Sahnya Berpuasa Ramadhan dalam Kondisi Junub

Sahnya Berpuasa Ramadhan dalam Kondisi Junub

Arina.id - Ibadah puasa tidak hanya menuntut seseorang menahan diri dari makan dan minum saja, tetapi juga menjaga syahwat, termasuk menahan diri dari aktivitas seksual sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Oleh karena itu, orang yang sedang berpuasa dilarang melakukan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, maupun berhubungan badan di siang hari.

Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana jika seseorang memasuki waktu Subuh dalam keadaan hadats besar (junub), misalnya karena berhubungan suami istri pada malam hari lalu tertidur hingga pagi, atau seseorang mengalami mimpi basah saat tidur di siang hari Ramadhan? Apakah puasanya tetap sah?

Dalam keterangan ulama fiqih mazhab Syafi’i dijelaskan bahwa puasa orang yang masih dalam keadaan junub tetap sah. Hal ini karena dalam ibadah puasa tidak disyaratkan harus suci dari hadats besar sebagaimana dalam sholat.

Hal ini diterangkan oleh Imam An-Nawawi dalam salah satu karyanya, bahwa seseorang yang melakukan hubungan suami istri sebelum terbit fajar, kemudian memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub, tetap sah puasanya. 

Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya menyebutkan:

فَاِنْ جَامَعَ قَبْلَ طُلُوْعِ الْفَجْرِ وَأَصْبَحَ وَهُوَ جُنُبٌ جَازَ صَوْمُهُ لِأَنَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَمَّا أَذِنَ فِي الْمُبَاشَرَةِ إِلَى طُلُوْعِ الْفَجْرِ ثُمَّ أَمَرَ بِالصَّوْمِ دَلَّ عَلَى أَنَّهُ يَجُوْزُ أَنْ يُصْبِحَ صَائِمًا وَهُوَ جُنُبٌ وَرَوَتْ عَائِشَةٌ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ غَيْرِ احْتِلَامٍ ثُمَّ يَصُوْمُ

Artinya: “Apabila seseorang bersetubuh sebelum terbitnya fajar dan kemudian ia masuk waktu Shubuh dalam keadaan junub, maka ia tetap boleh berpuasa, sebab Allah SWT ketika mengizinkan bersetubuh hingga terbitnya fajar dan kemudian Allah memerintahkan berpuasa, maka otomatis telah membolehkan seseorang tersebut memasuki waktu Shubuh dalam keadaan berpuasa walaupun masih junub. Disamping itu, Sayyidah Aisyah ra telah meriwayatkan bahwa Nabi saw pernah memasuki waktu Shubuh dalam kondisi junub sebab bersetubuh selain mimpi basah lantas beliau berpuasa.” (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Ala Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 6, h. 303)

Penjelasan ini juga didukung riwayat dari Nabi Muhammad yang disampaikan oleh Aisyah, bahwa Nabi pernah memasuki waktu pagi dalam keadaan junub karena hubungan suami istri, kemudian beliau mandi dan tetap melanjutkan puasa.

Riwayat tersebut juga terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, dari Aisyah dan Ummu Salamah, yang menjelaskan bahwa Nabi pernah berada dalam keadaan junub pada pagi hari, kemudian mandi dan tetap berpuasa.

 عَنْ عَائِشَةَ وَأُمُّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُوْمُ

Artinya: “Dari Aisyah RA. dan Ummu Salamah RA., Nabi Muhammad SAW. pernah berpagi hari dalam kondisi junub karena jimak, kemudian beliau mandi dan terus berpuasa.” (H.R. Muttafaq Alaih)

Penjelasan lebih rinci disampaikan oleh Badruddin Al-Aini yang menyatakan bahwa puasa orang yang junub tetap sah, baik puasa wajib maupun sunnah. Hal ini berlaku meskipun mandi junub dilakukan setelah terbit fajar, baik karena sengaja menunda, tertidur, maupun karena lupa.

أَنَّ الْصَّوْمَ صَحِيْحٌ مُطْلَقًا فَرْضًا كَانَ أَو تَطَوُّعًا أَخَرَ الْغُسْلَ عَنْ طُلُوْعِ الْفَجْرِ عَمْدًا أَوْ لِنَوْمٍ أَوْ نِسْيَانٍ، لِعُمُوْمِ الْحَدِيْثِ

Artinya: “Sesungguhnya puasanya (orang junub) tetap sah secara mutlak, entah itu berupa puasa wajib atau sunah. Baik mengakhirkan mandi itu hingga terbitnya fajar dengan sengaja atau karena sebab tidur ataupun lupa. Sebab umumnya hadits.” (Abu Muhammad Mahmud bin Ahmad bin Musa Badruddin Al-Aini, Umdah Al-Qari Syarh Sahih Al-Bukhari [Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-Arabi], vol. 11, h. 6) 

Selain itu, Mahfudz At-Tarmasi juga menjelaskan bahwa para ulama telah bersepakat tentang sahnya puasa orang yang junub, baik junub karena mimpi basah maupun karena hubungan suami istri. Pendapat ini juga merupakan pandangan mayoritas sahabat dan tabi’in.

Mengenai hal ini Syekh Mahfudz At-Tarmasi (wafat 1338 H) dalam anotasinya menyatakan:

إِعْلَمْ أَنَّهُمْ أَجْمَعُوْا عَلَى صِحَّةِ صَوْمِ الْجُنُبِ سَوَاءٌ كَانَ مِنْ احْتِلاَمٍ أَوْ جِمَاعٍ، وَبِهِ قَالَ الْجُمْهُوْرُ مِنَ الْصَّحَابَةِ وَالْتَّابِعِيْنَ

Artinya: “Ketahuilah para ulama telah sepakat, bahwasanya puasanya orang junub tetap sah. Baik sebab mimpi basah atau berhubungan badan. Pendapat ini juga dikemukakan oleh mayoritas para sahabat dan tabi’in.” (Muhammad Mahfudz bin Abdillah At-Tarmasi, Hasyiyah At-Turmusi Ala Al-Manhaj Al-Qawwim [Jeddah: Dar Al-Minhaj], vol. 5, h. 643)

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa orang yang masih dalam keadaan hadats besar ketika memasuki waktu puasa tetap sah puasanya dan tidak wajib mengqadhanya. Hal ini berlaku baik junub karena hubungan suami istri pada malam hari maupun karena mimpi basah di siang hari Ramadhan. Namun demikian, ia tetap wajib segera mandi junub agar dapat menjalankan ibadah lain seperti sholat dalam keadaan suci. Wallahu a’lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
logo