Hukum Geretakkan atau Bunyikan Jari saat Sholat

Hukum Geretakkan atau Bunyikan Jari saat Sholat

Entah karena kebiasaan atau tidak sengaja, seseorang terkadang menggeretakkan atau membunyikan tangan (dengan ditekan) saat melaksanakan sholat. Melansir dari laman hellosehat.com, meski umumnya bukan kondisi yang berbahaya, bunyi “krek” pada jari juga bisa terdengar jika tendon di atas jaringan putus karena adanya sedikit perubahan dalam jalur pergerakannya.

Hal ini berisiko menyebabkan rusaknya massa otot dan perubahan gerak. Bila bunyi “krek” dibarengi dengan rasa sakit, bisa jadi ada yang tidak normal pada sendi jari, seperti cedera ligamen atau masalah lainnya. Sehingga lebih baik dihindari. 

Lalu, Bagaimana hukum menggeretakkan atau membunyikan jari-jari ketika sholat?. 4 madzhab sepakat menghukuminya makruh, sebab ini bukanlah hal yang pantas untuk dilakukan saat melakukan ibadah sholat. Padahal sholat ini harus dibangun atas dasar khusyuk, sehingga ketika melakukan hal selain ibadah akan membuat tidak fokus. 

Dalam Madzhab Syafi'i banyak sekali yang membahas hal ini, di antaranya adalah Maha guru Ulama Nusantara Syekh Nawawi Al-Bantani. Dalam anotasinya beliau menyatakan:

وَسَابِعَ عَشَرَهَا أَيْ مِنَ مَكْرُوْهاتِ الصَلاةِ، تَفَرْقُعُ اْلأَصابِعِ، وَالتَّفَرْقُعُ هُوَ مَصْدَرُ تَفَرْقَعَ عَلَى وَزْنِ تَدَحْرَجَ، قَالَ فِي القَامُوْسِ: فَرْقَعَ اْلأَصابِعَ أَيْ نَفَضَهَا وَضَرَبَ بِهَا لِتَصُوْتَ اهـ. 

Artinya: "Hal yang dimakruhkan saat sholat nomer 17 adalah menggeretakkan jari-jari. Lafadz Tafarqu' merupakan derivasi dari diktum tafarqa'a, yang mengikuti wazan tadahraja (tafa'lala). Dalam kitab Al-Qamus (Muhammad Al-Fairuz Abadi), Makna Tafarqu' adalah menggeretakkan jari-jari, sehingga mengeluarkan suara". (Kasyifat Al-Saja Syarh Safinat Al-Naja, https://ketabonline.com/ar/books/10118 H. 75) 

Hal ini dimakruhkan, sebab dianggap sebagai bermain-main. Al-Syarwani dalam anotasinya menjelaskan:

وَيُكْرهُ أَنْ يُرَوِّحَ عَلَى نَفْسِهِ فِي  الصَّلَاةِ، وَأَنْ يُفَرْقِعَ أَصَابِعَهُ أَوْ يُشَبِّكَهُمَا لِأَنَّهُ عَبَثٌ

Artinya: “Dimakruhkan bersantai-santai (Jawa; leha-leha) dalam sholat, begitu pula makruh membunyikan atau menggeretakkan jari-jemari, karena hal tersebut merupakan pekerjaan yang sia-sia”. (Hasyiyah Al-Syarwani ala Al-Tuhfah, https://shamela.ws/book/9059 2/165) 

Sedangkan dari Madzhab Ahnaf, Al-Imam Al-Badruddin Al-Aini menyatakan:

 وقال تاج الشريعة: وإنما يكره لأنه عمل قوم لوط فيكره التشبيه بهم. قلت: فعلى هذا يكره خارج الصلاة أيضا، وقال شيخ الإسلام: كره من الناس الفرقعة خارج الصلاة فإنها تلقين الشيطان، ولا خلاف لأحد من الأئمة الأربعة وغيرهم في كراهة فرقعة الأصابع وتشبيكها في الصلاة.

Artinya: "(Dimakruhkan menggeretakkan jari-jari saat sholat). Taj Al-Syariah menyatakan bahwa kemakruhan ini dikarenakan adanya unsur menyerupai perbuatan kaum Luth As. Bahkan menurut Syaikh Al-Islam, hukum makruh ini juga berlaku saat sholat, sebab ini merupakan pekerjaan syaitan. Para ulama 4 madzhab tidak ada yang beda pendapat mengenai hukumnya saat shalat, semuanya memakruhkannya". (Al-Binayah Syarh Al-Hidayah, https://shamela.ws/book/427/1091 2/437) 

Dari kalangan Maliki, disebutkan:

( ص ) وَتَشْبِيكُ أَصَابِعَ وَفَرْقَعَتُهَا (ش) أَيْ وَكُرِهَ فِي الصَّلَاةِ خَاصَّةً وَلَوْ فِي غَيْرِ الْمَسْجِدِ تَشْبِيكُ أَصَابِعَ وَلَا بَأْسَ بِهِ فِي غَيْرِهَا وَلَوْ فِي الْمَسْجِدِ وَمِثْلُ التَّشْبِيكِ الْفَرْقَعَةُ لِلْأَصَابِعِ

Artinya: "Dimakruhkan menggeretakkan jari-jari saat sholat, hukum ini khusus saat sholat. Baik di Masjid atau di tempat lainnya. Sedangkan jika dilakukan di selain sholat, hukumnya adalah Khilaful Aula, bahkan ketika dilakukan di masjid sekalipun". (Syarh Al-Kharsyi ala Mukhtashar Khalil wa Hasyiyah Al-Adwi https://shamela.ws/book/91/291#p4  1/292) 

Adapun dari kalangan Hanabilah, Syekh Al-Rahibani menyatakan:

(وَ) يُكْرَهُ أَيْضًا (فَرْقَعَةُ أَصَابِعً، وَتَشْبِيكُهَا) ، أَيْ: الْأَصَابِعِ. (وَتَبْطُلُ) الصَّلَاةُ (إنْ كَثُرَ) فِعْلُ (ذَلِكَ) فِيهَا.

Artinya: "Menggeretakkan atau menjalin jari juga makruh, bahkah sholatnya batal jika sering dilakukan".

Bahkan menurut beliau ini, hal tersebut merupakan bagian dari godaan syaitan. Beliau menjelaskan:

وَكُرِهَ (فَرْقَعَةُ أَصَابِعَ) ؛ لِأَنَّهَا مِنْ الشَّيْطَانِ

Artinya: "Dimakruhkan menggeretakkan jari, karena ini merupakan gangguannya syaitan". (Mathalib Uli Al-Nuha https://shamela.ws/book/21677/475#p1 1/476-477) 

Kesepakatan para ulama ini disebutkan oleh elit fikih dari kalangan Ahnaf, beliau menyatakan:

وَنُقِلَ فِي الدِّرَايَةِ الْإِجْمَاعُ عَلَى كَرَاهَتِهَا

Artinya: ”Dinukil dalam ad-Dirayah bahwa ulama sepakat makruh membunyikan jari ketika sholat”. (Al-Bahr Al-Raiq Syarh Kanz Al-Daqaiq, https://shamela.ws/book/12227  4/113).

Kemakruhan ini disandarkan pada riwayat yang disebutkan dalam Sunan Ibnu Majah No. 965;

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَكِيمٍ قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو قُتَيْبَةَ قَالَ: حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ أَبِي إِسْحَاقَ، وَإِسْرَائِيلُ بْنُ يُونُسُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ الْحَارِثِ، عَنْ عَلِيٍّ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا تُفَقِّعْ أَصَابِعَكَ وَأَنْتَ فِي الصَّلَاةِ»

Artinya: "Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hakim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Abu Ishaq] dan [Isra'il bin Yunus] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kamu menggeretakkan jarimu ketika kamu sedang sholat". (HR. Ibnu Majah https://shamela.ws/book/1198/1239#p1 1/310) 

Larangan Rasulullah saw ini diarahkan pada hukum makruh, bukan haram. Sehingga melakukannya tidak menjadikan sholat batal, lain halnya ketika sengaja bermain-main dengan melakukannya saat sholat. Maka lebih baik menghindari untuk melakukan penggeretakkan jari saat sholat, demi menjaga kekhusyukan sholat. Terlebih khusyuk merupakan hal penting saat shalat, Imam Al-Ghazali menegaskan;

واعلم أنه تعالى مطلع على سريرتك وناظر إلى قلبك، فإنما يتقبل الله من صلاتك بقدر خشوعك وخضوعك وتواضعك وتضرعك، واعبده في صلاتك كأنك تراه؛ فإن لم تكن تراه فإنه يراك.

Artinya: "Sadarlah bahwa Allah Ta’ala mengetahui semua yang tersembunyi di da­lam dirimu dan melihat hatimu. Allah hanya menerima sholatmu sesuai dengan kadar kekhusyukan, ketundukan, dan ketawadhu’anmu. Sembahlah Allah dalam sholatmu seakan-akan engkau melihat-Nya. Apabila engkau tak melihat-Nya, sesung­guhnya Dia melihatmu". (Bidayat Al-Hidayah https://shamela.ws/book/12718/21 H. 45) 

Demikianlah penjelasan mengenai hukum menggeretakkan atau membunyikan jari saat shalat yang seyogyanya kita tidak melakukan hal makruh ini. Hal ini agar tidak mengganggu kekhusyuan, sehingga ia bisa sholat dengan fokus. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bisshawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Hidhir Adib
Alumni Ma'had Aly UIN Maliki Malang


Editor: Muhammad Faizin
logo