Arina.id - Bulan Muharram merupakan Asyhurul hurum (bulan suci) dan bulan yang istimewa. Hal ini disebutkan dalam Al-Quran:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ ۚ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
Artinya: "Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa." [QS At-Taubah: 36]
Ibnu Jarir at-Thabari, dalam Jami'al-Bayan, menjelaskan:
حدثنا ابن حميد قال، حدثنا سلمة، عن ابن إسحاق، عن ابن أبي نجيح قوله: (إن عدة الشهور عند الله اثنا عشر شهرًا في كتاب الله يوم خلق السماوات والأرض منها أربعة حرم) ، أن النبي صلى الله عليه وسلم، قال: ثلاثة متواليات: ذو القعدة، وذو الحجة، والمحرم، ورجب الذي بين جمادى وشعبان
Artinya: "Sesungguhnya bilangan bulan menurut Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di dalam Kitab-Nya pada hari Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Nabi Muhammad bersabda: tiga bulan berturut-turut: Dzulqa'dah, Dzulhijah, Muharam, dan Rajab yang terletak antara Jumadil dan Sya'ban." (Abu Ja'far Thabari, Jami'al-Bayan, (Makkah: Dar Tarbiyah wa at-Turats, tt), jilid XIV, halaman 236.
Dahsyatnya keistimewaan bulan Muharram sampai disebut sebagai “syahrullah” (Bulan Allah). Rasulullah bersabda :
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ الله الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
Artinya: “Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Allah (yaitu) Muharram. Sedangkan sholat yang paling utama setelah sholat fardhu adalah sholat malam.” [ H.R. Muslim (11630) dari sahabat Abu Hurairah)
Hadits ini mengindikasikan keutamaan yang dimiliki bulan Muharram karena disandarkan kepada lafzhul Jalalah (lafazh Allah). Bahkan menurut pendapat Syekh Murtadho Azzabidi dalam kitab Ithafus Sadatil Muttaqin bi Syarh Ihya Ulumiddin 256 disebutkan:
وفي الخبر أفضل الصيام بعد شهر رمضان شهر الله المحرم لأنه ابتداء السنة فبناؤها على الخير أحب وأرجى لدوام بركته
Artinya: "Disebutkan dalam satu riwayat bahwa keutamaan puasa setelah bulan Ramadhan adalah puasa bulan Muharram dikarenakan sebagai permulaan tahun, maka memulai tahun dengan amal kebaikan itu lebih dicintai dan diharapkan kelanggengan barakahnya."
Benarkah bulan Muharram Dilarang Berperang?
Ibnu Katsir menjelaskan asal muasal dinamakan bulan Muharram yang dikutip dari Syaikh Alamuddin:
أَنَّ الْمُحَرَّمَ سُمِّيَ بِذَلِكَ لِكَوْنِهِ شَهْرًا مُحَرَّمًا، وَعِنْدِي أَنَّهُ سُمِّيَ بِذَلِكَ تَأْكِيدًا لِتَحْرِيمِهِ ؛ لِأَنَّ الْعَرَبَ كَانَتْ تَتَقَلَّبُ بِهِ فَتُحِلُّهُ عَامًا وَتُحَرِّمُهُ عَامًا .
Artinya: "Muharram dinamakan demikian karena bulan tersebut merupakan bulan suci. Saya (Ibn Katsir) yakin bulan tersebut dinamakan demikian untuk menegaskan larangannya, karena orang-orang Arab akan menghalalkan pada satu tahun dan melarangnya pada tahun berikutnya." (Tafsir Ibnu Katsir, 4/146).
Salah satu larangan di bulan haram adalah berperang. Sesuai ayat al-Baqarah 217:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ ۖ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ ۖ وَصَدٌّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِندَ اللَّهِ ۚ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ ۗ وَلَا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّىٰ يَرُدُّوكُمْ عَن دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا ۚ وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۖ وَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar, tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, itu lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."
Menyikapi hal ini para ulama fiqih dan mufassir berbeda pendapat:
ثم إن الفقهاء وأهل التفسير قد اختلفوا في حرمة القتال في الأشهر الحرم الذي أكدته هذه الآية، هل بقي حكم الحرمة أم أنه نسخ بآية براءة، وهي قوله تعالى: {إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ} [التوبة: 36]؟
Artinya: "Kemudian para fukaha dan mufassir berbeda pendapat tentang larangan berperang di bulan-bulan haram, yang diperkuat oleh ayat ini; Apakah larangan tersebut tetap berlaku atau telah dihapuskan oleh ayat Bara'ah, yaitu firman Allah SWT: "Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan dalam kitab Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi; di antaranya empat bulan haram. Itulah agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya dirimu sendiri di bulan-bulan itu. Dan perangilah orang-orang musyrik itu secara berkelompok sebagaimana mereka memerangi kamu secara berkelompok. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa." (QS. At-Taubah: 36)?"
فذهب عطاء إلى أن تحريم القتال في الشهر الحرام لم ينسخ، ورأى أن آية براءة عامة في كل الأزمنة، وأن آية البقرة خاصة بزمان معين، ورأى أن العام لا ينسخ الخاص، وعليه قال "ما يحل للناس أن يغزوا في الشهر الحرام، ولا أن يقاتلوا فيه، وما يستحب".
Artinya: "Syekh Atha' berpendapat bahwa larangan berperang di bulan haram tidak dihapuskan. Ia berpendapat bahwa ayat Bara'ah berlaku umum untuk semua masa, dan ayat Al-Baqarah (217) khusus untuk waktu tertentu. Ia meyakini bahwa yang umum tidak membatalkan yang khusus, dan karenanya, ia berkata, "Tidak halal bagi manusia untuk menyerbu (perang) di bulan haram, dan tidak pula berperang di bulan haram, dan apapun yang menganjurkan untuk berperang."
وذهب جمهور المفسرين إلى أن تحريم القتال في الأشهر الحرم قد نسخ بآية براءة {وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً}
Artinya: "Akan tetapi mayoritas mufassir meyakini bahwa larangan berperang di bulan haram telah dihapuskan oleh ayat Bara'ah: "Dan perangilah kaum musyrik secara kolektif sebagaimana mereka memerangi kamu secara kolektif."
واستدلوا على ذلك بفعله صلى الله عليه وسلم أيضًا، وهو أنه صلى الله عليه وسلم قد غزَا هوازن بحُنين، وثقيفًا بالطائف، وأرسل أبا عامر إلى أوْطاس لحرب من بها من المشركين، وكل ذلك كان في الأشهر الحرُم،
Artinya: "Para ahli tafsir juga mengutip sebagai dasar dalil atas hal ini sebuah tindakan Nabi Muhammad, yaitu bahwa beliau pernah menyerbu Hawazin di Hunayn dan Tsaqif di Taif, dan mengutus Abu Amir ke Awthas untuk memerangi kaum musyrik di sana. Semua ini terjadi di bulan-bulan haram."
Dari beberapa keterangan ini, sebenarnya terjadi perbedaan pendapat para ulama; sebagian mengatakan larangan berperang secara mutlak, sebagian lagi mengatakan boleh berperang sebab dinaskh oleh ayat Baraah.
Namun menyudahi peperangan atau gencatan senjata di bulan Muharram, utamanya bagi mereka yang saat ini sedang berperang adalah sangat tepat. Sebab bulan Muharram merupakan bulan peningkatan ibadah, dan sudah seharusnya melakukan gencatan senjata. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin
