Penulis menemukan sedikit hal yang bisa dijadikan literasi fiqih Islam saat melihat Video viral Mike Tyson bersama Badou Jack sedang melaksanakan sholat. Sholat berjamaah tersebut diimami oleh Amer Abdullah di kantor perkebunan ganja milik Mike sendiri yakni Tyson Ranch yang diunggah oleh Badou Jack di akun X pribadinya pada 23 Agustus 2020.
Problematika itu adalah Amer Abdullah yang menjadi imam sholat hanya menggunakan celana pendek yang sangat terlihat bagian pahanya yang di atas lutut. Tentunya jejak digital ini mendapat berbagai komentar termasuk warganet Indonesia memberi komentar komentar negatif, terlepas mereka memuji ibadah Mike Tyson yang tidak meninggalkan kewajiban sholatnya.
Tidak heran jika netizen Indonesia mengomentari negatif celana pendek Amer Abdullah karena mayoritas masyarakat Indonesia mengetahui bahwa aurat pria dalam sholat adalah bagian tubuh antara pusar dengan lutut. Hal ini juga berdasarkan madzhab Syafi’iyah sebagai aliran fiqih Islam yang dianut oleh mayoritas Muslim Indonesia.
Tidak diketahui juga madzhab apa yang menjadi panduan berfiqih oleh Amer Abdullah, yang jelas bukan dari madzhab Syafi’iyah karena sudah jelas tidak sah sebagaimana yang acap diketahui masyarakat Muslim Negeri ini.
Lantas madzhab mana yang lebih cocok untuk mensahkan model aurat seperti yang dilakukan oleh Amer Abdullah ini?.
Ketentuan batasan aurat pria dalam sholat sebagaimana menurut lintas madzhab bisa diketahui dari catatan Abdurrahman al-Jazairi berikut ini:
الحنفيةُ قالوا : حدُّ عورَةِ الرجلِ بالنسبةِ للصلاةِ هُوَ مِنْ السُّرَّةِ إلى الرُّكْبَةِ : والركبةُ عِنْدَهُمْ مِنْ العورةِ بخلافِ السرةِ
Artinya: "Madzhab Hanafi mengatakan batas aurat pria dalam sholat adalah antara pusar dengan lutut, hanya saja lutut menurut mereka termasuk aurat dan wajib ditutupi, berbeda dengan pusar."
الشافعيَّةُ قالوا : حدُّ العورةِ مِنْ الرَّجُلِ والأمَةِ ومَا بَيْنَ السُّرَّةِ والركبَةِ والسرةُ والركبةُ ليسَتَا مِن العورةِ وإنما العورةُ ما بينَهُمَا ولكن لا بُدَّ مِنْ سَتْرِ جُزْءٍ منهما ليَتَحَقَّقَ مِنْ سَتْرِ الجزْءِ المجاوِرِ لهما من العورة
Artinya: "Madzhab Syafi’i mengatakan batasan aurat pria dalam sholat dan sekaligus budak wanita adalah bagian tubuh antara pusar dengan lutut, sedangkan lutut bukan termasuk aurat, dan yang termasuk aurat adalah yang ada di antara keduanya, hanya saja wajib menutup bagian dari pusar dan lutut agar terwujud kesempurnaan menutup bagian aurat yang berdekatan dengan kedua batas tersebut. "
الحَنَابِلَةُ قَالُوا : في حَدِّ العَوْرَةِ كَمَا قَالَ الشَّافِعِيَّةُ
Artinya: "Madzhab Hanbali sama persis dengan madzhab Syafi’iyah."
المالكية قالوا : إن العورةَ في الرَّجُلِ والمرأةِ بالنسبَةِ للصلاةِ تَنْقَسِمُ إلى قِسْمَيْنِ : مغلظةٌ ومخففةٌ ولكلٍّ منهما حكمٌ فالمغلظةُ للرجُلِ السَّوْءَتان وهما القُبُلُ والخَصِيَّتَان ِوحَلَقَةُ الدُّبُرِ لا غيرُ والمخففةُ لَهُ مَا زَادَ على السوءتين مما بين السُّرَّةِ والركبة وما حَاذَى ذَلِكَ مِنْ الخَلْفِ-الى أن قال-
Artinya: "Madzhab Maliki mengatakan bahwa aurat pria dan wanita dalam sholat itu dibagi menjadi dua yaitu mughaladzah dan mukhafafah yang keduanya mempunyai hukumnya tersendiri. Aurat mughaladzah bagi pria adalah hanya kemaluan, dua skrotum, dan lubang dubur (ass hole). Sedangkan aurat mukhaffafah baginya adalah selain tiga hal tersebut yang berada di antara pusar dengan lutut dan juga bagian belakangnya."
فمَنْ صَلَّى مَكْشُوْفَ العَوْرَةِ المغلَّظَةِ كُلِّهَا أو بَعْضِهَا ولو قَلِيْلًا مع القُدْرَةِ على السَّتْرِ ولو بِشِرَاءِ ساترٍ أو استعارتِهِ أو قبولِ إعارتِهِ لا هبَّتِهِ بَطَلَتْ صلاتُه إن كان قادِرًا ذاكِرًا وأعَادَهَا وجوباً أبداً أي سواءٌ أَبَقِيَ وقتُها أَمْ خَرَجَ أما العورةُ المخفَّفَةُ فإنْ كَشَفَهَا كُلًّا أو بعْضاً لَا يَبْطُلُ الصَّلَاةُ
Artinya: "Jika seorang pria sholat dengan terbuka aurat mughaladzahnya entah semua atau sebagian meskipun sedikit dan sejatinya dia mampu untuk menutupnya meskipun dengan membeli kain penutup, atau meminjam, atau menerima pinjaman, bukan dari pemberian, maka sholatnya batal jika dia mampu menutupnya dan juga sadar, dan juga wajib untuk mengulang sholatnya baik waktunya masih ada atau sudah keluar. Jika yang terbuka adalah aurat mukhaffafah baik seluruh atau sebagian maka sholatnya tidak batal." (Abdurrahman al-Jaza’iri, Kitabu al-Fiqh ala Madzahib al-Arba’ah, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2003], juz 1 hal. 172-173.).
Berdasarkan catatan al-Jaza’iri, penulis bisa menyimpulkan bahwa sholat Amer Abdullah adalah sah menurut madzhab Maliki, karena yang terbuka hanya aurat mukhaffafah dan itu tidak berpengaruh kepada keabsahan sholat menurut madzhab itu. Meskipun bagi pengikut malikiyah yang membuka aurat mukhaffafah-nya dalam sholat dia masih disunnahkan untuk mengulang sholatnya (I’adah) dengan menutup aurat mukhaffafah secara sempurna. Wallahu a'lam bis shawab.
Editor: Muhammad Faizin
