Arina.id - Banyak orang mengatakan bahwa 50% hubungan pernikahan adalah tentang urusan seks. Mereka menganggap seks sebagai suatu kebutuhan primer bagi pasangan suami istri yang tidak bisa ditinggalkan. Jika tidak terpenuhi dengan baik maka akan berpotensi menimbulkan pertikaian antar keduanya dan memengaruhi urusan yang lain seperti etos kerja dan kelancaran rezeki dalam rumah tangga.
Bahkan ada suami yang nafsu birahinya besar sehingga istri kewalahan atau tidak sanggup melayani. Sampai-sampia istri harus melayani syahwat suaminya saat kondisi haid dengan dengan alternatif seperti bersenang-senang dengan bagian tubuh yang lain.
Seseorang dengan syahwat yang sangat tinggi sering diistilahkan dengan istilah hyperseks yang dalam literatur fiqih Islam sering disebut dengan Syabaq sebagaimana catatan berikut:
لِحَاجَةِ شَبَقٍ أَيْ شِدَّةِ شَهْوَةٍ لِلْوَطْءِ بِأَنْ تَظْهَرَ رَغْبَتُهُ فِي النِّسَاءِ بِدَورَانِهِ حَوْلَهُنَّ وَتَعَلُّقِهِ بِهِنَّ وَنَحْوِهِمَا
Artinya: "Untuk kepentingan Syaabaq yakni tingginya libido seksual seseorang seperti muncul keinginannya ketika berinteraksi dan berhubungan dengan para wanita." (Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib, [Kairo: Darul Kitab al-Islami], juz 3, hal. 143.).
Kondisi seperti ini menunjukkan peran poligami bisa menjadi sangat relevan sebagai solusi untuk istri yang tidak sanggup melayani syahwat suaminya yang terlampau besar sebagaimana catatan Dr. Mustafa Khin, Dr. Mustafa Bugha, dan Ali al-Sarbaje berikut:
لِيَحْمِيَ مَنْ لَا يُمْكِنُ أَنْ تَعِفَّهُمْ زَوْجَةٌ وَاحِدَةٌ، وَهَذَا أَمْرٌ فِطْرِيٌّ، فَيُمْكِنُ أَنْ يَجُرَّهُمْ ذَلِكَ إِلَى مَا لَيْسَ بِمَشْرُوْعٍ. فَخَيْرٌ لَهُمْ وَلِلْمُجْتَمَعِ أَنْ يَتَزَوَّجُوْا اِمْرِأَةً أُخْرَى فِي ظِلِّ سِيَاجٍ مِنْ الرِّعَايَةِ، وَتَشْرِيْعٍ مِنْ الحُقُوْقِ الملْزَمَةِ، وَالكَرَامَةِ اللَّائِقَةِ، مِنْ أَنْ يَقَعُوْا فِي الزِّنَى.
Artinya: "Untuk melindungi orang-orang yang tidak mungkin terjaga syahwatnya dengan satu istri, dan ini adalah hal yang lumrah, maka bisa jadi mereka akan terjerumus kedalam hal yang tidak sesuai syariah. Oleh karena itu, poligami merupakan sebuah kebaikan bagi mereka dan masyarakat secara umum sebagai tindakan prevenif, pemberlakuan syariah atas hak-hak yang wajib terpenuhi, dan kehomatan yang layak dari pada mereka harus terjerumus dalam praktik perzinahan." (Mustafa Khin dkk, Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imam Syafi’i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992], juz 4, hal. 36-37.).
Syekh Muhammad Amin bin Idrus secara eksplisit menyatakan bahwa poligami merupakan solusi bagi pria hiperseks sebagaimana catatanya berikut:
اَوْ يَكُوْنُ بِهِ شَبَقٌ فَلَا يَكْتَفِيْ بِوَاحِدَةٍ لِمَا يَتَعَرَّضُهَا مِنْ حَيْضٍ اَوْ اِسْتِحَاضَةٍ اَوْ نِفَاسٍ اَو ْنَحْوِ ذَلِكَ
Artinya: "Atau dia adalah pria hiperseks dan tidak cukup dengan satu istri karena adanya haid, istihadzah, atau nifas yang bisa menghalangi intensitas seks yang tinggi." (Muhammad Amin bin Idrus, Budurus Sa’adah, [Jakarta: Pustaka BSA, 2020], hal. 396.).
Tidak hanya menjadi motif untuk berpoligami, kondisi hiperseks yang brutal juga bisa menjadi udzur puasa Ramadhan sebagaimana catatan Imam Rauyani berikut:
وَقَالَ الدَّارَكِي: سُئِلَ أَبُوْ إِسْحَاق عَنْ مَنْ كَانَ بِهِ شَبَقٌ مُفْرِطٌ لَا يَقْدِرُ عَلَى الصَّوْم،ِ هَلْ يَجُوْز ُلَه ُأَنْ يُطْعِمَ وَيَتْرُكَ الصَّوْمَ؟ فَقَالَ: نَعَمْ؛ لِأَنَّ المَشَقَّةَ تَلْحَقُهُ بِذَلِكَ
Artinya: "Al-Daraki berkata: Abu Ishaq ditanya tentang orang dengan hiperseks ekstrem yang tidak mampu berpuasa apakah dia boleh tidak puasa dan membayar fidyah ? beliau menjawab iya karena hal tersebut terhitung masyaqah." (Abdul Wahid bin Ismail al-Rauyani, Bahrul Madzhab, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2009], juz 10, hal. 300.).
Akan tetapi, meskipun relevansi poligami berlaku bagi kasus seperti ini, perlu diperhatikan terlebih dahulu beberapa ketentuan tentang legalitas poligami bagi seorang suami sebelum dia mengambil keputusan itu.
Secara garis besar, terdapat dua ketentuan yag harus dipenuhi oleh seseorang yang akan melakukan poligami, sebagaimana catatan Syekh Wahbah al-Zuhaili berikut:
وَالتَّعَدُّدُ مَشْرُوْط ٌبِشَرْطَيْنِ عِلْماً بِأَنَّ الاَصْلَ هُوَ وَحْدَةُ الزَّوْجِيَّةِ وَاَنَّ الغَالِبَ بَيْنَ المسْلِمِيْنَ عَدَمُ التَّعَدُّدِ: الاولُ تَوَافُر ُالعَدْلِ المادِيْ بَيْنَ الزَّوْجَاتِ. والثاني القُدْرَةُ عَلَى الاِنْفَاقِ
Artinya: "Poligami disyaratkan dengan dua syarat -mengingat pada dasarnya penikahan masyarakat Muslim adalah monogami dan pada umumnya mereka tidak melakukan poligami- yaitu pertama, kesempurnaan sikap adil yang berlaku antar para istri, dan kedua mampu untuk menafkahi." (Wahbah bin Mustafa al-Zuhaili, Al-Usrah al-Muslimah fil Alam al-Mu’ashir, [Beirut: Darul Fikr, 2000], hal. 61.).
Jika suami yang hiperseks tersebut tidak mampu untuk memenuhi kedua syarat poligami yang telah ditetapkan, seperti kurangnya penghasilan untuk memenuhi kebutuhan poligami atau ada indikasi untuk berbuat tidak adil antar para istri, maka tentunya dia harus memilih opsi lain sebagai solusi dari kondisi hiperseks yang dia alami.
Solusi tepat bagi pria hiperseks yang tidak mampu melakukan poligami menurut Syekh al-Munawi adalah puasa dan mencukur bulu-bulu tubuhnya, hal ini merupakan hasil dari penafsirah hadits tentang kebiri yang ditanyakan oleh sahabat Utsman bin Ma’dzun kepada Rasulullah sebagaimana catatan al-Munawi berikut:
لَيْسَ منا من خصى أَي سل خصية غَيره أَو اختصى سل خصية نَفسه أَي لَيْسَ فَاعل ذَلِك مِمَّن يَهْتَدِي بهدينا فانه فِي الْآدَمِيّ حرَام شَدِيد التَّحْرِيم قَالَه لعُثْمَان بن مَظْعُون لما قَالَ لَهُ اني رجل شبق فَأذن لي فِي الاختصاء وَلَكِن اذا اردت تسكين شَهْوَة الْجِمَاع صم أَي أَكثر الصَّوْم ووفر شعر جسدك فان ذَلِك يضعف الشَّهْوَة
Artinya: “Bukan termasuk golonganku orang yang mengkebiri orang lain atau yang mengkebiri dirinya sendiri, yakni dia bukan orang yang mendapatkan petunjuk sebagaimana petunjuk kita, karena tindakan kebiri adalah haram absolut. Hadits itu ditunjukkan kepada Utsman bin Ma’dzun ketika dia mengatakan: Aku adalah pria hyperseks, maka izinkanlah aku untuk mengkebiri. Kemudian Rasulullah menjawab: Namun, jika kamu ingin menenangkan libido seksual maka berpuasalah,yakni perbanyak puasa, dan rapikan bulu-bulu tubuhmu karena itu bisa menjinakkan libido seksual. "(Abdurrauf al-Munawi, al-Taisir bi Syarh Jami’ Saghir, [Riyadh: Maktabah Imam Syafi’i, 1988], juz 2, hal. 330.).
Walhasil, solusi tepat bagi suami yang hiperseks, sedangkan istrinya kuwalahan melayani adalah poligami. Dengan ini penyaluran libido seksual suami bisa lebih fleksibel dari pada hanya terhadap satu istri saja. Jika tidak mampu melaksanakan poligami karena tidak mampu adil atau tidak mempunyai cukup harta, maka solusi tepatnya adalah puasa dan merapikan atau membersihkan tubuh dari bulu-bulu agar libido seksualnya bisa terkontrol dengan baik. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin
