Bolehkah Pedagang Kaki Lima Tempati Lapak Kosong Milik Orang Lain di Pasar?

Bolehkah Pedagang Kaki Lima Tempati Lapak Kosong Milik Orang Lain di Pasar?

Arina.id - Pasar tradisional merupakan pusat perbelanjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pedagang yang ingin berjualan di sana umumnya perlu mengurus berbagai perizinan dan memenuhi persyaratan dari pengelola pasar, yang ketentuannya bisa bervariasi tergantung lokasi dan kebijakan pihak pengelola. 

Proses ini seringkali dianggap merepotkan dan memakan biaya yang tidak sedikit bagi sebagian calon pedagang, sehingga banyak diantara mereka yang memilih menjadi pedagang kaki lima (PKL) dan menjajakan dagangannya di sekitar area pasar, seringkali dalam bentuk stand bongkar-pasang atau lapak seadanya.

Terkadang, lapak-lapak yang biasa dipakai pedagang di sekitar area pasar terlihat kosong karena ditinggal pergi. Lantas, apakah pedagang lain diperbolehkan menempati lapak yang sementara waktu tidak ada penghuninya tersebut?

Berdasarkan ketetapan fiqih, pedagang lain tidak diperkenankan untuk menempati lapak atau stand yang sudah ada pemiliknya tanpa izin. Lantaran, pemilik asli masih memiliki hak atas tempat tersebut bahkan meski ditinggalkan dalam jangka waktu yang cukup lama, selama ada niatan untuk kembali.

Imam An-Nawawi (wafat 676 H) menjelaskan hal ini dalam kitabnya:

مَنْ جَلَسَ فِي مَوْضِعٍ مِنَ الشَّارِعِ، ثُمَّ قَامَ عَنْهُ، إِنْ كَانَ جُلُوسُهُ لِاسْتِرَاحَةٍ وَشِبْهِهَا، بَطَلَ حَقُّهُ. وَإِنْ كَانَ لِحِرْفَةٍ وَمُعَامَلَةٍ، فَإِنْ فَارَقَهُ عَلَى أَنْ لَا يَعُودَ لِتَرْكِهِ الْحِرْفَةَ، أَوْ لِقُعُودِهِ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ، بَطَلَ حَقُّهُ أَيْضًا. وَإِنْ فَارَقَهُ عَلَى أَنْ يَعُودَ فَالْمَذْهَبُ مَا ضَبَطَهُ الْإِمَامُ وَالْغَزَالِيُّ: أَنَّهُ إِنْ مَضَى زَمَنٌ يَنْقَطِعُ فِيهِ الَّذِينَ أَلِفُوا مُعَامَلَتَهُ، بَطَلَ. وَإِنْ كَانَ دُونَهُ، فَلَا. وَسَوَاءٌ فَارَقَ بِعُذْرِ سَفَرٍ وَمَرَضٍ، أَوْ بِلَا عُذْرٍ، فَعَلَى هَذَا لَا يَبْطُلُ حَقُّهُ بِالرُّجُوعِ فِي اللَّيْلِ إِلَى بَيْتِهِ، وَلَيْسَ لِغَيْرِهِ مُزَاحَمَتُهُ فِي الْيَوْمِ الثَّانِي، وَكَذَا الْأَسْوَاقُ الَّتِي تُقَامُ فِي كُلِّ أُسْبُوعٍ

Artinya: “Barangsiapa yang duduk di suatu tempat di jalan, kemudian dia berdiri meninggalkannya, jika duduknya itu untuk istirahat atau semisalnya, maka haknya atas tempat tersebut menjadi batal. Apabila duduknya itu lantaran suatu profesi atau transaksi, lalu ia meninggalkannya dengan niat tidak akan kembali karena meninggalkan profesinya, atau karena duduk di tempat lain, maka haknya juga menjadi batal. Namun, bilamana ia meninggalkannya dengan niat akan kembali maka menurut pendapat yang ditetapkan oleh Imam Al-Haromain dan Imam Al-Ghazali bahwasanya jika telah berlalu waktu di mana orang-orang yang terbiasa berinteraksi dengannya terputus (tidak lagi menemuinya), maka haknya batal. Bila waktunya kurang dari itu, maka tidak batal. Baik ia meninggalkan tempat tersebut dengan alasan bepergian atau sakit, atau tanpa alasan sekalipun, maka yang demikian haknya tidak batal jika dia kembali ke rumahnya pada malam hari, dan orang lain tidak boleh mengganggunya pada hari berikutnya. Begitupula berlaku untuk pasar-pasar yang diadakan setiap minggu.” (Raudah At-Thalibin Wa Umdah Al-Muftiyin [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 4, h. 360)

Menduduki lapak pedagang lain yang sudah bertempat di lokasi tersebut tanpa seizin mereka juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan gasab. Pandangan ini selaras dengan penjelasan yang disampaikan oleh Syekh Zainuddin Al-Malibari (wafat 987 H) dalam karyanya:

الْغَصْبُ: اسْتِيْلَاءٌ عَلَى حَقِّ غَيْرٍ وَلَوْ مَنْفَعَةً كَإِقَامَةِ مَنْ قَعَدَ بِمَسْجِدٍ أَوْ سُوقٍ بِلَا حَقٍّ كَجُلُوسِهِ عَلَى فِرَاشِ غَيْرِهِ وَإِنْ لَمْ يَنْقُلْهُ وَإِزْعَاجِهِ عَنْ دَارِهِ وَإِنْ لَمْ يَدْخُلْهَا وَكَرَكُوبِ دَابَّةِ غَيْرِهِ وَاسْتِخْدَامِ عَبْدِهِ

Artinya: “Gasab adalah penguasaan hak orang lain, meskipun hanya berupa manfaat, seperti mendudukkan seseorang yang sedang berada di masjid atau pasar tanpa hak, misalnya duduk di atas alas milik orang lain meskipun ia tidak memindahkannya, atau mengganggu seseorang dari rumahnya meskipun tidak memasukinya, atau menunggangi hewan tunggangan milik orang lain, dan menggunakan budaknya.” (Fath Al-Muin Bi Syarh Qurrah Al-Ain [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], h. 135)

Dari paparan ini, dapat disimpulkan bahwa hukum menempati lapak orang lain tanpa seizinnya baik untuk diri sendiri maupun orang lain adalah haram. Sebab pemilik asli masih memiliki hak penuh atas tempat tersebut. Disamping itu, tindakan demikian termasuk gasab (perampasan hak) karena mengambil alih hak orang lain tanpa izin yang sah.

Pada dasarnya, siapa yang datang lebih dulu maka dialah yang paling berhak atas tempat tersebut. Oleh karena itu, jika seseorang hendak berjualan di pasar sebaiknya ia mencari lapak yang kosong atau mendapatkan izin resmi dari pihak pengelola pasar atau pemilik lapak yang sah sebelum memulai aktivitas jual-beli. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
logo