembaga-lembaga fatwa dalam negeri maupun global. Meskipun begitu, tetap saja jumlah pendonor untuk kornea mata itu langka di Indonesia. Lions Eye Bank Jakarta (LEBJ) mencatatkan, sampai pada tahun 2019 dari 275.000 penderita kebutaan akibat kerusakan kornea, hanya 100 orang yang memiliki pendonor. Tidak banyak keluarga mayat atau mayat sendiri sebelum wafat rela memberikan kornea matanya untuk didonorkan.

Sepertinya, mendonorkan anggota tubuh mayat masih tabu bagi mayoritas masyarakat Indonesia meskipun hanya kornea mata. Masih tabu bagi masyarakat untuk menguburkan mayat tanpa salah satu anggota tubuhnya. Meskipun anggota tubuh itu dimanfaatkan untuk kepentingan kesehatan dengan pertimbangan pandangan keagamaan.

Selain ada fatwa haram mendonorkan kornea mata yang masih diikuti masyarakat dengan alasan sulit memberi batasan darurat pada kebutuhan terhadap kornea mata. Karena bahaya buta tidak lebih besar daripada bahaya merendahkan kehormatan mayat. Namun begitu sebagai sebuah fatwa yang sesuai prosedur, pendapat itu tetap sah untuk dijadikan pedoman.


Editor: Muhammad Faizin
logo