Arina.id - Memasuki musim hujan dengan intensitas tinggi, banyak orang yang tiba-tiba terserang gejala flu, pilek, batuk bahkan demam. Kesehatan seseorang menjadi rentan terutama anak yang masih di bawah umur. Hal ini karena kondisi fisik mereka yang belum tahan terhadap perubahan cuaca dengan suhu yang lebih dingin dari pada biasanya.
Pengobatan pun dilakukan oleh orang tua dengan berbagai obat sederhana yang tersedia di warung atau apotek hingga resep dokter spesialis anak. Namun terdapat tradisi turun-temurun dari masyarakat Jawa yang mengobati demam anak di bawah umur dengan mencelupkan tali pusarnya ke segelas air hangat.
Bagaimana fiqih Islam memandang fenomena ini?
Tali pusar memang mengandung manfaat yang sangat besar dan sudah dikonfirmasi oleh ilmu kedokteran. Hanya saja yang bermanfaat dalam hal ini adalah darah yang menetes dari tali pusar yang mengandung stem cell atau sel punca yang berguna untuk meregenerasi jaringan sel dalam tubuh, bahkan bisa menyembuhkan penyakit sebagaimana dilansir dari alodokter.com.
Namun, para ahli ilmu kedokteran tidak sama sekali menyarankan menyimpan tali pusar, apalagi menggunakannya sebagai pengobatan bagi anak yang mengalami demam tinggi dengan merendamnya dalam air. Pasalnya, hal ini tidak terkonfirmasi secara medis, bahkan diduga bisa tercampur kuman yang menyebabkan infeksi .
Praktik pengobatan ini memang belum terkonfirmasi oleh penelitian medis dan belum bisa dipertanggung jawabkan secara saintifik. Namun hal ini sudah dilakukan oleh para orang tua, khususnya masyarakat Jawa secara turun temurun dan banyak yang mendapati bisa menurunkan demam si anak.
Terlepas dari pardigma ilmu kedokteran, praktik pengobatan dengan tali pusar tersebut bisa saja dilakukan menurut paradigma ilmu fiqih Islam. hal ini jika memang potongan tali pusar tersebut masih dihukumi suci dan tidak najis.
Pada dasarnya tali pusar termasuk dalam kategori ari-ari (plesenta/tembuni) bayi. Fungsi tali pusar ini adalah satu kesatuan dengan plesenta yakni menghubungkan tubuh ibu hamil dengan tubuh janin dalam kandungan untuk mentransfer oksigen dan nutrisi selama janin dalam kandungan.
Plesenta atau tembuni sendiri menurut mayoritas ulama madzhab syafi’iyah dihukumi suci sebagimana tubuh manusia itu sendiri, berikut catatan Syekh al-Bujairami tentang kesucian plesenta:
وَالْمَشِيمَةُ الْخَارِجَةُ مَعَ الْوَلَدِ طَاهِرَةٌ
Artinya: "Plesenta yang keluar bersama janin adalah suci.' (Tuhfatul Habib ala Syarh al-Khathib [Beirut: Darul Fikr, 1995], juz 1 hal. 352.).
Namun, perlu diketahui bahwa lafadz المشيمة tidak hanya diartikan dengan plesenta, tapi juga uterus sebagaimana catatan berikut:
وَعِبَارَةُ الْبِرْمَاوِيِّ أَمَّا الْمَشِيمَةُ الْمُسَمَّاةُ بِالْخَلَاصِ فَكَالْجُزْءِ؛ لِأَنَّهَا تُقْطَعُ مِنْ الْوَلَدِ فَهِيَ جُزْءٌ مِنْهُ وَأَمَّا الْمَشِيمَةُ الَّتِي فِيهَا الْوَلَدُ، فَلَيْسَتْ جُزْءًا مِنْ الْأُمِّ وَلَا مِنْ الْوَلَدِ انْتَهَتْ
Artinya: "Menurut redaksi al-Birmawi bahwa masyimah yang disebut dengan khalash (plesenta) merupakan bagian dari bayi karena terpotong darinya, adapun masyimah yang bayi terletak di dalamnya (uterus) maka bukan bagian dari bayi atau dari ibunya." (Sulaiman al-Jamal, Futuhatul Wahab bi Taudhihi Syarh Minhaj Tullab [Beirut: Darul Fikr], juz 1, hal. 190.).
Keduanya dihukumi suci sebagaimana berikut:
وَمِنْهُ الْمَشِيمَةُ الَّتِي فِيهَا الْوَلَدُ طَاهِرَةٌ مِنْ الْآدَمِيِّ نَجِسَةٌ مِنْ غَيْرِهِ
Artinya: "Termasuk juga al-Masyimah yang di dalamnya terletak janin, hukumnya suci jika dari manusia, dan najis jika dari yang lain." (Sulaiman al-Jamal, Futuhatul Wahab, juz 1, hal. 177.).
Jika disimpulkan bahwa tali pusar adalah suci, maka mencelupkannya ke dalam segelas air tentunya tidak menjadikan air dalam gelas itu sebagai mutanajjis. Hal ini juga tidak memengaruhi terhadap kesucian air tersebut dan kebolehannya untuk diminum.
Melihat fakta yang ada, terkait kesucian tali pusar meskipun sudah disimpan bertahun-tahun, maka menggunakannya sebagai obat yang dicelupkan ke segelas air untuk meredakan demam pada anak adalah boleh.
Terkait dugaan ahli medis tentang kuman yang ada di tali pusar yang mengering, masih belum ada fakta penelitian yang jelas mengenai hal itu. Akan tetapi, pembuktian khasiat tali pusar sebagai penawar demam anak sudah banyak dibuktikan dari generasi ke generasi.
Oleh karena itu dugaan ahli medis tersebut tidak sampai menempati level madharat yang bisa memengaruhi hukum boleh menjadi haram dan tidak memengaruhi hukum kebolehan pengobatan ini. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin
