Hukum Bekerja di Restoran Non-Halal

Hukum Bekerja di Restoran Non-Halal

Problematika globalisasi berpengaruh pada berbagai sisi kehidupan manusia. Termasuk berpengaruh kepada dunia kuliner dalam bentuk masuknya kuliner luar negeri ke dalam menu restoran yang ada di Indonesia. Aneka kuliner tersebut berasal dari middle east bahkan lebih spesifik dari western yang identik dengan kuliner non-halal (haram). Makanan dan minuman dari kawasan tersebut sarat akan alkohol atau bahkan pasti mencantumkan olahan makanan haram menurut Islam seperti daging babi dalam menunya.

Tentunya para pekerja di restoran non-halal di Indonesia khususnya, tidak hanya didominasi oleh non-muslim. Tidak menutup kemungkinan pekerjanya juga berasal dari umat Islam. Lantas bagaimana hukum bekerja di restoran yang identik dengan menu non-halal bagi seorang Muslim, baik menjadi seorang chef atau menjadi seorang waiters atau bahkan cleaning service?.

Pada dasarnya, menjual daging babi dan minuman keras hukumnya adalah haram dalam Islam. Lebih spesifik, madzhab syafi’i yang mengharamkan karena kenajisan babi dan khamr. Hal ini karena Syafi’iyah menitik beratkan salah satu syarat sah jual beli adalah barang yang dijual harus suci, sebagaimana menurut al-Nawawi dalam Majmu Syarh al-Muhadzab (8/280)

فأما النجس في نفسه فلا يجوز بيعه وذلك مثل الكلب والخنزير والخمر والسرجين وما أشبه ذلك من النجاسات

Artinya: "Sesuatu yang secara substansialnya adalah najis maka tidak boleh untuk diperjualbelikan sebagaimana anjing, babi, khamr, kotoran dan hal-hal yang lainnya dari sekian hal yang najis."

Begitu juga haram ketika praktik transaksinya menggunakan sistem barter, sebagaimana menurut Sayyid Bakri dalam I’anatu al-Thalibin (3/13)

وكما لا يصح جعل النجس مبيعا: لا يصح أيضا جعله ثمنا إذ الطهر شرط للمعقود عليه مطلقا ثمنا كان أو مثمنا

Artinya: "Sebagaimana tidak sah menjadikan sesuatu yang najis sebagai produk yang dijual, tidak sah juga menjadikannya sebagai alat tukar, karena kesucian merupakan syarat mutlak bagi barang yang ditransaksikan baik produk ataupun alat tukar."

Keharaman tersebut sangat jelas jika transaksi dilakukan oleh sesama Muslim, karena keduanya tidak mempunyai kepentingan konsumtif terhadap daging babi dan minuman beralkohol. Lantas bagaimana jika penjual yang Muslim menjual kepada pembeli yang non-Muslim atau bahkan transaksi dilakukan antar sesama non-Muslim?

Al-Nawawi dalam Majmu’-nya (9/214) memutlakkan hukum transaksi itu tidak sah, baik antar Muslim dengan non-Muslim, antar non-Muslim atau bahkan antar Muslim yang mewakilkan akad transaksi kepada non-Muslim sebagai berikut:

ذكرنا أن بيع الخمر باطل سواء باعها مسلم أو ذمى أو تبايعها ذميان أو وكل المسلم ذميا في شرائها له فكله باطل بلا خلاف عندنا وقال أبو حنيفة يجوز أن يوكل المسلم ذميا في بيعها وشرائها وهذا فاسد منابذ للاحاديث الصحيحة في النهى عن بيع الخمر

Artinya: "Jual beli khamr adalah tidak sah baik dilakukan oleh Muslim atau non-Muslim (dzimmi) atau dilakukan oleh dua orang non-Muslim, atau perwakilan non-Muslim dari Muslim yang mewakilkan untuk transaksi, semua ini hukumnya tidak sah menurut syafi’iyah meskipun Abu Hanifah memperbolehkan perwakilan ini dan pendapat itu tidak benar karena menabrak terhadap hadits sahih tentang larangan jual beli khamr."

Madzhab Hanafi lebih fleksibel jika transaksi dilakukan antar non-Muslim sebagaimana dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kwaitiyah (9/149) dengan menitik beratkan kepada dua hal. pertama, babi atau khamr boleh dikonsumsi oleh mereka sesuai dengan syariah mereka seperti cuka dan kambing dalam tradisi Islam, maka babi dan khamr adalah sesuatu yang bernilai jual versi mereka yang sama sekali tidak bernilai jual versi Islam.

 Hal ini karena Khalifah Umar pernah memberlakukan pajak perdagangan minuman keras yang dilakukan oleh non-Muslim di Syam. Jika transaksi mereka dilarang maka jelas Umar tidak akan meregulasinya dalam aturan yang jelas.

Kedua, hukum haram khamr dan babi memang sudah divonis secara umum baik untuk Muslim atau non-Muslim karena non-Muslim secara de-jure juga diberlakukan hukum syariah Islam. Akan tetapi transaksi yang terjadi antara non-Muslim tidak dilarang karena secara de-facto mereka tidak mengakui keharaman babi dan alkohol sebagaimana mereka tidak mengakui syariah Islam.

Mereka menjadikan dua hal itu menjadi ladang bisnis meskipun kita melarang, mereka tidak akan mengindahkan. Oleh karena itu Ibnu Abidin berpendapat hukum transaksi mereka adalah sah bagi mereka sendiri, tidak untuk kaum Muslim.

Menitik beratkan kepada uraian hukum ini, jika dielaborasikan kepada kasus penulisan ini adalah boleh menjual menu non-halal bagi non-Muslim yang memiliki restoran non-halal yang tentunya konsumennya juga non-Muslim sesuai dengan arahan madzhab Hanafi.

Maka dari itu jika saja memang restoran itu khusus untuk non-Muslim dan memang benar-benar eksklusif dan dimiliki oleh non-Muslim, maka pekerja di restoran tersebut tidak melanggar aturan larangan menjual babi atau khamr sebagaimana yang telah diuraikan.

Hal ini karena statusnya di sana hanya pekerja dan pelayan, bukan sebagai penjual dan pembeli dan hal ini tidak dikategorikan sebagai I’anah ala al-Ma’shiyat atau memfasilitasi terhadap kemaksiatan karena transaksi daging babi dan alkohol yang dilakukan antar non-Muslim bagi mereka bukan merupakan pelanggaran syariah. 

Namun, hal ini bukan merupakan justifikasi terhadap fleksibilitas pekerjaan yang bisa dimasuki oleh seorang Muslim yang taat. Andai dicari celah keharamannya sudah jelas hukumnya haram menurut madzhab selain Hanafi. Kemudian jika diteliti lebih mendalam untuk mencari celah keharaman meskipun sudah mengikuti arahan madzhab Hanafi tetap saja bisa dihukumi haram bagi para pekerja muslim yang ada di restoran tersebut.

Hal ini atas dasar mendekatkan diri terhadap babi dan khamr yang itu merupakan kode etik larangan bagi seorang Muslim. Bagaimanapun dari hati kecilnya yang paling dalam, dia pasti sadar bahwa pekerjaan itu sangat tidak sesuai dengan sifat religiusitas keislaman dalam dirinya.

Uraian madzhab Hanafi bisa digunakan sebagai antisipasi bagi mereka yang memang benar-benar dalam keadaan terhimpit pekerjaan, seperti mereka yang bekerja di eropa atau amerika yang notabene negara mayoritas non-Muslim yang tentunya rumah makan di sana pastinya menyediakan menu-menu haram bagi muslim. Tentunya juga harus ada keinginan kuat pembenahan diri agar segera mendapatkan pekerjaan yang lebih layak terhadap norma keislaman sebagaimana sikap religiusnya sebagai seorang muslim. Wallahu a’lam.


Editor: Muhammad Faizin
logo