Liburan Bareng Teman, Pilih Twin Bed atau Double Bed?

Liburan Bareng Teman, Pilih Twin Bed atau Double Bed?

Arina.id - Libur Nataru banyak dihabiskan oleh masyarakat dengan mengunjungi destinasi wisata di berbagai daerah. Banyak dari mereka yang menghabiskan waktu berwisata hingga berhari-hari dan menginap di penginapan atau hotel setempat.

Mereka yang sudah berkeluarga tentunya memesan kamar hotel dengan jenis double bed dengan ranjang ukuran besar untuk ditempati dua orang. Sementara bagi yang berlibur sendirian tentunya lebih tepat memesan kamar hotel dengan single bed yang hanya cukup untuk tidur sendiri.

Banyak dari para wisatawan yang masih muda berlibur dengan teman-temannya. Jika mereka berlawan jenis, tentunya akan memesan kamar hotel masing-masing. Untuk yang sejenis biasanya mereka memesan kamar hotel dengan twin bed yang berisikan dua ranjang ukuran kecil. 

Terlepas dari tarifnya, manakah yang lebih Islami bagi dua orang sesama jenis yang menginap di hotel antara double atau twin bed?

Sekilas problematika ini bukan menjadi masalah yang krusial dalam agama. Namun hal ini bisa memunculkan kekhawatiran akan terjadinya hal-hal yang melanggar aturan agama. Islam selalu memberikan wacana preventif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan.

Banyak catatan ulama madzhab Syafi’iyah yang melarang dua orang pria atau dua orang wanita tidur bersama dalam satu ranjang sebagaimana catatan Taqiyuddin al-Hishni berikut:

يحرم على الرجل ‌أَن ‌يضاجع ‌الرجل وَكَذَا يحرم على الْمَرْأَة أَن تضاجع الْمَرْأَة فِي فرَاش وَاحِد وَإِن كَانَ كل وَاحِد مِنْهُمَا فِي جَانب الْفراش كَذَا أطلقهُ الرَّافِعِيّ وَتَبعهُ النَّوَوِيّ على ذَلِك فِي الرَّوْضَة وَقيد النَّوَوِيّ التَّحْرِيم فِي شرح مُسلم بِمَا إِذا كَانَا عاريين وَهَذَا الْقَيْد صرح بِهِ القَاضِي حُسَيْن والهروي وَغَيرهمَا وَقد ورد فِي بعض الرِّوَايَات

Artinya: "Haram bagi dua orang pria untuk tidur bersama di atas satu ranjang, begitu juga dua oang wanita, meskipun keduanya berada di bagian samping ranjang, sebagaimana menurut Imam Rafi’i, dan juga Imam Nawawi dalam Raudhahnya, al-Nawawi memberi catatan dalam syarh Sahih Muslim mengenai keharaman kasus ini ketika keduanya telanjang, dan catatan ini juga ditulis oleh Qadi Husain, Syekh al-Harawi dan yang lainnya, juga banyak riwayat yang membicarakan hal itu." (Abu Bakar al-Hishni, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtisar, [Damaskus: Darul Khair, 1994], hal. 354.).

Catatan keharaman itu dipertegas jika keduanya tidur dalam keadaan telanjang bulat (bugil). Jika keduanya memakai pakaian yang tebal dan tidak minimalis maka hukumnya makruh sebagaimana catatan Syekh Zakariya al-Anshari berikut:

يُكْرَهُ لِلرَّجُلِ ‌أَنْ ‌يُضَاجِعَ ‌الرَّجُلَ بِإِزَارٍ وَاحِدٍ مَا بَيْنَ بَدَنِهِمَا ثَوْبٌ وَاعْلَمْ أَنَّهُ يَنْبَغِي تَقْيِيدُ الْجَوَازِ بِمَا إذَا كَانَ الْحَائِلُ بَيْنَهُمَا صَفِيقًا فَإِنْ كَانَ خَفِيفًا لَا يَمْنَعُ وُصُولَ الْحَرَارَةِ مِنْ أَحَدِهِمَا إلَى الْآخَرِ فَيَحْرُمُ. ثَمَّ مَحَلُّ الْجَوَازِ مَا إذَا لَمْ يَخْشَ مِنْ النَّوْمِ مَعَ صَاحِبِهِ فِتْنَةً فَإِنْ خَافَ حَرُمَ وَإِنْ وُجِدَ حَائِلٌ 

Artinya: "Makruh bagi dua orang pria tidur bersama satu selimut sedangkan keduanya berpakaian lengkap. Ketahuilah hukum ini seharusnya mempunyai catatan bahwa pemisah antara keduanya adalah kain yang tebal, jika tipis sekiranya tidak bisa menghalangi kehangatan tubuh salah satunya kepada yang lain maka hukumnya haram. Kemudian catatan lanjutan terkait hukum ini adalah ketika aman dari fitnah, jika dikhawatirkan terjadinya fitnah antara keduanya maka haram meskipun dihalangi dengan pakaian lengkap dan tebal." (Asnal Mathalib Syarh Raudhut Thalib, [Darul Kitab al-Islami], juz 3, hal. 113.).

Melihat catatan tentang keharaman dua orang sesama jenis tidur bersama satu ranjang dengan telanjang dan kemakruhan tindakan itu jika keduanya berpakaian lengkap dan tebal, maka bisa disimpulkan bahwa lebih baik memesan kamar hotel dengan twin bed. Selain harganya lebih murah, hal ini juga bisa meminimalisasi timbulnya fitnah dan vonis keharaman tidur bersama dalam satu ranjang dan satu selimut. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
logo