Arina.id - Vasektomi menjadi kata yang cukup populer saat ini pasca pernyataan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang menegaskan rencananya untuk menjadikan vasektomi sebagai syarat penerimaan Bantuan Sosial (BanSos).
Mengutip dari tempo.co (29/04/2025), KDM menyampaikan rencana kebijakan agar vasektomi menjadi syarat untuk menjadi penerima bantuan sosial bagi masyarakat pra sejahtera di wilayah Jawa Barat. Ia bahkan mengusulkan agar siapapun warga yang bersedia melakukan vasektomi akan diberi insentif sebesar 500 ribu rupiah. Pernyataan ini disampaikan KDM usai rapat koordinasi di ruang Edelweis lantai 5 Gedung Balai Kota Depok, Selasa, 29 April 2025.
KDM beralasan bahwa ia sering mendapati warganya kesulitan membiayai persalinan yang kini biayanya ada yang mencapai hingga 25 juta rupiah karena kebanyakan dengan prosedur operasi cesar. KDM juga menyayangkan keluarga dengan penghasilan bulanan yang kecil namun berani mengambil risiko dengan memiliki anak yang lebih dari 2 sesuai dengan program KB Pemerintah Nasional. Menurut KDM, hal ini bisa berdampak pada jaminan kesejahteraan keluarga dan pembiayaaan pendidikan anak di masa yang akan datang.
Pernyataan KDM ini mendapatkan reaksi yang beragam. Sebagian masyarakat setuju terhadap kebijakan ini mengingat jumlah penduduk Jawa Barat yang tergolong paling tinggi se-Indonesia. Sementara suara penolakan dikemukakan oleh beberapa lembaga atau Ormas keislaman di Indonesia, seperti PBNU dan MUI.
Vasektomi dalam Tinjauan Hukum Islam
Dalam situs resminya, mui.or.id, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh selaku Ketua Bidang Fatwa mengingatkan fatwa MUI tahun 2012 yang menyatakan bahwa vasektomi hukumnya haram kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima persyaratan.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali juga menambahkan bahwa meskipun ada peluang vasektomi tidak haram, namun pelung tersebut kecil sekali. Peluang yang dimaksud ialah rekanalisasi saluran sperma yang membutuhkan tindak operasi dengan biaya mahal dengan tingkat keberhasilan yang tidak pasti dan nampaknya tidak akan terjangkau oleh masyarakat penerima BanSos.
Setelah penulis menelusuri fatwa yang dimaksud, ternyata persoalan ini juga sebelumnya pernah dibahas oleh MUI pada tanggal 13 Juni 1979 dengan keputusan bahwa hukumnya adalah haram karena sebagai berikut:
- Pemandulan dilarang oleh agama
- Vasektomi adalah salah satu bentuk pemandulan
- Di Indonesia belum dapat dibuktikan bahwa vasektomi dapat disambung kembali.
Persoalan ini kemudian dibahas kembali oleh MUI pada saat Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 di Tasikmalaya dengan keputusan tetap haram, namun membuka kemungkinan tidak haram dengan catatan yang sangat ketat seperti jaminan kemampuan rekanalisasi dan tidak menimbulkan bahaya (madlarat).
Belum Ada Jaminan Rekanalisasi
Maka persoalan utamanya ialah apakah rekanalisasi pasca vasektomi bisa dimungkinkan? Jika tidak, tentu ini menjadi masalah, namun jika tidak, maka wacana yang digulirkan oleh KDM tentu bertabrakan dengan hukum Islam.
Dalam artikel yang ditinjau oleh dr. Pittara dan dimuat di situs alodokter.com (12/04/2023) dijelaskan bahwa vasektomi ialah prosedur kontrasepsi pada pria yang dilakukan dengan cara memutus saluran sperma dari buah zakar (testis). Hasilnya, air mani tidak akan mengandung sperma sehingga kehamilan dapat dicegah. Ereksi dan ejakulasi tetap terjadi pada pria yang telah melakukan vasektomi. Bedanya hanya kali ini air mani tidak lagi mengandung sperma.
Artikel tersebut juga menegaskan vasektomi sebagai “kontrasepsi permanen” yang tidak menghabiskan banyak waktu untuk pemulihan dan sangat efektif untuk mencegah kehamilan. Karena permanen, maka metode ini tidak dianjurkan bagi mereka yang belum memiliki keturunan.
Menariknya, pada rubrik tanya jawab dokter, saat ada yang menanyakan apakah vasektomi bisa dinormalkan lagi, dr. Mega sebagai salah satu dokter pendukung situs alodokter tertanggal 6 Oktober 2017 menegaskan bahwa vasektomi adalah prosedur kontrasepsi “permanen” pada pria. Meskipun ia tidak menafikan adanya prosedur rekanalisasi atau yang disebut sebagai vasectomy reversal, ia menyatakan bahwa prosedur tersebut sulit, perlu dilakukan oleh dokter urologi dan androlog yang sangat berpengalaman, harus melewati banyak prosedur dan tentu saja berbiaya mahal. Oleh karenanya, disarankan untuk berfikir matang-matang sebelum melakukan vasektomi, dan sebaiknya jangan dilakukan bagi mereka yang belum memiliki keturunan.
KB, Salah Niat Bisa Beda Hukum
Senada dengan MUI, PBNU melalui salah satu ketuanya, yakni KH. Fahrur Rozi menyatakan bahwa sebaiknya jangan menjadikan vasektomi sebagai syarat penerimaan BanSos karena kontroversi seputar hukumnya. Kiai yang akrab dipanggil Gus Fahrur ini menjelaskan bahwa secara umum, program Keluarga Berencana (KB) diperbolehkan dengan niat mengatur jaarak kehamilan, menjaga kesehatan reproduksi, atau meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Jika tujuannya adalah menolak kehadiran anak, maka KB menjadi haram hukumnya. Selain itu, KB juga harus menggunakan metode yang tidak melanggar syariat. Salah satu yang menurutnya melanggar syariat ialah sterilisasi.
Pendapat Ulama Klasik
Dalam kitab Nihayatul Muhtaj, j. VIII, h. 443, Imam Syihabuddin Ar-Ramli sebagaimana mengutip fatwa Syekh Izzuddin menyatakan bahwa menggunakan obat-obatan untuk menolak kehamilan hukumnya adalah haram:
أَمَّا اسْتِعْمَالُ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ دَوَاءً لِمَنْعِ الْحَبَلِ فَقَدْ سُئِلَ عَنْهَا الشَّيْخُ عِزُّ الدِّينِ فَقَالَ: لَا يَجُوزُ لِلْمَرْأَةِ ذَلِكَ وَظَاهِرُهُ التَّحْرِيمُ.
Artinya: “Adapun penggunaan obat-obatan untuk pria dan wanita dengan tujuan mencegah kehamilan, Syekh Izzuddin pernah ditanya tentang hal tersebut, ia menjawab, ‘Bahwa wanita tidak boleh mengonsumsi obat untuk mencegah kehamilan, secara nyata adalah haram.’”
Sementara itu Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri, j. I, h. 95 menyatakan bahwa jika bertujuan untuk memperlambat atau menunda kehamilan, bukan mencegah kehamilan, hukumnya ialah makruh, tidak haram:
وكذلك استعمال المرأة الشيء الذي يبطىء الحبل او يقطعه من اصله فيكره فى الاول و يحرم في الثاني
Artinya: “Penggunaan sesuatu atau obat-obatan pada wanita yang bertujuan untuk memperlambat kehamilan atau memutuskannya secara permanen, maka dalam kasus yang pertama dimakruhkan dan haram hukumnya untuk kasus yang kedua.”
Dari kedua referensi ini, kita bisa memahami bahwa penggunaan obat-obatan atau prosedur medis lainnya yang bisa memutus kemungkinan kehamilan, hukumnya adalah haram. Sehingga, persoalan vasektomi ini hanya akan menemukan hukum tidak haramnya jika ada jaminan kepastian rekanalisasi.
Terakhir, sebelum menjadikan wacana ini sebagai sebuah peraturan, sebaiknya KDM perlu meninjau ulang jaminan rekanalisasi bagi seseorang yang sudah melakukan vasektomi karena dari sudut pandang hukum, hanya kepastian itu yang bisa menyelamatkan vasektomi dari hukum haram. Wallahu a’lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin
