Dalam Islam, tetangga memiliki hak yang sangat istimewa. Allah SWT menekankan kepada kita agar senantiasa berbuat baik kepada tetangga. Perintah tersebut bahkan disandingkan dengan perintah untuk menyembah dan mengesakan-Nya. Dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 36, Allah SWT berfirman:
وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡـٔٗاۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنٗا وَبِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخۡتَالٗا فَخُورًا
Artinya: “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat, tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabīl, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.” (QS. An-Nisa’: 36)
Pada ayat ini, Allah membuat klasifikasi antara tetangga dekat dan tetangga jauh. Dalam hal ini, Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa ada beberapa pendapat dalam menafsirkan frasa tersebut. Ali bin Abi Thalhah sebagaimana mengutip pendapat dari Sahabat Ibnu Abbas RA mengartikan frasa tetangga dekat sebagai tetangga yang memiliki hubungan kekerabatan dengan kita dan tetangga jauh sebagai tetangga yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan kita.
Sementara Abu Ishaq mengutip dari Nauf al-Bikali mengartikan tetangga dekat sebagai tetangga yang Muslim dan tetangga jauh sebagai tetangga non-Muslim, yakni pemeluk agama Yahudi dan Nasrani. Terakhir, Jabir al-Ju’fi dan Mujahid mengutip dari Sahabat Ali dan Sahabat Ibnu Mas’ud menjelaskan bahwa ketika seseorang sedang bepergian, maka yang disebut sebagai tetangga dekat ialah istri kita, dan tetangga jauh ialah teman seperjalanan kita. (Lihat: Abu al-Fida Ismail Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an al-‘Adzim, [Saudi: Dar al-Thayyibah, 1999), j. II, h. 36)
Perintah untuk berbuat baik kepada tetangga tidak hanya kita temukan dalam redaksi Al-Qur'an saja. Dalam hadits pun terdapat beberapa pernyataan Rasulullah SAW untuk senantiasa menghormati tetangga. Bahkan Rasulullah mengancam seseorang yang mengganggu tetangganya tidak akan masuk surga:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
Artinya: “Tidak akan masuk surga, orang yang membuat tetangganya tidak aman dari gangguannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pertanyaannya kemudian ialah, siapa saja yang dikategorikan sebagai tetangga sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an dan hadits tersebut?
Terdapat sebuah penjelasan yang cukup lengkap dari Imam Asy-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj terkait siapa saja yang disebut sebagai tetangga. Penjelasan ini beliau berikan ketika menjawab pertanyaan hukum ketika seseorang berwasiat bahwa sebagian hartanya akan diberikan kepada tetangganya, maka wasiat tersebut akan diberikan kepada siapa saja.
Beliau kemudian menjelaskan bahwa ada berbagai pendapat mengenai siapa saja yang disebut sebagai tetangga:
(فَلِأَرْبَعِينَ دَارًا مِنْ كُلِّ جَانِبٍ) مِنْ جَوَانِبِ دَارِهِ الْأَرْبَعَةِ كَمَا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - فِي الْأُمِّ، وَهُوَ إمَامٌ عَارِفٌ بِاللُّغَةِ وَكَلَامُهُ فِيهَا حُجَّةٌ، وَيَدُلُّ لَهُ خَبَرُ: «حَقُّ الْجِوَارِ أَرْبَعُونَ دَارًا هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا وَأَشَارَ قُدَّامًا وَخَلْفًا وَيَمِينًا وَشَمَالًا» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَغَيْرُهُ مُرْسَلًا، وَلَهُ طُرُقٌ تُقَوِّيهِ. وَقِيلَ: الْجَارُ مَنْ لَاصَقَ دَارِهِ، وَقِيلَ: أَهْلُ الْمَحَلَّةِ الَّتِي هُوَ فِيهَا، وَقِيلَ: الْمُلَاصِقُ وَالْمُقَابِلُ، وَقِيلَ: أَهْلُ الزُّقَاقِ غَيْرِ النَّافِذِ، وَقِيلَ: مَنْ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ دَرْبٌ يُغْلَقُ، وَقِيلَ: مَنْ يُصَلِّي مَعَهُ فِي الْمَسْجِدِ، وَقِيلَ: قَبِيلَتُهُ، وَقِيلَ: جَمِيعَ أَهْلِ الْبَلَدِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {ثُمَّ لا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلا قَلِيلا} [الأحزاب: 60]
Artinya: “(Tetangga adalah) warga yang tinggal di 40 rumah dari setiap penjuru arah rumah kita. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Syafi’i RA dalam kitab Al-Umm. Beliau adalah imam yang ahli dalam bidang bahasa dan pernyataannya bisa dijadikan sebagai argumen. Pendapat ini didukung dengan hadits: “Hak tetangga ialah 40 rumah, ke sana, ke sana, ke sana dan ke sana. Beliau isyarat ke arah kanan, kiri, depan dan belakang.” (HR. Abu Dawud dan lainnya. Status hadits ini ialah mursal dan memiliki banyak jalur periwayatan). Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa tetangga ialah warga yang tinggal satu kampung. Ada juga pendapat bahwa mereka adalah yang tinggal di sebelah dan di hadapan rumah kita. Ada juga pendapat bahwa mereka adalah warga yang tinggal satu gang dengan kita. Ada juga pendapat bahwa mereka adalah warga yang rumahnya memiliki akses jalan yang sama dengan rumah kita. Ada juga pendapat bahwa mereka adalah jamaah sholat di masjid yang sama dengan kita. Ada juga pendapat bahwa mereka adalah warga yang satu kabilah dengan kita. Ada juga pendapat bahwa mereka adalah warga kota di mana kita tinggal. Sebagaimana firman Allah Swt. “Kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (yang tinggal di Madinah) kecuali sebentar. (QS. Al-Ahzab: 60)." (Lihat: Syamsuddin Muhammad asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj [Mesir: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1994], j. IV, h. 94)
Kesimpulannya, begitu banyaknya penafsiran tentang kata tetangga sebagaimana disebutkan oleh Imam Asy-Syarbini ini menunjukkan bahwa pemahaman kita terkait kata tersebut dikembalikan kepada budaya atau pandangan umum (‘urf) masyarakat di mana kita tinggal. Wallahu a’lam bis shawab.
Editor: Muhammad Faizin
