Arina.id - Berenang, berkuda, dan memanah sering dianggap sebagai aktivitas yang dianjurkan atau disunnahkan dalam Islam karena dianggap sebagai bagian dari ajaran Nabi Muhammad SAW. Tidak bisa dipungkiri bahwa semua dari kita pasti pernah mendengar hadits yang memerintahkan kita untuk mengajari anak kita berenang, berkuda dan memanah.
Namun, penting untuk memahami konteks dan sumber-sumber yang melandasi anggapan ini serta apakah ketiga aktivitas ini memang dianjurkan oleh Rasulullah SAW secara khusus.
Dalil yang sangat populer di kalangan masyarakat Muslim terkait olahraga ialah perintah untuk mengajari anak kita berenang, berkuda, dan memanah. Teksnya ialah sebagai berikut:
عَلِّمُوا أَوْلاَدَكُم السِّبَاحَةَ وَالرِّمَايَةَ وَرُكُوْبَ الخَيْلِ
Artinya: “Umar bin Al-Khattab berkata,"Ajari anak-anakmu berenang, memanah dan naik kuda."
Nyatanya, perkataan tersebut ternyata bukanlah perkataan Nabi, melainkan perkataan Amirul Mukminin Umar bin Khattab RA. Pertanyaannya ialah: Mengapa Umar memerintahkan umat Islam untuk mengajari anak-anak mereka ketiga hal tersebut?
Dalam tinjauan sejarah, saat Umar bin Khattab RA menjabat sebagai khalifah, beliau memiliki semangat yang tinggi untuk bisa memperluas dakwah Islam hingga keluar jazirah Arabia, yang berarti perlu mengarungi lautan. Maka, kemampuan berenang menjadi syarat utama tercapainya tujuan tersebut.
Umar juga telah mendengar kedahsyatan pasukan Mongol. Ia mendengar bahwa kekuatan utama pasukan Mongol ialah kemampuan mereka dalam berkuda dan memanah. Maka Umar ingin menandingi atau setidaknya mengimbangi kemampuan tersebut.
Lantas apakah berarti tidak ada dalil valid tentang anjuran berenang, berkuda dan memanah yang berasal dari Al-Qur'an atau hadits Rasulullah SAW? Jawabannya ialah: Ada.
Dalil Berenang
Terdapat hadits yang menyatakan keharusan mengajarkan anak kita berenang, di samping membaca dan memanah. Sayangnya, hadits tersebut dianggap bermasalah secara periwayatan. Teks haditsnya ialah:
عَنْ أَبِي رَافِعِ قَالَ قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللهِ أَلِلْوَلَدِ عَلَيْنَا حَقٌّ كَحَقِّناَ عَلَيْهِمْ ؟ قاَلَ : نَعَمْ حَقُّ الوَلَدِ عَلىَ الوَالِدِ أَنْ يُعَلِّمَهُ الكِتَابَةَ وَالسِّبَاحَةَ وَالرَّمْيَ
Artinya: "Dari Abi Rafi', dia bertanya,"Ya Rasulullah, apakah ada kewajiban atas kita terhadap anak kita, sebagaimana kewajiban anak kepada kita?". Rasulullah SAW menjawab,"Ya, hak anak atas ayahnya adalah diajarkan membaca, berenang dan memanah".
Meskipun demikian, nyatanya terdapat hadits sahih yang menyinggung soal berenang, yakni:
كُلُّ شَئْ ٍلَيْسَ فِيْهِ ذِكْرُ اللهِ فَهُوَ لَهْوٌ وَلَعِبٌ إِلاَّ أَرْبَعٌ مُلاَعَبَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَتَأْدِيْبُ الرَّجُلِ فَرَسَهُ وَمَشْيُهُ بَيْنَ الْغَرْضَيْنِ وَتَعْلِيْمُ الرَّجُلِ السِّبَاحَةَ
Artinya: "Dari Jabir bin Abdillah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Segala sesuatu yang di dalamnya tidak mengandung dzikrullah merupakan perbuatan sia-sia, senda gurau, dan permainan, kecuali empat (perkara), yaitu senda gurau suami dengan istrinya, melatih kuda, berlatih memanah, dan mengajarkan renang.” (HR. An-Nasa’i).
Namun, dalam hadits tersebut hanya menyebukan bahwa renang adalah bagian dari empat perkara yang dianggap sebagai permainan yang tidak sia-sia. Tidak ditemukan adanya perintah.
Dalil Memanah
Selain dalil hadits An-Nasai, terdapat sebuah hadits yang menyebutkan bahwa Nabi menyinggung soal memanah sebagai inti kekuatan. Konteksnya, beliau menyatakan hal tersebut saat diturunkannya surat Al-Anfal ayat 60:
وَأَعِدُّوا۟ لَهُم مَّا ٱسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ ٱلْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِۦ عَدُوَّ ٱللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَءَاخَرِينَ مِن دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ ٱللَّهُ يَعْلَمُهُمْ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لَا تُظْلَمُونَ
Artinya: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)”.
Respon Nabi ketika mendengar ayat tersebut sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Uqbah bin Amir al Juhani ialah ia mendengar Rasulullah saw. bersabda di atas mimbar: “ingatlah kekuatan itu terletak pada memanah, ingatlah kekuatan itu terletak pada memanah ingatlah kekuatan itu terletak pada memanah.” (HR. Muslim, Abu Daud dan Ibnu Majah).
Perkataan Nabi yang diulang sebanyak 3 kali menunjukkan keseriusan beliau dalam menggairahkan minat umat saat itu untuk belajar memanah dan menyediakan alat-alatnya.
Dalil Berkuda
Sebagaimana telah disebutkan dalam hadis An-Nasai dan ayat 60 surat Al-Anfal sebelumnya, bisa kita temukan fakta bahwa berkuda memang dianjurkan dalam Islam. Terdapat pula sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa berkuda telah menjadi cabang perlombaan di masa kehidupan Rasulullah SAW.
Ibnu Umar menceritakan, Nabi Muhammad SAW pernah memacu kuda pacuan dari Alhafya’ hingga Tsaniyatul Wada’ dan memacu kuda yang bukan kuda pacuan dari Tsaniyatul Wada’ hingga masjid Bani Zurai’. Ibnu Umar ra berkata: “Aku termasuk orang yang ikut dalam pacuan kuda itu.” Sufyan berkata: “Jarak antara Alhafya’ ke Tsaniyatul Wada’ antara lima atau enam mil sedangkan jarak Tsaniyah Wada’ ke masjid Bani Zura’i satu mil.”(HR. Albukhari).
Telaah Fikih
Dari fakta-fakta dan dalil-dalil yang telah disebutkan, bisa disimpulkan bahwa berenang, berkuda dan memanah bukanlah sesuatu yang mutlak diperintahkan oleh Nabi. Kalaupun kemudian Nabi menyinggung soal ketiganya, secara kontekstual itu berkaitan dengan kekuatan perang. Artinya, harus dipahami bahwa perintah Nabi untuk melatih ketiga hal tersebut berkaitan erat dengan persiapan perang. Sehingga sebenarnya, intinya bukan pada soalan berenang, berkuda, dan memanah itu sendiri, namun pada kewajiban mempersiapkan kemampuan perang.
Maka, adalah sia-sia jika kita melakukan ketiga aktivitas berenang, memanah, dan berkuda murni dengan alasan karena ketiga hal tersebut dianjurkan. Konteks persiapan perang harus menjadi pertimbangan dalam hal ini. Sehingga, sesiapapun yang ingin mengamalkan perintah Nabi ini, hendaknya jangan berhenti pada ketiga hal tersebut.
Apalagi di zaman sekarang ini sudah tidak relevan lagi. Bahkan, secara konteks harus ditambah demi penyesuaian zaman. Kita perlu memaknai konteks perintah Nabi dengan jalan memahami taktik mobilitas prajurit sebagai ganti berenang dan berkuda, serta melatih kemampuan menembak atau peningkatan teknologi senjata modern seperti persenjataan berat sebagai ganti memanah.
Pada dasarnya, jika kita kembali pada persoalan berenang, berkuda, dan memanah, maka bisa kita simpulkan bahwa ketiganya hanya mubah saja, karena yang wajib adalah kesiapan perang.
Hal yang juga perlu diperhatikan ialah jangan sampai yang tadinya mubah kemudian menjadi haram, seperti berenang yang pada prinsipnya baik kemudian menjadi buruk seperti ketika kita melatih anak-anak kita berenang namun dalam kolam renang yang mencampur antara lelaki dan perempuan. Wallahu a'lam bis shawab.
Editor: Muhammad Faizin
