Sakit Boleh Tak Berpuasa, Ini Batasan dan Kriterianya

Sakit Boleh Tak Berpuasa, Ini Batasan dan Kriterianya

Arina.id - Puasa merupakan perbuatan menahan diri dari makan dan minum. Ibadah ini dimulai sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Selama menjalankan aktivitas puasa, ada kalanya seseorang merasa tidak enak badan atau mengalami sakit.

Meskipun puasa tahunan ini diwajibkan bagi setiap Muslim, Allah memberikan keringanan bagi individu tertentu dengan alasan khusus. Salah satu contohnya adalah orang yang sedang sakit. Mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika puasa dapat memperburuk kondisi kesehatannya.

Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.” (Q.S. Al-Baqarah: 183-184)

Kondisi sakit memberikan seseorang keringanan hukum atau rukhsah untuk membatalkan puasanya, dengan syarat ia harus mengganti puasa yang ditinggalkannya di lain waktu. Namun, banyak orang yang tidak sepenuhnya memahami kriteria sakit yang dapat membolehkan mereka untuk membatalkan puasa. Akibatnya, ada yang membatalkan puasanya meskipun sakit yang dialaminya tergolong ringan.

Pertanyaannya adalah, batasan sakit seperti apa yang dapat memberikan seseorang dispensasi untuk tidak berpuasa?

Para ulama fiqih menetapkan bahwa sakit yang dimaksud adalah kondisi yang membuat seseorang secara fisik tidak mampu untuk berpuasa. Definisi ini mencakup penyakit yang jika penderitanya berpuasa, dapat memperburuk kondisi kesehatan atau setidaknya memperlambat proses penyembuhan.

Oleh karena itu, kriteria dan batasan sakit yang membolehkan seseorang untuk membatalkan puasa adalah sakit yang jika dijalani dengan berpuasa, dapat menyebabkan dampak yang membolehkannya untuk bertayamum dalam bersuci. Jika sakit tersebut berpotensi mengancam nyawa atau menghilangkan fungsi anggota tubuh, maka membatalkan puasa menjadi suatu kewajiban.

Sementara itu, jika sakit tersebut berada pada taraf yang lebih rendah dan tidak dapat ditoleransi secara umum maka hanya diperbolehkan untuk membatalkan puasa, akan tetapi tidak diwajibkan. Terkait masalah ini, Syekh Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H) dalam kitabnya menyatakan:

وَلَا بُدَّ فِي فِطْرِ الْمَرِيْضِ مِنْ مَشَقَّةٍ تُبِيْحُ لَهُ التَّيَمُّمَ، فَإِنْ خَافَ عَلَى نَفْسِهِ الْهَلَاكَ أَوْ ذِهَابَ مَنْفَعَةِ عُضْوٍ وَجَبَ عَلَيْهِ الْفِطْرُ... قَوْلُهُ: (وَلَا بُدَّ فِي فِطْرِ الْمَرِيْضِ) أَيْ فِي جَوَازِ فِطْرِهِ عَلَى طَرِيْقَةِ شَيْخِنَا م ر. وَهُوَ ظَاهِرُ كَلَامِ الشَّارِحِ. وَقَالَ شَيْخُنَا زي: أَنَّ الْمَرَضَ الَّذِيْ يُبِيْحُ التَّيَمُّمَ يُوْجِبُ الْفِطْرَ وَمَا دُوْنَهُ حَيْثُ لَا يُحْتَمَلُ عَادَةً يَجُوِّزُهُ ق ل. وَقَوْلُهُ: يُوْجِبُ الْفِطْرَ ضَعِيْفٌ، وَالْمُعْتَمَدُ أَنَّهُ يُجَوِّزُهُ

Artinya: “Dalam konteks kebolehan membatalkan puasa bagi orang yang sakit, harus ada kesulitan yang sampai membolehkan untuk bertayamum. Jika seseorang khawatir akan kematian atau kehilangan fungsi salah satu anggota tubuhnya, maka ia diwajibkan untuk membatalkan puasanya. Mengenai legalitas pembatalan puasa ini, menurut pendapat guru kami Syekh Muhammad Ar-Ramli, hal ini merupakan pemahaman literal dari pernyataan penjelas (Syarh). Guru kami, Imam Zayadi menyatakan bahwa penyakit yang membolehkan tayamum secara otomatis juga mewajibkan untuk membatalkan puasa. Sementara itu, penyakit lain yang tidak sampai pada tingkatan tersebut juga diperbolehkan untuk membatalkan puasa jika seseorang tidak mampu menahan puasa, selaras dengan pendapat Imam Al-Qaffal. Namun, pendapat yang menyatakan bahwa ini mewajibkan untuk membatalkan puasa dianggap lemah. Pendapat yang dibuat pegangan adalah hanya membolehkan untuk membatalkan puasa.” (Al-Iqna Fi Halli Alfadz Abi Syuja’, [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 402)

Serupa dengan pernyataan ini, Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) menjelaskan dalam ensiklopedi fiqihnya mengenai kriteria sakit yang dapat membolehkan seseorang untuk membatalkan puasa. Beliau menyatakan, bahwa batasan sakit tersebut adalah kondisi yang membolehkan seseorang untuk bertayamum yaitu penyakit yang menyebabkan kesulitan saat berpuasa atau jika berpuasa dapat mengakibatkan bahaya yang serius:

الرَّابِعَةُ: الإِطَاقَةُ، فَلَا يَجِبُ عَلَى الْعَاجِزِ بِنَحْوِ هَرَمٍ أَوْ مَرَضٍ لَا يُرْجَى بُرْؤُهُ وَلَا عَلَى حَائِضٍ لِعَجْزِهَا شَرْعًا. وَضَابِطُ الْمَرَضِ هُوَ مَا يُبِيحُ التَّيَمُّمَ، وَهُوَ مَا يَصْعُبُ مَعَهُ الصَّوْمُ أَوْ يَنَالُهُ بِهِ ضَرَرٌ شَدِيْدٌ

Artinya: “Syarat keempat adalah mampu untuk menjalankan puasa. Oleh karena itu, tidak diwajibkan bagi orang tua yang sudah lanjut usia, orang sakit dengan harapan kesembuhan yang sangat kecil, serta wanita yang sedang haid, karena terdapat larangan dalam syariat. Kriteria sakit yang dimaksud adalah kondisi yang membolehkan seseorang untuk bertayamum, yaitu penyakit yang menyebabkan kesulitan berpuasa atau jika berpuasa dapat mengakibatkan dampak bahaya yang serius.” (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, [Damaskus: Dar Al-Fikr Al-Mu’ashir], vol. 3, h. 60)

Untuk memperoleh legalitas dari syariat bahwa seseorang benar-benar mengalami penyakit yang membolehkannya untuk bertayamum atau dapat menyebabkan dampak buruk yang berkepanjangan jika ia berpuasa, diperlukan keterangan yang valid atau rekomendasi dari dokter yang adil. Oleh karena itu, berdasarkan keterangan dokter tersebut kebolehan itu dapat diterapkan karena tidak semua orang memiliki pemahaman tentang ilmu kedokteran, sehingga sebaiknya diserahkan kepada ahlinya.

Hal ini sesuai dengan penjelasan yang disampaikan oleh Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) dalam kitabnya:

وَمَوْضُوعُ هَذِهِ الْمَسَائِل أَنَّهُ يُخَافُ مِنِ اسْتِعْمَالِ المَاءِ ضَرَرًا. وَلَا بُدَّ أَن يُعْتَمَدَ فِي خَوْفِ ذَلِكَ قَولُ الطَّبِيبِ الْعَدْلِ كَمَا تَقَدَّمَ. هَذَا، إِنْ وُجِدَ الطَّبِيبُ حَاضِرًا، وَإِلَّا فَلَيْسَ مِنْ مَحَاسِنِ الشَّرِيعَةِ مَنعُهُ مِنَ الشُّرْبِ حَتَّى يُوجَدَ الطَّبِيبُ

Artinya: “Konteks permasalahan ini adalah ketika penggunaan air dikhawatirkan dapat menimbulkan bahaya. Karenanya, penting untuk mengikuti keterangan dari dokter yang adil seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Hal ini berlaku jika dokter tersedia pada saat itu. Namun, jika dokter tidak dapat ditemukan, maka bergantung pada kebijaksanaan syariat yang membolehkan untuk meminum obat sampai dokter dapat dijumpai kemudian.” (Nihayah Az-Zain fi Irsyad Al-Mubtadiin, [Beirut: Dar Al-Fikr], h. 3)

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa batasan serta kriteria sakit yang membolehkan seseorang untuk membatalkan puasa menurut perspektif fiqih adalah sakit yang jika dijalani dengan berpuasa, dapat menyebabkan dampak yang membolehkannya untuk bertayamum dalam bersuci. Selain itu, jika sakit tersebut berpotensi mengancam nyawa atau menghilangkan fungsi anggota tubuh maka membatalkan puasa menjadi suatu kewajiban.

Sedangkan, bila sakit tersebut berada pada taraf yang lebih rendah dan tidak dapat ditolerir secara umum, maka hanya diperbolehkan untuk membatalkan puasa namun tidak wajib. Kendati demikian, untuk memperoleh legalitas dari syariat bahwa seseorang benar-benar mengalami penyakit yang membolehkannya untuk bertayamum atau dapat menyebabkan dampak buruk yang berkepanjangan jika ia berpuasa, diperlukan rekomendasi dari seorang dokter yang adil. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
logo