Ceraikan Istri di Saat Nifas: Beginilah Ketentuan Hukum dan Perhitungan Masa Iddahnya

Ceraikan Istri di Saat Nifas: Beginilah Ketentuan Hukum dan Perhitungan Masa Iddahnya

Arina.id - Dalam Islam, perceraian merupakan solusi terakhir dalam permasalahan rumah tangga yang tidak dapat diselesaikan secara damai. Salah satu aspek yang penting untuk dipahami dalam proses perceraian adalah hukum menjatuhkan talak pada perempuan yang sedang dalam masa nifas, serta perhitungan masa iddahnya.

Nifas sendiri adalah darah yang keluar dari rahim perempuan setelah melahirkan. Masa nifas biasanya berlangsung maksimal 40 hari, meskipun durasinya dapat bervariasi pada setiap individu. Taqiyuddin al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar, j. I, h. 62 menyebutkan masa durasi minimum dan maksimum nifas sebagai berikut:

وأقل النفاس لحظة وأكثره ستون يوما وغالبه أربعون يوما 

Artinya: “Masa nifas paling sedikit seperludahan, paling lama 60 hari, dan umumnya masa nifas berlangsung 40 hari,”

Dalam fiqih Islam, terdapat aturan-aturan tertentu terkait kapan seorang suami diperbolehkan menjatuhkan talak, salah satunya berkaitan dengan kondisi istri, seperti saat sedang haid atau nifas.

Hukum Menjatuhkan Talak pada Perempuan Nifas

Menurut mayoritas ulama, menjatuhkan talak pada perempuan yang sedang dalam masa nifas termasuk dalam kategori "talak bid’i" (talak yang tidak sesuai dengan sunnah). Hal ini disebabkan karena masa nifas dianggap sebagai kondisi di mana seorang perempuan tidak dalam keadaan suci, sehingga talak dalam situasi ini tidak disarankan.

Namun, meskipun talak yang dijatuhkan dalam masa nifas dianggap bid’i, mayoritas ulama tetap menganggap talak tersebut sah secara hukum. Artinya, jika suami menjatuhkan talak saat istri dalam keadaan nifas, talak tersebut tetap berlaku, meskipun suami dianggap berdosa karena melanggar sunnah.

Untuk lebih jelasnya tentang kategorisasi talak ini, bisa kita simak penjelasan dalam kitab Fathul Qarib sebagai berikut:

(والنساء فيه) أي الطلاق(ضربان ضرب في طلاقهن سنة وبدعة وهن ذوات الحيض) وأراد المصنف بالسنة الطلاق الجائز، وبالبدعة الطلاق الحرام (فالسنة أن يوقع) الزوج (الطلاق في طهر غير مجامع فيه. والبدعة أن يوقع) الزوج (الطلاق في الحيض أو في طهر جامعها فيه.

Artinya: “Dalam persoalan talak, perempuan terbagi menjadi dua, yakni yang ditalak secara sunnah dan secara bid’ah. Mereka adalah perempuan yang sedang haidl. Maksud penulis dengan kata “sunnah” ialah boleh, dan dengan kata “bidah” ialah haram. Talak sunnah ialah jika seorang suami menjatuhkan talak pada masa suci dan tidak pasca diajak berhubungan badan. Talak bid’ah ialah jika suami mentalak dalam masa haidl atau dalam masa suci namun sesudah diajak berhubungan badan”.

Sunnah-bidahnya atau boleh-haramnya talak dalam hal ini tidak mempengaruhi hukum jatuhnya talak tersebut. Talak tetap dihukumi sah. Alasan mengapa dibedakan adalah karena dalam penjatuhan talak pada perempuan haidl ialah akan menyebabkan lamanya durasi iddah.

Demikian juga dengan perempuan suci yang sudah diajak berhubungan badan, ada kemungkinan hamil. Maka jika ia benar-benar hami, durasi iddahnya akan sangat lama sekali yakni hingga melahirkan.

Lantas bagaimana dengan perempuan nifas? Jika ia diceraikan oleh suaminya dalam masa nifas, apakah juga dihukumi haram talaknya sama seperti perempuan haidl? Dalam kitab I’anah al-Thalibin dijelaskan bahwa keduanya dianggap sama:

وقوله في نحو حيض: متعلق بطلاقها: أي طلاقها في نحو حيض كنفاس،

Artinya: “Ucapan penulis “seumpama dalam masa haidl” dikaitkan dengan talak tersebut. Maksudnya mentalak istri saat ia sedang haidl atau nifas”.

Perhitungan Masa Iddah Perempuan Nifas

Iddah adalah masa tunggu yang wajib dijalani oleh seorang perempuan yang ditalak sebelum ia dapat menikah kembali. Tujuan iddah adalah untuk memastikan tidak adanya kehamilan yang dapat menimbulkan keraguan dalam nasab anak.

Masa iddah perempuan yang nifas saat ditalak dihitung sesudah masa nifasnya selesai. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Asna al-Mathalib:

وبقية الحيض والنفاس لا تحسب من العدة

Artinya: “Sisa masa keluarnya darah haidl dan nifas tidak dihitung sebagai iddah”

Jika kemudian perempuan nifas tersebut selesai nifasnya, maka perhitungan iddah dimulai dengan mempertimbangkan kondisi dirinya. Jika ia adalah perempuan yang tidak haidl, maka iddahnya ialah tiga bulan, dan jika ia adalah perempuan yang haidl maka iddahnya adalah tiga kali sucian.

Kesimpulannya, menjatuhkan talak pada perempuan yang sedang nifas sebaiknya dihindari karena bertentangan dengan sunnah dan dapat menimbulkan dosa bagi suami. Namun, talak tersebut tetap sah secara hukum. Adapun masa iddah perempuan yang ditalak dalam kondisi nifas dihitung mulai sejak darah nifasnya berhenti keluar.

Dengan memahami aturan-aturan ini, diharapkan setiap pasangan dapat menjalani proses perceraian dengan lebih bijaksana dan sesuai dengan syariat Islam, sehingga terhindar dari kesalahan yang dapat menambah beban dosa. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
logo