Seiring dengan perkembangan zaman, alat transportasi kian mudah untuk diakses serta memberikan jaminan keamanan. Dahulu saat hendak menunaikan ibadah haji, para jamaah harus menempuh perjalanan selama berhari-hari bahkan hingga beberapa bulan menggunakan kapal laut. Namun dengan kemudahan akses transportasi, jarak yang terbentang jauh kini bukan lagi menjadi penghalang.
Karena itu, tak jarang ditemukan anak-anak kecil yang ikut berangkat ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji bersama dengan kedua orang tuanya. Lalu bagaimana pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan anak kecil sebelum berusia baligh, apakah bisa menggugurkan kewajiban haji?
Berkenaan dengan hal ini, terdapat salah satu redaksi hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibn Abbas yang berbunyi:
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقِيَ رَكْبًا بِالرَّوْحَاءِ فَقَالَ: مَنِ الْقَوْمُ، قَالُوا: الْمُسْلِمُونَ، فَقَالُوا: مَنْ أَنْتَ قَالَ: رَسُولُ اللَّهِ فَرَفَعَتْ إِلَيْهِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا، فَقَالَتْ: أَلِهَذَا حَجٌّ قَالَ: نَعَمْ وَلَكِ أَجَرٌ
Artinya: “Sesungguhnya Nabi saw bertemu dengan suatu rombongan di Rauha’, lantas beliau bertanya: Kelompok siapa? Mereka menjawab: Orang-orang Muslim. Mereka bertanya: Siapa engkau? Utusan Allah jawab Nabi saw, seorang perempuan (di antara mereka) mengangkat anak kecil (menunjukkan) kepada Nabi saw lalu ia bertanya: Apakah (anak kecil) ini juga melaksanakan haji? Nabi saw menjawab: Iya, dan kamu pun mendapatkan pahala.” (H.R. Muslim)
Menilik hadits ini, anak kecil pada dasarnya dapat melaksanakan ibadah haji dan ia meraih pahala atas perbuatannya. Akan tetapi, apakah hajinya tersebut sudah menggugurkan kewajiban rukun Islam kelima itu? Syekh Badruddin Al-‘Aini (wafat 855 H) dalam kitabnya menerangkan maksud hadits tersebut seraya mengutip beberapa pendapat ulama:
قَالَ الْحَسَنْ الْبَصْرِيِّ، وَعَطَاءْ بْنِ أَبِيْ رَبَاحْ وَمُجَاهِدْ وَالنَّخَعِيّ وَالثَّوْرِيْ وَأَبُوْ حَنِيْفَةَ وَأَبُوْ يُوسُفْ وَمُحَمَّدْ وَمَالِكْ وَالشَّافِعِيّ وَأَحْمَدْ وَآخَرُوْنَ مِنْ عُلَمَاءِ الْأَمْصَارِ: لَا يُجْزِىءُ الْصَّبِيُ مَا حَجَهُ عَنْ حَجَّةِ الْإِسْلَامِ، وَعَلَيْهِ بَعْدَ بُلُوْغِهِ حَجَّةً أُخْرَىْ
Artinya: “Imam Hasan Al-Bashri, ‘Atha bin Abi Rabah, Mujahid, An-Nakha’i, Ats-Tsauri, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad, Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad dan selainnya dari kalangan ulama menyatakan bahwa hajinya anak kecil tidak dapat menggugurkan kewajiban haji dan setelah menginjak usia baligh ia diharuskan untuk menunaikan ibadah haji kembali.” (Abu Muhammad Mahmud bin Ahmad Badruddin Al’Aini, Umdah Al-Qari Syarh Sahih Al-Bukhari [Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-‘Arabi], vol. 10, h. 216)
Berdasarkan ketetapan fiqih mazhab Syafi’i, status ibadah haji yang dilakukan oleh seorang anak kecil yang belum mencapai usia baligh hukumnya sah sebagai haji sunah namun belum sampai menggugurkan kewajiban hajinya, dengan begitu ia diwajibkan untuk haji kembali tatkala sudah berusia baligh. Hal demikian sebagaimana ditegaskan oleh Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1302 H) dalam anotasinya:
فَلَا يَجِبَانِ عَلَى صَبِيٍّ وَمَجْنُوْنٍ وَلَا عَلَى رَقِيْقٍ فَنُسُكُ غَيْرِ الْمُكَلَّفِ وَمَنْ فِيْهِ رِقٌّ يَقَعُ نَفْلًا لَا فَرْضًا. (قَوْلُهُ: فَنُسُكُ اِلَخْ) مُفَرَّعٌ عَلَى عَدَمِ وُجُوْبِهِمَا عَلَى الصَّبِيِّ وَمَنْ بَعْدَهُ.يَعْنِي وَإِذَا لَمْ يَجِبَا علَى هَؤُلَاءِ، فَالنُّسُكُ الْوَاقِعُ مِنْهُمْ يَقَعُ نَفْلًا - أَيْ يَصِحُّ، وَيَقَعُ تَطَوُّعًا - لَكِنْ بِشَرْطِ أَنْ يُتِمُّوْهُ فِي الصِّبَا وَالْجُنُوْنِ وَالرِّقِّ
Artinya: “Tidak wajib menunaikan haji dan umrah bagi anak kecil, orang gila dan budak. Maka ibadah haji bagi selain mukallaf dan budak, hukumnya sah serta menjadi haji sunah bukan wajib. (Ungkapan pengarang: Maka ibadah haji…) Hal ini merupakan cabangan dari tidak wajibnya haji anak kecil, yakni apabila tidak wajib haji dan umrah bagi mereka, ibadah haji dan umrah yang dilakukannya tetap sah dan menjadi sunah akan tetapi dengan syarat harus menyelesaikan rangkain ibadahnya tersebut.” (Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, Hasyiyah I’anah At-Thalibin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 318)
Dari uraian di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa hukum menunaikan ibadah haji bagi anak kecil yang belum menginjak usia baligh sah mendapatkan pahala sebab melakukan kesunahan. Namun tidak bisa menggugurkan kewajiban rukun Islamnya, oleh karenanya dia tetap berkeharusan untuk berhaji kembali ketika sudah baligh.
Di Indonesia sendiri, pelaksanaan ibadah haji reguler diselenggarakan oleh pihak pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag). Dan diantara syarat yang harus terpenuhi ialah mengenai batas usia calon jamaah haji yaitu minimal 12 tahun pada saat melakukan pendaftaran, hal ini termaktub dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Nomor D/28/2016 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler.
Lebih daripada itu, terdapat hal yang perlu dijadikan pertimbangan saat mengajak anak kecil di bawah usia baligh melaksanakan ibadah haji. Pertimbangan itu meliputi adanya potensi berdesak-desakan dan perkara lain yang dapat mengancam keselamatannya. Pasalnya, anak kecil lebih rentan ketahanan fisiknya ketimbang orang dewasa. Wallahu a'lam bisshawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin
