Bangkrut Jelang Haji, Masihkah Wajib Berangkat?

Bangkrut Jelang Haji, Masihkah Wajib Berangkat?

Arina.id - Ibadah haji merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim dan termasuk dalam lima rukun Islam yang menjadi fondasi utama keimanan. Rasulullah SAW menempatkan haji sebagai bentuk ibadah yang sangat agung dan memiliki kedudukan penting dalam ajaran Islam. Meski demikian, syariat menetapkan bahwa ibadah ini hanya diwajibkan bagi mereka yang memiliki kemampuan, termasuk kesiapan dalam hal bekal perjalanan.

Bekal ini mencakup kebutuhan untuk perjalanan pergi dan pulang, serta harus melebihi nafkah bagi keluarga atau pihak yang menjadi tanggungannya selama ia menunaikan haji, termasuk kebutuhan sandang mereka. Selain itu, ia juga harus memiliki kelebihan harta untuk mencukupi kebutuhan tempat tinggal dan pembantu yang dibutuhkannya, serta untuk melunasi utang baik yang jatuh tempo segera maupun yang masih memiliki tenggat waktu.

Ketentuan ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam karyanya:

وَيُشْتَرَطُ فِي الزَّادِ مَا يَكْفِيهِ لِذَهَابِهِ وَرُجُوعِهِ فَاضِلًا عَمَّا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ لِنَفَقَةِ مَنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُمْ وَكِسْوَتِهِمْ مُدَّةَ ذَهَابِهِ وَرُجُوعِهِ، وَفَاضِلًا عَنْ مَسْكَنٍ وَخَادِمٍ يَحْتَاجُ إِلَيْهِمَا، وَعَنْ قَضَاءِ دَيْنٍ يَكُونُ عَلَيْهِ حَالًّا أَوْ مُؤَجَّلًا

Artinya: “Disyaratkan dalam bekal (haji) adalah mencukupi untuk keberangkatan dan kepulangan, melebihi kebutuhan nafkah bagi orang-orang yang wajib ia nafkahi serta pakaian mereka selama masa kepergiannya dan kepulangannya, juga melebihi kebutuhan akan tempat tinggal dan pembantu yang ia perlukan, serta melebihi utang yang jatuh tempo maupun yang masih ditangguhkan.” (Matan Al-Idhah Fi Manasik Al-Hajj Wa Al-Umrah [Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiyah], h. 31)

Sebagian orang mungkin beranggapan bahwa jika seseorang memiliki dana terbatas namun juga memiliki utang yang belum jatuh tempo, maka sebaiknya dana tersebut digunakan untuk membiayai ibadah haji. Alasannya, karena pelunasan utang masih bisa ditangguhkan. Namun, dalam pandangan fiqih yang dimaksud dengan bekal haji adalah dana harta yang siap digunakan untuk menunaikan ibadah haji tanpa adanya beban atau tanggungan finansial, termasuk utang. Sekalipun utang itu belum harus segera dibayar, tetap saja kewajiban melunasinya tidak bisa diabaikan.

Oleh karena itu, seorang Muslim baru dikenai kewajiban haji apabila ia memiliki bekal perjalanan pergi dan pulang yang terbebas dari beban utang. Jika ia masih memiliki utang, maka utang tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum melunasi biaya haji.

Lalu, bagaimana status hukum ibadah haji bagi seseorang yang tiba-tiba mengalami kebangkrutan sebelum sempat berangkat, padahal ia sudah melunasi biaya penyelenggaraannya?

Secara prinsip, dalam ketentuan fiqih, seseorang yang mengalami kebangkrutan sebelum sempat berangkat ke Tanah Suci tidak lagi dibebani kewajiban untuk menunaikan haji. Hal ini karena aspek kemampuan (istitha’ah) yang menjadi syarat wajibnya haji dihitung sejak seseorang memulai perjalanan dari negerinya hingga ia kembali. Jika pada fase tersebut seseorang kehilangan kemampuan finansial, maka kewajiban hajinya menjadi gugur.

Penjelasan ini disampaikan oleh Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) dalam kitabnya:

وَيُعْتَبَرُ فِي الْاِسْتِطَاعَةِ امْتِدَادُهَا فِي حَقِّ كُلِّ إِنْسَانٍ مِنْ وَقْتِ خُرُوْجِ أَهْلِ بَلَدِهِ مِنْهُ لِلْحَجِّ إِلَى عَوْدِهِمْ فَمَتَى أَعْسَرَ فِي جُزْءٍ مِنْ ذَلِكَ فَلَا اسْتِطَاعَةَ وَلَا عِبْرَةَ بِيَسَارِهِ قَبْلَ ذَلِكَ وَلَا بَعْدَهُ

Artinya: “Kemampuan (istitha‘ah) dalam berhaji dipertimbangkan berdasarkan keberlangsungannya bagi setiap orang, yaitu sejak waktu keluarnya penduduk dari negerinya untuk menunaikan haji hingga mereka kembali. Maka, apabila seseorang mengalami kesulitan (jatuh miskin atau bangkrut) pada salah satu bagian dari rentang waktu tersebut, maka ia dianggap tidak mampu (tidak memenuhi syarat istitha‘ah), dan kemampuan (kecukupan) yang dimilikinya sebelum atau setelah masa itu tidak diperhitungkan.” (Nihayah Az-Zain Fi Irsyad Al-Mubtadiin [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], h. 199)

Sejalan dengan pendapat sebelumnya, Syekh Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) dalam kumpulan fatwanya menjelaskan bahwa jika seseorang meninggal dunia atau mengalami kebangkrutan sebelum sempat menunaikan ibadah haji, baik sebelum tiba di Makkah maupun setelahnya namun belum melaksanakan hajinya, maka ia tidak lagi dibebani kewajiban untuk berhaji:

الْمُرَادُ مِنْ هَذَا الشَّرْطِ أَنَّهُ يُعْتَبَرُ فِي لُزُوْمِ الْحَجِّ لَهُ لَا فِي اسْتِقْرَارِهِ عَلَيْهِ أَنْ يَتَمَكَّنَ بِأَنْ يَجِدَ الزَّادَ وَالرَّاحِلَةَ وَقَدْ بَقِيَ زَمَنٌ يَسَعُ الْوُصُوْلَ فِيْهِ إِلَى مَكَّةَ بِالسَّيْرِ الْمُعْتَادِ غَالِبًا بِحَيْثُ لَا يُقْطَعُ فِي يَوْمٍ أَكْثَرُ مِنْ مَرْحَلَةٍ. فَلَوْ كَانَ بَيْنَ بَلَدِهِ وَمَكَّةَ سَنَةٌ مَثَلًا اشْتُرِطَ أَنْ يُقَدَّرَ عَلَى نَحْوِ الزَّادِ وَالرَّاحِلَةِ تِلْكَ السَّنَةَ جَمِيْعُهَا فَمَتَى مَضَتْ لَهُ سَنَةٌ بِأَنْ يَمْضِيَ مَا يُمْكِنُ ذِهَابُ الْحُجَّاجِ فِيْهِ وَرُجُوعُهُمْ إِلَى بَلَدِهِ وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى مَا مَرَّ بَانَ لُزُوْمُ الْحَجِّ لَهُ فَإِذَا مَاتَ أَوِ افْتَقَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَالْحَجُّ بَاقٍ فِي ذِمَّتِهِ لِأَنَّهُ اسْتَطَاعَهُ وَتَرَكَهُ وَمَتَى مَرِضَ أَوِ افْتَقَرَ قَبْلَ وُصُوْلِهِمْ لِمَكَّةَ أَوْ بَعْدَ وُصُوْلِهِمْ وَقَبْلَ الْحَجِّ بَانَ أَنَّهُ لَمْ يَلْزَمْهُ حَجٌّ وَكَذَا لَوِ افْتَقَرَ بَعْدَ حَجِّهِمْ وَقَبْلَ وُصُوْلِهِمْ لِبَلَدِهِ فَعَلِمْنَا أَنَّهُ لَا بُدَّ أَنْ يَمْضِيَ عَلَيْهِ وَهُوَ قَادِرٌ مُدَّةً يُمْكِنُ فِيْهَا الذِّهَابُ إِلَى مَكَّةَ بِالسَّيْرِ الْمُعْتَادِ وَإِدْرَاكُ الْحَجِّ فِيْهَا وَوُصُوْلُهُ إِلَى بَلَدِهِ 

Artinya: “Yang dimaksud dengan syarat ini adalah bahwa kewajiban haji baru ditetapkan atas seseorang (bukan sekadar tetap di tanggungan) apabila ia benar-benar memiliki kemampuan yakni ia memiliki bekal dan kendaraan serta masih tersisa waktu yang cukup untuk sampai ke Makkah dengan perjalanan normal sebagaimana biasanya, yaitu dalam sehari tidak melebihi satu marhalah (jarak standar perjalanan harian). Maka, jika jarak antara negerinya dan Makkah adalah satu tahun perjalanan, disyaratkan bahwa ia mampu secara finansial sepanjang tahun tersebut, memiliki bekal dan kendaraan untuk waktu itu seluruhnya. Apabila telah berlalu satu tahun dalam keadaan ia mampu menempuh perjalanan yang memungkinkan jamaah haji pergi dan kembali ke negerinya, maka kewajiban haji telah ditetapkan atas dirinya. Jika setelah itu ia meninggal dunia atau jatuh miskin (bangkrut), maka kewajiban hajinya tetap ada dalam tanggungannya (tidak gugur), karena sebelumnya ia telah memiliki kemampuan namun tidak segera melaksanakannya. Namun, jika ia sakit atau jatuh miskin sebelum tiba di Makkah, atau setelah tiba namun sebelum menunaikan haji, maka hal itu menunjukkan bahwa kewajiban haji belum ditetapkan atasnya. Begitu juga jika ia jatuh miskin setelah menunaikan haji tetapi sebelum kembali ke negerinya. Maka dapat dipahami bahwa seseorang harus dalam kondisi mampu secara terus-menerus selama masa yang memungkinkan untuk melakukan perjalanan ke Makkah, menunaikan haji, dan kembali ke negerinya.” (Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 2, h. 64-63)

Kendati demikian, jamaah haji tersebut tetap terikat pada kesepakatan kontrak dengan Badan Penyelenggara Haji (BPH), di mana penarikan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secara otomatis akan membatalkan hak porsi keberangkatannya. Sebagai akibatnya, jamaah tidak bisa melanjutkan masa tunggu yang telah berjalan, dan bila ingin berhaji kembali, ia harus melakukan pendaftaran ulang dari awal, dengan masa tunggu yang akan disesuaikan berdasarkan tahun pendaftaran yang baru.

Ketentuan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur pembatalan BPIH karena alasan wafat, sakit, atau kebutuhan biaya mendesak.

Sementara itu, dalam salah satu karyanya yang lain. Syekh Ibn Hajar Al-Haitami menjelaskan bahwa akad semacam ini tidak otomatis menjadi batal hanya karena adanya uzur, selama uzur tersebut tidak termasuk jenis yang menyebabkan kerusakan pada objek akad begitupula termasuk kategori uzur berupa perjalanan atau safar:

لَا تَنْفَسِخُ إِجَارَةٌ عَيْنِيَّةٌ أَوْ فِي الذِّمَّةِ بِنَفْسِهَا وَلَا بِفَسْخِ أَحَدِ الْعَاقِدِيْنَ (بِعُذْرٍ) لَا يُوْجِبُ خَلَلًا فِي الْمَعْقُوْدِ عَلَيْهِ... (وَ) تَعَذُّرِ سَفَرٍ وَنَحْوُ (مَرَضِ مُسْتَأْجِرِ دَابَّةٍ لِسَفَرٍ) وَمُؤْجِرِهَا الَّذِيْ يَلْزَمُهُ الْخُرُوْجُ مَعَهَا إِذْ لَا خَلَلَ فِي الْمَعْقُوْدِ عَلَيْهِ وَالْاِسْتِنَابَةُ مُمْكِنَةٌ نَعَمْ التَّعَذُّرُ الشَّرْعِيُّ يُوْجِبُ الْاِنْفِسَاخَ كَأَنِ اسْتَأْجَرَهُ لِقَلْعِ سِنٍّ مُؤَلِّمٍ فَزَالَ أَلَمُهُ وَإِمْكَانُ عَوْدِهِ لَا نَظْرَ إِلَيْهِ لِأَنَّهُ خِلَافُ الْأَصْلِ وَكَذَا الْحِسِّيُّ إِنْ تَعَلَّقَ بِمَصْلَحَةٍ عَامَّةٍ

Artinya: “Akad ijarah (sewa-menyewa), baik atas suatu benda tertentu maupun dalam bentuk tanggungan (dzimmah), tidak otomatis batal dengan sendirinya, juga tidak menjadi batal hanya karena salah satu pihak membatalkannya disebabkan oleh uzur yang tidak menimbulkan kerusakan pada objek yang menjadi pokok akad. Termasuk dalam hal ini adalah kesulitan melakukan perjalanan seperti menyewa hewan tunggangan namun kemudian timbul rasa takut sehingga perjalanan tidak bisa dilakukan. Demikian pula dengan uzur berupa sakit yang menimpa penyewa hewan tunggangan untuk bepergian, atau sakitnya pemilik hewan tersebut yang harus turut serta dalam perjalanan. Selama tidak ada kerusakan pada objek akad, dan masih memungkinkan untuk mewakilkan (menyuruh orang lain), maka akad tetap sah. Namun, apabila ada uzur syar‘i yang benar-benar menghalangi secara mutlak, maka hal itu dapat membatalkan akad. Contohnya, jika seseorang menyewa untuk mencabut gigi yang sakit, namun rasa sakitnya hilang maka akad batal. Kemungkinan rasa sakit itu akan kembali tidak menjadi pertimbangan karena bertentangan dengan prinsip asal. Demikian pula halnya dengan uzur yang bersifat nyata secara inderawi apabila terkait dengan kepentingan umum.” (Tuhfah Al-Muhtaj Fi Syarh Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 7, h. 611)

Merujuk pada berbagai penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa seseorang yang mengalami kebangkrutan sebelum berangkat ke Tanah Suci tidak diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji. Hal ini karena aspek kemampuan (istitha’ah) dalam berhaji dihitung sejak awal keberangkatan dari tempat tinggalnya hingga ia kembali pulang. 

Meski demikian, jamaah haji tersebut tetap terikat pada kontrak yang telah disepakati bersama Badan Penyelenggara Haji (BPH), di mana pengambilan kembali dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secara otomatis akan membatalkan hak atas porsi keberangkatannya. Oleh karena itu, penarikan dana ini sebaiknya dihindari kecuali dalam kondisi benar-benar mendesak, dan alangkah baik jika dana tersebut tetap disimpan untuk digunakan kembali di masa mendatang, tatkala kondisi keuangan jamaah itu sudah stabil dan ia kembali memiliki kemampuan untuk menunaikan ibadah haji. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
logo