Ini Hukum Makan Daging Jerapah

Ini Hukum Makan Daging Jerapah

Arina.id - Jerapah merupakan hewan darat tertinggi dan pemamah biak terbesar yang masih bertahan dari kepunahan. Tinggi jerapah bisa mencapai 5,5 meter untuk jantan dan 4,5 meter untuk betina. Jerapah merupakan mamalia yang mempunyai kuku besar, leher dan kaki panjang, dan hidup di wilayah Afrika. Jerapah banyak ditemukan di kawasan savana dan hutan. 

Jerapah merupakan hewan pemakan tumbuhan (herbivora) terutama tumbuhan akasia. Jerapah bukan termasuk hewan buas, jerapah justru menjadi buruan hewan buas seperti singa, macan tutul, dan predator lainnya.

Jerapah memang tidak dijadikan menu kuliner oleh masyarakat Benua Afrika, berbeda dengan kanguru di Australia. Walaupun demikian, terdapat beberapa laporan mengenai daging jerapah yang dimakan oleh sebagian masyarakat Afrika. Tindakan itu termasuk melanggar hukum karena jerapah adalah termasuk satwa yang dilindungi dan terancam punah.

Jerapah tidak bisa serta merta dihukumi sebagai hewan yang halal dimakan. Pada kenyataannya kehalalan daging jerapah masih menjadi perdebatan di antara para ulama, khususnya madzhab Syafi’iyah.

Para ulama memperdebatkan terkait substansi jerapah itu sendiri. Pendapat yang mengharamkannya mengatakan bahwa jerapah adalah peranakan silang dari hewan yang halal dimakan dan hewan yang tidak halal dimakan. Menurut pandangan ini, jerapah adalah hewan buas yang menggunakan kukunya untuk memangsa. 

Sedangkan ulama yang menghalalkan jerapah berpendapat bahwa jerapah bukan merupakan peranakan silang dari hewan yang halal dimakan dengan hewan yang haram dimakan. Jerapah bukan termasuk hewan buas. Menurut mereka, klaim bahwa jerapah adalah hewan buas merupakan kesalahan dalam mendeskripsikan jerapah itu sendiri.

Syihabuddin al-Ramli al-Kabir mendeskripsikan pro-kontra ini dalam catatannya sebagai berikut:

قَالَ فِي الْمَجْمُوعِ إنَّ  الزَّرَافَةَ حَرَامٌ بِلَا خِلَافٍ، وَأَنَّ بَعْضَهُمْ عَدَّهَا مِنْ الْمُتَوَلِّدِ بَيْنَ الْمَأْكُولِ وَغَيْرِهِ وَصَرَّحَ ابْنُ الْقَطَّانِ وَابْنُ كَجٍّ بِأَنَّهَا مِنْ الْمَأْكُولِ وَبِهِ جَزَمَ الْقَاضِي حُسَيْنٌ وَغَيْرُهُ 

Imam Nawawi dalam al-Majmu’ mengatakan bahwa jerapah adalah haram tanpa khilaf, dan sebagian ulama mengkategorikannya dalam hewan silangan antara hewan halal dan haram. Ibnu al-Qathan dan Ibnu Kajji menjelaskan bahwa jerapah termasuk hewan yang halal dimakan, Qadhi Husain dan lainnya juga berpendapat demikian.

وَقَالَ الْأَذْرَعِيُّ: إنَّ مَا فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ شَاذٌّ وَأَنَّهَا مُتَوَلِّدَةٌ بَيْنَ مَأْكُولَيْنِ فَلَا مَعْنَى لِلتَّحْرِيمِ وَجَزَمَ فِي التَّنْبِيهِ بِتَحْرِيمِهَا وَبِهِ أَفْتَيْت 

 Al-Adzra’i mengatakan bahwa keterangan yang ada dalam syarh al-Muhadzab tersebut adalah aneh, dan juga bahwa jerapah terlahir dari persilangan hewan yang halal dan haram tidak berpengaruh terhadap keharaman. Al-Syairazi menetapkan hukum haram dalam kitab al-Tanbih, dan aku (al-Ramli) berfatwa menggunakannya.

قَالَ الْأَذْرَعِيُّ رَأَيْت فِي الْحَوَاشِي لِبَعْضِ طَلَبَةِ الْيَمَانِيِّينَ عَلَى التَّنْبِيهِ قَالَ شَيْخِي أَبُو الْعَبَّاسِ فِي تَحْرِيمِ  الزَّرَافَةِ نَظَرٌ قَالَ: وَلَمْ يُصَرِّحْ فِيهِ أَحَدٌ مِنْ الْمَشَاهِيرِ بِتَحْرِيمٍ، وَلَا تَحْلِيلٍ

Al-Adzra’i berkata, aku membaca catatan sebagian mahasiswa Yaman atas kitab al-Tanbih menurut Syaikh Abul Abbas bahwa keharaman jerapah perlu dikaji ulang. Dia mengatakan bahwa tidak ada satupun dari para pakar yang menjelaskan hukum haram dan halal. 

قُلْت وَذَكَرَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا الْمُتَأَخِّرِينَ بِالْيَمَنِ أَنَّ  الزَّرَافَةَ جِنْسَانِ جِنْسٌ لَا يَتَقَوَّى بِنَابِهِ فَيَحِلُّ وَجِنْسٌ يَتَقَوَّى بِنَابِهِ كَمَا ذَكَرَ فِي التَّنْبِيهِ فَيَحْرُمُ أَكْلُهُ قَالَ ذَلِكَ مِنْ شَرْحِهِ بِلَفْظِهِ

Aku (al-Ramli) berkata, sebagian pakar Syafi’iyah kekinian di Yaman menjelaskan bahwa jerapah mempunyai dua jenis, yang pertama adalah jinak, yakni yang tidak menggunakan taringnya untuk memangsa, maka jelas kehalalannya, yang kedua yang menggunakan taringnya untuk memangsa, sebagaimana yang tercatat dalam kitab al-Tanbih, dan ini jelas haramnya, dan ini yang ditulis dalam syarahnya. 

قَالَ الْأَذْرَعِيُّ وَالصَّوَابُ نَقْلًا وَدَلِيلًا الْحِلُّ وَقَوْلُهُ قَالَ فِي الْمَجْمُوعِ أَشَارَ إلَى تَصْحِيحِهِ

Al-Adzra’i berkata, yang benar dalam segi kutipan dan dalil adalah halal, dan ucapan al-Adzra’i terkait al-Majmu’ adalah tindakannya untuk mengarahkan kepada kebenaran. (Hasyiyah al-Ramli ala Asnal Mathalib, [Maktabah al-Maimaniyah], vol. 1, hal. 564.).

Terkait kesalahpahaman jenis jerapah, yang membuat para pakar fiqih Syafi’iyah mengharamkannya, sebagaimana catatan al-Ramli al-Kabir di atas, telah dijelaskan oleh Kamaluddin al-Damiri dalam catatannya sebagai berikut:

وجعل بعضهم  الزرافة من ذلك وقال: هي متولدة بين مأكول وغيره فتحرم، وهي بفتح الزاي وضمها لغتان مشهورتان، وفي (شرح المهذب) أنها حرام بلا خلاف، والذي ذهب إليه المتولي فيها الحل، وبه أفتى البغوي وقال: إنها لا تتقوى بنابها كالثعلب. وقال بعضهم: الذي يتقوى بنابه بالقاف، وفي (شرح التنبيه) لابن يونس في حلها وجهان

Artinya: "Sebagian ulama mengkategorikan jerapah sebagai hewan hasil persilangan hewan halal dan hewan haram, dan mereka mengharamkannya, jerapah sendiri dibaca Zarafah, dan Zurafah, merupakan dua logat yang terkenal. Syarh al-Muhadzab menyebutkan jerapah haram tanpa khilaf. Sedangkan menurut al-Mutawalli adalah halal, dan hukum ini juga yang difatwakan oleh al-Baghawi, dia berpendapat bahwa jerapah tidak memangsa dengan taringnya seperti musang. Sebagian ulama mengatakan bahwa jerapah yang memangsa menggunakan taring adalah Zaraqah (dengan qaf), dan menurut Ibnu Yunus dalam Syarh al-Tanbih terkait kehalalan jerapah ada dua pendapat." (Al-Najm al-Wahhaj fi Syarh al-Minhaj, [Jeddah: Darul Minhaj, 2004], vol. 9, hal. 548.).

Taqiyuddin Ali bin Abdul Kafi al-Subuki menyimpulkan bahwa hukum jerapah adalah halal, setelah menjelaskan panjang lebar terkait pro-kontranya di antara para ulama. Al-Subuki menyebut bahwa kriteria haram tidak bisa disematkan dalam jerapah sebab dia adalah satwa herbivora dan tidak bertaring.

Berikut catatannya:

«قضاء الأرب في أسئلة حلب» (ص538): فيخرج لنا من ذلك أن أكثر العلماء على حلها، والدليل يقتضيه، لأنها ليس لها ناب كاسر فلا يشملها أدلة التحريم والأصل الإباحة، والشبه فيها أيضا يقتضى الإباحة، وهي أولى بالإباحة من الأرنب، والضبع، والضب الثابت تحليل الثلاثة بالنص (الحديث) فلذلك اخترنا حلها ولم يذكرها الحنفية أيضا، وقواعدهم تقتضى حلها. والله أعلم.

Artinya: "Maka kami simpulkan bahwa mayoritas ulama menghalalkannya, dan dalil berkonsekuensi demikian, sebab jerapah tidak mempunyai taring yang buas, maka tidak bisa disematkan dalil-dalil keharaman, sedangkan hukum asalnya adalah mubah, dan dalil yang menyerupai juga berkonsekuensi kepada kebolehan. Juga jerapah ini lebih layak dihalalkan daripada kelinci, dhabu’ (sejenis anjing hutan), dan dhab (kadal gurun) yang ketiganya dihalalkan berdasarkan hadits. Oleh karena itu kami berpendapat kehalalan jerapah, meskipun madzhab Hanafi tidak menyebutkannya juga, akan tetapi kaidah mereka bisa mengarah kepada halal, wallahu a’lam. (Qadha’ul Arab fi As’ilati Halab, [Makkah Mukarramah: Maktabah al-Tijariyah, 1413 H], hal. 538.).

Berdasarkan uraian ini, dapat disimpulkan bahwa secara esensial hukum daging jerapah adalah halal untuk dimakan. Hal ini dikarenakan jerapah bukanlah hewan buas akan tetapi tergolong herbivora. Pada kenyataannya, jerapah tidak memiliki taring.

Meskipun daging jerapah halal dimakan dengan sembelihan yang syar’i memandang analisis fiqih Islam, kehalalan ini tidak serta merta mengalahkan keharamannya atas dasar peraturan pemerintah terkait status jerapah sebagai satwa yang dilindungi. Wallahu a'lam. 


Editor: Muhammad Faizin
logo