Apakah Ada Kewajiban Berangkat jika Dapat Hadiah Berangkat Haji atau Umrah?

Apakah Ada Kewajiban Berangkat jika Dapat Hadiah Berangkat Haji atau Umrah?

Arina.id - Menurut kebanyakan orang, pemberian hadiah umrah atau haji dianggap sebagai anugerah, bahkan bisa jadi wujud dari setiap doa yang dipanjatkan oleh penerimanya. Namun, sebagian orang menganggap hal ini adalah sebuah pemberian yang akan meninggalkan keterkaitan balas budi yang sulit untuk dilepaskan.

Tidak semua orang bisa melakukan ibadah umrah, telebih ibadah haji. Rukun Islam ke-5 tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Syariah Islam sendiri bahkan sudah memberikan catatan khusus bagi pelaku ibadah ini terkait kewajibannya, yakni bagi yang mampu.

Seseorang yang mendapatkan hadiah umrah atau haji belum bisa dikatakan sebagai orang yang mampu berhaji secara finansial. Pada kenyataannya, dia tidak mampu untuk membiayai akomodasinya sendiri, oleh karena itu dia masih belum bisa dikategorikan wajib berhaji ketika menerima pemberian tersebut.

Ibnu Hajar al-Haitami secara jelas menerangkan bahwa seseorang tidak wajib untuk meminta sumbangan atau menerimanya hanya karena akan melakukan ibadah haji ketika tidak mampu membiayai sendiri. Berikut catatannya:

التاسع: أن يجد ما مر من الزاد ونحوه بمال حاصل عنده فلا يلزمه اتهابه ولا قبول هبته  لعظم  المنة فيه

Artinya: "Syarat ke-9 dari istitha’ah adalah membiayai seluruh akomodasinya dengan harta pribadinya, maka dia tidak wajib meminta kepada orang lain, atau menerima pemberian orang, sebab hal itu akan memberatkan dirinya sendiri dengan potensi untuk diungkit-ungkit." (Al-Minhajul Qawim, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2000], hal. 273.).

Wahbah al-Zuhaili secara eksplisit menjelaskan bahwa istitha’ah haji tidak bisa diwujudkan dengan pemberian orang lain, dan hukum tidak wajib menerimanya adalah konsensus para ulama. Berikut catatannya:

ولا تتحقق الاستطاعة بالهبة بأن يهب له شخص أجنبي عنه مالا يحجّ به، ولا يلزمه قبوله إجماعا، لما يلحقه من المنّة في ذلك

Artinya: "Istitha’ah tidak bisa terwujudkan dengan pemberian, yakni bagi seseorang yang mendapatkan pemberian biaya akomodasi haji secara penuh dari orang lain, dan tidak wajib menerimanya menurut konsensus ulama, sebab hal ini bisa berpotensi adanya sikap ungkit-mengungkit." (Tafsir al-Munir, [Beirut: Darul Fikr, 1991], juz 4, hal. 20.).

Hukum tidak wajib menerima pemberian ini juga mencakup darma bakti seorang anak yang akan menghajikan orang tuanya dengan jasa badal haji ketika orang tuanya mengalami keterbatasan fisik atau kesehatan (al-Ma’dhub).

Sebagaimana catatan Sulaiman al-Jamal berikut:

وَلَوْ بَذَلَ وَلَدُهُ أَيْ فَرْعُهُ وَإِنْ سَفَلَ ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى أَوْ، وَالِدُهُ وَإِنْ عَلَا كَذَلِكَ أَوْ أَجْنَبِيٌّ مَالًا لَهُ لِلْأُجْرَةِ لِمَنْ يَحُجَّ عَنْهُ لَمْ يَجِبْ قَبُولُهُ فِي الْأَصَحِّ لِمَا فِي قَبُولِهِ الْمَالَ مِنْ الْمِنَّةِ

Artinya: "Jika anaknya atau cucunya, baik pria atau wanita, atau orang tuanya, atau kakeknya, atau bahkan orang lain mendonasikan uang untuk biaya jasa orang lain yang menghajikannya, maka dia tidak wajib menerima menurut pendapat ashah, sebab hal itu berpotensi mengandung unsur ungkit-ungkit." (Futuhatul Wahab bi Taudhihi Syarh Manhajit Thullab, [Beirut: Darul Fikr], juz 2, hal. 390.).

Meskipun kesimpulan hukum tidak wajib ini adalah pendapat yang pailng sahih (ashah), namun terdapat pendapat pembanding yang mengatakan wajib menerimanya. Keputusan ini juga otomatis menjadi istitha’ah sebab menerima pemberian tersebut.

Muhammad bin Ahmad al-Mahalli mengatakan bahwa hukum wajib menerima donasi tersebut lebih layak jika dananya bersumber dari anaknya sendiri, daripada menerima dana dari orang lain. Berikut catatannya:

وَلَوْ بَذَلَ) بِالْمُعْجَمَةِ أَيْ أَعْطَى (وَلَدُهُ أَوْ أَجْنَبِيٌّ مَالًا لِلْأُجْرَةِ لَمْ يَجِبْ قَبُولُهُ فِي الْأَصَحِّ لِمَا) فِيهِ مِنْ  الْمِنَّةِ  الثَّقِيلَةِ، وَالثَّانِي يَجِبُ لِحُصُولِ الِاسْتِطَاعَةِ بِهِ، وَالْوُجُوبُ فِي الْوَلَدِ أَوْلَى مِنْهُ فِي الْأَجْنَبِيِّ

Artinya: "Jika anaknya atau orang lain mendonasikan uang untuk biaya badal haji, maka dia tidak wajib menerimanya menurut pendapat paling sahih, sebab hal itu mengandung potensi untuk diungkit-ungkit, dan hal itu sangat memberatkan. Pendapat kedua mengatakan wajib menerimanya, sebab wujudnya istitha’ah dengan menerima donasi tersebut, dan kewajiban menerima itu lebih layak dari donasi anaknya sendiri dari pada orang lain." (Kanzur Raghibin ala Minhajit Thalibin, [Beirut: Darul Fikr, 1995], juz 2, hal. 115.).

Walhasil, tidak wajib untuk menerima hadiah umrah atau haji dari dermawan, meskipun dari donasi anak kandung sendiri. Hal ini berpotensi adanya unsur ungkit-mengungkit di kemudian hari dan sangat memberatkan kepada penerima donasi. Terlebih dia masih belum dikategorikan sebagai orang yang mampu melaksanakannya (istitha’ah).

Pendapat tersebut adalah yang paling sahih dan menjadi konsensus para ulama menurut al-Zuhaili. Sedangkan pendapat yang lemah sebagaimana catatan al-Mahalli mengatakan wajib menerimanya dan atas dasar menerima donasi tersebut dia tergolong orang yang mampu melaksanakan umrah atau haji. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
logo