Salah satu adegan dalam series yang berjudul Alpha Girls episode ke-6 terdapat hal yang menarik untuk dikupas persepektif fiqih pernikahan. Hal tersebut adalah tentang pengakuan lajang dari seorang pria yang sudah beristri.
Adegan itu adalah pengakuan dari Rayya (Meriza Febriani) yang mengatakan bahwa dia bersedia dinikahi oleh Alpha Budiman (Tata Ginting) yang mengaku masih lajang. Sedangkan Rayya baru mengetahui bahwa ia ternyata menjadi istri ke-3 dari Alpha.
Adegan ini mengingatkan pada lagu penyanyi Anggun C. Sasmi yang dirilis pada tahun 1990 berjudul Tua-Tua Keladi. Lagu ini menceritakan tentang seorang pria dewasa beristri bahkan sudah mempunyai cucu yang masih suka menggoda wanita lain dan mengaku belum menikah.
Lalu bagaimana status pernikahan pria tersebut dengan istrinya selama ini? Apakah secara otomatis jatuh talak dengan istrinya karena mengaku masih lajang? Ataukah tidak berpengaruh sama sekali?
Sebelum itu harus diketahui terlebih dahulu bahwa dalam fiqih madzhab Syafi’i, talak dari segi sighat dibagi menjadi dua yakni sarih dan kinayah.
Talak sarih adalah talak dengan menggunakan kata yang tidak diartikan dengan makna lain dan tidak memerlukan niat untuk menjatuhkannya, seperti kata "kamu ku ceraikan" atau dalam bahasa Arab dengan tiga kata yang bermakna sama yaitu طَلَقَ, فَرَقَ, dan سَرَحَ. Talak ini juga termasuk menggunakan akar kata atau perkembanggannya seperti mengucapkan اَنْتِ طَالِقٌ (kau adalah wanita yang tertalak).
Sedangkan talak kinayah adalah talak dengan menggunakan kata yang masih bisa diartikan dengan selain makna talak. Kinayah lebih diartikan sebagai kata yang bersifat konotatif yakni yang mengindikasikan makna talak akan tetapi tidak mutlak. Sebab secara letterlijk bukan bermakna talak.
Talak kinayah bisa jatuh dengan syarat ketika mengucapkannya harus disertai dengan niat mentalak, tidak sebagaimana talak sarih yang tidak membutuhkan niat itu. Sebab konotasi dalam talak kinayah memang terkesan mentalak. Hanya saja secara arti, hakikat kata itu bukan sama sekali khusus digunakan untuk talak. Di sini ada niat untuk memperkuat konotasi makna talak tesebut.
Contoh talak kinayah seperti seorang suami mengatakan kepada istrinya “pulanglah kau ke rumah orang tuamu”, atau “kamu bebas”. Kata pertama bisa saja diartikan suami hanya memerintahkan untuk pulang sejenak tanpa mentalak atau hanya sekedar berkunjung kerumah orang tuanya atau pisah ranjang. Sedangkan kata kedua bisa saja diartikan terbebas dari aib, uutang, atau hal yang lain selain pernikahan. (Ibrahim al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri ala Syarh al-Ghazi, [jakarta: Darul Kutub Islamiyah, tt], juz 2, hal. 140-142.)
Para ulama lebih mengarahkan kasus pengakuan pria beristri sebagai lajang kepada talak kategori kedua yakni talak kinayah. Imam al-Syirbini mencatat secara detail terkait hukum dari fenomena ini sebagai berikut:
وَلَوْ قِيلَ لَهُ أَلَك زَوْجَةٌ ، فَقَالَ : لَا لَمْ تَطْلُقْ وَإِنْ نَوَى ؛ لِأَنَّهُ كَذِبٌ مَحْضٌ ، وَهَذَا مَا نَقَلَهُ فِي أَصْلِ الرَّوْضَةِ عَنْ نَصِّ الْإِمْلَاءِ ، وَقَطَعَ بِهِ كَثِيرٌ مِنْ الْأَصْحَابِ. ثُمَّ ذَكَرَ تَفَقُّهًا مَا حَاصِلُهُ أَنَّهُ كِنَايَةٌ عَلَى الْأَصَحِّ ، وَبِهِ صَرَّحَ الْمُصَنِّفُ فِي تَصْحِيحِهِ ، وَأَنَّ لَهَا تَحْلِيفَهُ أَنَّهُ لَمْ يُرِدْ طَلَاقَهَا ، وَعَلَيْهِ جَرَى الْأَصْفُونِيُّ وَالْحِجَازِيُّ فِي اخْتِصَارِهِمَا كَلَامَ الرَّوْضَةِ ، وَالْأَوَّلُ أَوْجَهُ كَمَا جَرَى عَلَيْهِ ابْنُ الْمُقْرِي فِي رَوْضِهِ
Artinya: "Jika dia ditanya “kamu sudah beristri ?”, dia menjawab “tidak” maka istrinya tidak diceraikan meskipun dia berniat menceraikan karena kata-kata itu murni bohong, kesimpulan ini adalah cuplikan al-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin dari Nash al-Syafi’i dalam kitab al-Imla’, dan telah ditetapkan oleh banyak ashabus Syafi’i.
Kemudian al-Nawawi mencatat tambahan pemahaman yang kesimpulannya adalah kasus itu masuk dalam model talak kinayah menurut pendapat paling sahih, dan telah dijelaskan oleh al-Nawawi tentang pembenaran pendapat itu, dan istrinya boleh menuntut sumpah suami tersebut bahwa dia tidak bermaksud mentalaknya, pendapat ini didukung oleh al-Ashfuni dan al-Hijazi ketika menyimpulkan pendapat al-Nawawi dalam Raudhahnya, sedangkan pendapat pertama lebih mempunyai posisi sebagaimana yang digunakan oleh Ibnul Muqri dalam kita Raudhut Thalibnya."(Muhammad al-Syirbini, Mughnil Muhtaj, [Kairo: Darul Hadits, 2006], juz 4, hal. 531.).
Kesimpulan mengenai fenomena ini terdapat dua pendapat yang sama dibenarkan. Pendapat pertama adalah tidak berpengaruh sama sekali terhadap pernikahannya sebab yang dia ucapkah hanyalah murni sebuah kebohongan yang tidak ada urusannya dengan talak. Sedangkan yang kedua sama halnya talak kinayah. Jika dia berniat mentalak maka jatuh talak jika dan tidak maka tidak berpengaruh kepada status pernikahannya.
Jika merujuk kepada kasus yang ada di serial Alpha Girls, tentunya pernikahan Alpha dan Rayya adalah sah secara agama. Alpha sendiri dengan pengakuannya kepada Rayya, tentang status perkawinannya, tidak secara otomatis menceraikan kedua istrinya. Pada kenyataan, dalam film itu Alpha tidak ingin berpisah dengan ketiga istrinya tersebut. Maka konotasi dari pengakuan lajang Alpha kepada Rayya bisa disimpulkan tidak bertujuan kepada mentalak kedua istrinya secara kinayah.
Editor: Muhammad Faizin
