Arina.id - Melempar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijah dan melempar tiga jumrah pada hari Tasyrik hukumnya wajib bagi jamaah haji, kecuali bagi mereka yang melakukan nafar awal, yaitu meninggalkan Mina menuju Makkah sebelum matahari terbenam pada tanggal 12 Dzulhijah. Dalam kondisi ini, kewajiban bermalam di Mina pada malam ketiga Tasyrik dan pelemparan jumrah menjadi gugur.
Untuk melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji, kondisi tubuh yang prima sangat diperlukan. Meski begitu, banyak jamaah yang mengalami kelelahan dengan berbagai penyebab, seperti lanjut usia (lansia), kehamilan, cuaca ekstrem, jarak yang terlalu jauh dari tenda, atau bahkan keterbatasan fisik (penyandang disabilitas) yang menyulitkan mereka dalam menjalankan ibadah, terutama melempar jumrah.
Lantas, bagaimana hukum mewakilkan prosesi lempar jumrah kepada orang lain jika seseorang tidak mampu melakukannya sendiri?
Pada dasarnya, ibadah yang melibatkan anggota fisik (badaniyah) harus dilaksanakan secara langsung oleh pelakunya sendiri dan tidak boleh diwakilkan atau digantikan oleh orang lain. Namun, ada pengecualian yang diatur oleh syariat, salah satunya adalah ibadah haji. Dalam kondisi tertentu seperti adanya uzur, ibadah haji boleh diwakilkan kepada orang lain.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:
أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ: يَارَسُوْلَ اللهِ إِنَّ أَبِي أَدْرَكَتْهُ فَرِيْضَةُ الْحَجِّ شَيْخًا كَبِيْرًا لاَ يَسْتَطِيْعُ أَنْ يَسْتَوِىَ عَلَى الرَّاحِلَةِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: حُجِّى عَنْهُ
Artinya: “Bahwasanya seorang wanita dari Khats’am berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku telah diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji di saat dia telah tua renta, dia tidak mampu untuk tetap bertahan di atas kendaraan, apakah aku melaksanakan haji untuk mewakilinya?’ Beliau menjawab: Lakukankah haji untuk (mewakilinya).” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Mengacu hadits tersebut, Imam Al-Haramain Al-Juwaini (wafat 478 H) dalam karyanya menjelaskan bahwa jika seorang jamaah haji tidak mampu melempar jumrah sendiri, maka ia diperbolehkan untuk mewakilkan orang lain agar melemparkan jumrah atas namanya. Menurut beliau, jika perwakilan (istinabah) diperbolehkan dalam inti ibadah haji, maka semestinya perwakilan juga diperbolehkan dalam bagian-bagian lain dari rangkaian ibadah haji:
وَمِنَ الْمَقَاصِدِ أَنَّ النَّاسِكَ لَوْ عَجَزَ عَنِ الرَّمْيِ بِنَفْسِهِ، فَلَهُ أَنْ يُنِيْبَ غَيْرَهُ مَنَابَ نَفْسِهِ؛ فَإِنَّ الْاِسْتِنَابَةَ إِذَا جَرَتْ فِي أَصْلِ الْحَجِّ، فَجَرَيَانُهَا فِيْ أَبْعَاضِ الْمَنَاسِكِ غَيْرُ مُمْتَنِعٍ
Artinya: “Di antara tujuan (hukum) adalah bahwa jika seorang jamaah haji tidak mampu melempar jumrah sendiri, maka dia boleh mewakilkan orang lain untuk melemparkan bagi dirinya. Karena jika perwakilan (istinabah) diperbolehkan dalam inti ibadah haji, maka diperbolehkan juga dalam bagian-bagian lain dari rangkaian ibadah haji.” (Nihayah Al-Matlab Fi Dirayah Al-Mazhab, [Jeddah: Dar Al-Minhaj], vol. 4, h. 327)
Terkait dengan masalah jamaah yang tidak mampu melempar jamarat sendiri akibat ada uzur, Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya menjelaskan:
قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ رَحِمَهُمُ اللَّهُ الْعَاجِزُ عَنْ الرَّمْيِ بِنَفْسِهِ لِمَرَضٍ أَوْ حَبْسٍ وَنَحْوِهِمَا يَسْتَنِيبُ مَنْ يَرْمِي عَنْهُ لِمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ وَسَوَاءٌ كَانَ الْمَرَضُ مَرْجُوَّ الزَّوَالِ أَوْ غَيْرَهُ لِمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ وَسَوَاءٌ اسْتَنَابَ بِأُجْرَةٍ أَوْ بِغَيْرِهَا وَسَوَاءٌ اسْتَنَابَ رَجُلًا أَوْ امْرَأَةً
Artinya: “Imam Syafi'i dan kalangan Syafi’iyyah berkata: Orang yang tidak mampu melempar jumrah secara mandiri karena sakit, tertahan dan semisalnya, maka ia boleh mewakilkan kepada orang lain, seperti yang telah diungkapkan oleh mushanif (Abu Ishaq Asy-Syirazi pengarang kitab al-Muhadzab). Sama saja apakah penyakitnya masih dapat diharapkan kesembuhannya atau tidak, dengan upah atau tanpa upah, mewakilkannya kepada lelaki ataupun wanita.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, [Beirut: Dar Al-Fikr] vol. 8, h. 244)
Lebih spesifik, Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fiqihnya menuturkan tentang kriteria orang yang dianggap tidak mampu melempar jamarat sendiri, sehingga diperbolehkan untuk mewakilkan pelemparan tersebut kepada orang lain:
وَتَجُوْزُ الْإِنَابَةُ فِي الرَّمْيِ لِمَنْ عَجَزَ عَنِ الرَّمْيِ بِنَفْسِهِ لِمَرَضٍ أَوْ حَبْسٍ، أَوْ كِبَرِ سِنٍّ أَوْ حَمْلِ الْمَرْأَةِ، فَيَصِحُّ لِلْمَرِيْضِ بِعِلَّةٍ لَا يُرْجَى زَوَالُهَا قَبْلَ انْتِهَاءِ وَقْتِ الرَّمْيِ، وَلِلْمَحْبُوْسِ وَكَبِيْرِ السِّنِّ وَالْحَامِلِ أَنْ يُوَكِّلَ عَنْهُ مَنْ يَرْمِي عَنْهُ الْجَمَرَاتِ كُلَّهَا، وَيَجُوْزُ التَّوْكُّلُ عَنْ عِدَّةِ أَشْخَاصٍ، عَلَى أَنْ يَرْمِي الْوَكِيْلُ عَنْ نَفْسِهِ أَوَّلًا كُلَّ جَمْرَةٍ مِنَ الْجَمَرَاتِ الثَّلَاثِ... وَتَوْكِيْلُ الْمَرْأَةِ غَيْرَهَا فِي حَالِ الزَّحْمَةِ الشَّدِيْدَةِ أَوْلَى مِنَ الْمَرَضِ
Artinya: “Diperbolehkan mewakilkan pelemparan jumrah bagi orang yang tidak mampu melakukannya secara mandiri sebab sakit yang tidak bisa sembuh sebelum selesainya waktu pelemparan jumrah, dan bagi orang yang tertahan, lansia, serta orang hamil untuk mewakilkan kepada orang lain dalam semua pelemparan jamarat. Diperbolehkan mewakilkan kepada sejumlah orang, supaya wakil terlebih dahulu melempar jamarat untuk dirinya. Berdasarkan dugaan, mewakilkannya seorang perempuan kepada orang lain dalam keadaan berdesakan ekstrem lebih utama dibanding keadaan sakit.” (Al-Fiqh Al-Islami Wa Adilatuhu, [Damaskus: Dar Al-Fikr Al-Mu’ashir], vol. 3, h. 2254)
Berdasarkan sejumlah referensi tersebut, dapat disimpulkan bahwa mewakilkan pelemparan jumrah diperbolehkan bagi orang yang tidak mampu melakukannya sendiri. Hal ini berlaku baik sebab sakit yang kemungkinan sembuhnya ada atau tidak, asalkan kesembuhan tidak mungkin terjadi sebelum waktu pelemparan jumrah berakhir. Hal ini juga berlaku bagi lansia, orang yang tertahan, perempuan hamil yang menghadapi kerumunan padat, dan kondisi lainnya.
Adapun, orang yang mewakili bisa laki-laki atau perempuan, satu orang atau lebih, baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan. Syaratnya, orang yang mewakili harus sudah menyelesaikan pelemparan jumrah sendiri dan mendapat izin dari pihak yang diwakilkan.
Dengan demikian, jamaah haji yang tidak mampu melakukan pelemparan jumrah sendiri karena berbagai alasan, termasuk penyandang disabilitas, diperbolehkan mewakilkan pelemparan jumrah kepada orang lain dengan ketentuan yang berlaku. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin
