Arina.id- Bulan Ramadan merupakan momen spiritual yang sangat penting bagi umat Muslim. Selain karena pahala amal ibadah dilipatgandakan pada bulan ini, di dalamnya juga terdapat sejumlah anjuran ibadah khusus yang tidak terdapat pada bulan-bulan lainnya, salah satunya adalah anjuran melaksanakan sholat tarawih. Salah satu dasar anjuran sholat tarawih adalah sabda Rasulullah berikut:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ (متفق عليه)
Artinya, “Barang siapa melakukan sholat (Tarawih) pada Ramadhan dengan iman dan ikhlas (karena Allah ta’âlâ) maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Muttafaq ‘Alaih).
Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan bahwa hadits yang disebutkan berkaitan dengan sholat Tarawih. Berdasarkan hadits tersebut, mayoritas ulama bersepakat bahwa hukum sholat Tarawih adalah sunnah. Artinya, sholat ini dianjurkan untuk dilakukan, namun tidak bersifat wajib. Pandangan ini menunjukkan betapa pentingnya sholat tarawih dalam tradisi ibadah umat Islam selama bulan Ramadhan. (An-Nawawi, 1998: Juz 6, h. 39).
sholat tarawih memiliki waktu pelaksanaan yang khusus, yaitu pada malam hari bulan Ramadhan setelah sholat Isya' dan sebelum sholat witir. sholat ini umumnya dilakukan secara berjamaah di masjid, meskipun dapat juga dikerjakan secara sendirian di rumah. Keutamaan sholat tarawih terletak pada nilai ibadahnya yang dapat meningkatkan ketakwaan serta memperkuat hubungan spiritual seorang muslim dengan Allah.
Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa hukum berjamaah dalam sholat Tarawih adalah sunnah kifâyah. Ini berarti bahwa jika dalam satu komunitas tidak ada yang melaksanakan sholat Tarawih secara berjamaah, maka seluruh anggota komunitas tersebut dianggap berdosa. Namun, jika sebagian telah melaksanakannya, maka tidak ada dosa bagi yang lain. (Az-Zuhaili, 2010: Juz 2, h. 1059).
sholat Tarawih Sambil Duduk
Salah satu yang menjadi pertanyaan terkait sholat tarawih adalah apakah boleh menjalankan sholat tersebut sambil duduk? Mengingat, dalam Islam salah satu rukun sholat adalah berdiri. Jawabannya adalah boleh. Sebab, kewajiban berdiri diperuntukkan bagi sholat fardhu selama tidak ada halangan (uzur), sedangkan sholat sunnah dibolehkan dengan posisi duduk meskipun seseorang masih mampu untuk berdiri. Syekh Zaynuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in mengatakan:
فيجوز له أن يصلي النفل قاعدا ومضطجا مع القدرة على القيام أو القعود، ويلزم المضطجع القعود للركوع والسجود، أما مستلقيا فلا يصح مع إمكان الاضطجاع.
Artinya, “sholat sunnah sambil duduk dan berbaring dibolehkan walaupun mampu berdiri dan duduk. Akan tetapi, bagi orang yang berbaring diharuskan duduk ketika ruku’ dan sujud. Adapun sholat sunnah dalam kondisi tidur terlentang dihukumi tidak sah bila masih sanggup berbaring” (Al-Malibari, tanpa tahun: juz 1, h. 161)
Penjelasan Al-Malibari ini jelas menyebutkan bahwa dalam sholat sunnah kita tidak ada kewajiban untuk melaksanakan dengan berdiri. Kita boleh sambil duduk meskipun masih mampu berdiri. Demikian juga kita boleh melakukannya dengan berbaring meskipun kita masih bisa melakukannya dengan posisi duduk.
Ketentuan demikian berdasarkan prinsip bahwa dalam sholat sunnah, Islam memberi keleluasaan bagi kita dalam pelaksanannya. Hal ini berbeda dengan sholat fardhu yang lebih ketat. Bahkan, orang yang dengan sengaja menjalankan sholat fardhu dengan posisi duduk sholatnya tidak sah dan mendapatkan dosa. Imam An-Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan:
وأما الفرض فإن الصلاة قاعدا مع قدرته على القيام لم يصح فلا يكون فيه ثواب بل يأثم به قال أصحابنا وإن استحله كفر وجرت عليه أحكام المرتدين كما لو استحل الزنى والربا أو غيره من المحرمات الشائعة التحريم.
Artinya, “sholat fardhu yang dilaksanakan dengan duduk padahal dia mampu berdiri adalah tidak sah, bahkan ia terkena dosa. Para Ashab (ulama Syafi’iyah) berkata, ‘Jika ia menganggap halal melakukan sholat fardhu dengan duduk, padahal masih bisa berdiri maka ia menjadi kafir dan berlaku baginya hukum-hukumnya orang yang murtad, sebagaimana orang yang menghalalkan zina, riba, dan perkara haram lain yang telah masyhur keharamannya.” (An-Nawawi, tanpa tahun: juz 6, hal. 14)
Meskipun dalam sholat tarawih kita boleh melakukannya sambil duduk, akan tetapi yang lebih utama adalah dilakukan dengan berdiri. Rasulullah saw menyebutkan bahwa orang yang sholat sunnah sambil duduk memiliki nilai pahala separuh dari orang yang sholat dengan berdiri. Nabi bersabda:
مَنْ صَلَّى قَائِمًا فَهُوَ أَفْضَلُ، وَمَنْ صَلَّى قَاعِدًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ القَائِمِ، وَمَنْ صَلَّى نَائِمًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ القَاعِدِ “
Artinya, “Barangsiapa yang sholat (sunnah) dengan berdiri maka lebih utama, barangsiapa yang sholat dengan duduk maka baginya setengah dari pahala orang yang berdiri dan barangsiapa yang sholat dengan tidur maka baginya setengah pahala dari orang yang duduk.” (HR. Bukhari)
Kesimpulannya, dalam pelaksanaan sholat tarawih, tidak ada kewajiban untuk melakukannya dalam posisi berdiri. Sebab, tarawih merupakan sholat sunnah, sehingga memberikan kelonggaran bagi umat Muslim dalam menjalankannya. Kemudahan ini dapat menjadi solusi bagi mereka yang merasa lelah setelah beraktivitas seharian, terutama bagi pekerja dengan beban fisik berat.
Selain itu, kemudahan ini juga bermanfaat bagi mereka yang belum terbiasa menjalankan sholat dengan jumlah rakaat yang banyak. Dengan begitu, mereka tetap dapat merasakan keberkahan sholat tarawih tanpa merasa terbebani. Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang bagi setiap individu untuk menyesuaikan ibadah sesuai dengan kemampuan mereka.
Namun demikian, melaksanakan sholat tarawih dengan berdiri tetap lebih utama. Hal ini karena posisi berdiri dalam sholat memiliki nilai keutamaan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, jika seseorang mampu melaksanakannya dengan berdiri, maka itu lebih dianjurkan. Wallāhu a‘lam.
Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik
Editor: Aiz Luthfi
