Hukum Makan Seafood Hidup-hidup Ala Kuliner Ekstrem Thailand

Hukum Makan Seafood Hidup-hidup Ala Kuliner Ekstrem Thailand

Arina.id - Di media sosial sedang ramai konten Food Vlogger yang menyoroti kuliner ekstrem bernama Dancing Shrimp yang dijajakan di kawasan street food Bangkok, Thailand. Hidangan ini, dikenal dengan sebutan Goong Ten dalam bahasa Thailand, merupakan salah satu makanan tradisional unik yang kerap dianggap ekstrem.

Menu tersebut menggunakan udang kecil yang disajikan dalam kondisi hidup dan masih meloncat-loncat. Udang biasanya diambil dari akuarium menggunakan jaring, kemudian ditiriskan sebelum dipindahkan ke wadah. Setelah itu, udang diberi campuran bumbu khas yang terdiri dari bawang putih, cabai, kecap ikan, bawang merah, serai, air jeruk nipis, daun bawang, kemangi, serta daun ketumbar. Semua bumbu tersebut kemudian diaduk rata hingga melapisi seluruh udang.

Dalam proses pembumbuan, sebagian udang ada yang mati, tetapi beberapa tetap hidup dan biasanya langsung disantap dalam kondisi segar. Meski terkesan ekstrem, banyak orang terutama kreator konten kuliner menganggap Dancing Shrimp memiliki cita rasa lezat, ditambah dengan aroma harum dari daun ketumbar dan serai. Perpaduan rasa asam dan sedikit pedas menghadirkan sensasi unik ketika disantap.

Kendati demikian, timbul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah hidangan ini diperbolehkan secara syariat. Pasalnya, udang tersebut disantap dalam kondisi hidup dan mentah, tanpa melalui proses pemasakan terlebih dahulu. 

Merujuk sejumlah literatur fiqih klasik, hukum memakan hewan laut dalam keadaan hidup terjadi perbedaan pandangan di kalangan ulama, sebagian menilainya makruh sementara yang lain mengharamkannya karena dianggap sebagai bentuk penyiksaan (ta’dzib) terhadap hewan.

Pandangan ini misalnya dikemukakan oleh Syekh Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 974 H), yang menegaskan kemakruhan memotong sebagian tubuh ikan atau belalang ketika masih hidup, bahkan menggoreng atau memanggangnya pun dimakruhkan apabila dilakukan dalam kondisi hewan tersebut masih bernyawa:

وَلَا يَقْطَعُ الشَّخْصُ (بَعْضَ سَمَكَةٍ)، أَوْ جَرَادَةٍ حَيَّةٍ أَيْ: يُكْرَهُ لَهُ ذَلِكَ كَمَا فِي الرَّوْضَةِ، وَبَحَثَ الْأَذْرَعِيُّ، وَغَيْرُهُ حُرْمَتَهُ لِمَا فِيهِ مِنْ التَّعْذِيبِ، وَيُكْرَهُ أَيْضًا قَلْيُهَا، وَشَيُّهَا حَيَّةً، وَقَوْلُ أَبِي حَامِدٍ يَحْرُمُ بَنَاهُ فِي الرَّوْضَةِ عَلَى حُرْمَةِ ابْتِلَاعِهَا حَيَّةً

Artinya: “Dan tidak diperkenankan seseorang memotong sebagian tubuh ikan atau belalang yang masih hidup. Maksudnya, perbuatan itu hukumnya makruh sebagaimana disebutkan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Ar-Raudhah. Namun, menurut pendapat Imam Al-Adzra‘i dan sebagian ulama lainnya, hal tersebut haram karena termasuk bentuk penyiksaan hewan. Demikian pula, dimakruhkan menggoreng atau memanggangnya dalam keadaan hidup. Adapun pendapat Syekh Abu Hamid yang menyatakan hukumnya haram, berdasarkan keterangan dalam kitab Ar-Raudhah terkait keharaman menelannya dalam keadaan hidup.” (Tuhfah Al-Muhtaj Fi Syarh Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah], vol. 4, h. 237-238)

Sejalan dengan itu, Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab memberikan rincian lebih lanjut. Beliau menjelaskan bahwa menelan ikan atau belalang dalam keadaan hidup, atau memakan sebagian tubuhnya yang masih bergerak, memiliki dua pendapat di kalangan ulama. Namun, menurut pendapat yang lebih kuat (ashah), perbuatan tersebut dihukumi makruh dan tidak sampai haram, meskipun tetap ada pandangan yang mengharamkannya karena alasan penyiksaan terhadap hewan:

وَلَوْ ابْتَلَعَ سَمَكَةً حَيَّةً أَوْ قَطَعَ فِلْقَةً مِنْهَا وَأَكَلَهَا أَوْ ابْتَلَعَ جَرَادَةً حَيَّةً أَوْ فِلْقَةً مِنْهَا فَوَجْهَانِ (أَصَحُّهُمَا) يُكْرَهُ وَلَا يَحْرُمُ. قَالَ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدِ لَا يَحِلُّ فِعْلُهُ لِأَنَّهُ تَعْذِيبٌ

Artinya: “Apabila seseorang menelan seekor ikan hidup-hidup, atau memotong sebagian dagingnya lalu memakannya, atau menelan belalang hidup-hidup, atau sebagian darinya, maka terdapat dua pendapat. Pendapat yang lebih kuat (ashah) menyatakan hukumnya makruh dan tidak sampai haram. Namun, Syekh Abu Hamid berpendapat bahwa perbuatan tersebut haram dilakukan karena termasuk bentuk penyiksaan terhadap hewan.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah], vol. 10, h. 89)

Pernyataan ini kemudian diperkuat dalam ensiklopedi fiqih terlengkap karya para ulama Kuwait. Dalam ensiklopedi tersebut dijelaskan bahwa menurut kalangan Syafi’iiyah, dimakruhkan menelan ikan dalam keadaan hidup selama tidak menimbulkan bahaya, serta dimakruhkan pula memakan ikan kecil berikut isi perutnya:

وَيُكْرَهُ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ ابْتِلَاعُ السَّمَكِ حَيًّا إِذَا لَمْ يَضُرَّ، وَكَذَا أَكْلُ السَّمَكِ الصَّغِيرِ بِمَا فِي جَوْفِهِ، وَيَجُوزُ قَلْيُهُ وَشَيُّهُ مِنْ غَيْرِ شَقِّ بَطْنِهِ، لَكِنْ يُكْرَهُ ذَلِكَ إِنْ كَانَ حَيًّا

Artinya: “Menurut kalangan Syafi’iyyah, dimakruhkan menelan ikan dalam keadaan hidup selama tidak membahayakan. Demikian pula, dimakruhkan memakan ikan kecil beserta isi perutnya. Adapun menggoreng atau memanggang ikan tanpa membelah perutnya diperbolehkan, namun hal itu dimakruhkan bila dilakukan ketika kondisi ikan masih hidup.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [Kuwait: Dzat As-Salasil], vol. 5, h. 130-131)

Berdasarkan berbagai keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum menyantap seafood dalam kondisi hidup, seperti kuliner ekstrem Dancing Shrimp atau udang loncat, menurut mayoritas ulama Syafi’iyah adalah makruh selama tidak menimbulkan bahaya. Namun, sebagian ulama menilainya haram karena dianggap sebagai bentuk penyiksaan terhadap hewan. 

Oleh sebab itu, meskipun tradisi menyantap seafood hidup-hidup tersebut cukup populer di Thailand sebagai sajian khas yang unik, seorang muslim sebaiknya tetap memperhatikan pandangan hukum fiqih ini dan menjadikannya pegangan utama dalam menentukan kebolehan mengonsumsinya, sebagai wujud sikap kehati-hatian. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
logo