Jakarta, Arina.id—Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta meluncurkan Jaringan Advokasi dan Perlindungan Santri (Jaga Santri) untuk memperluas akses perlindungan hukum dan mencegah kekerasan di lingkungan pesantren.
Program ini diluncurkan dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2026 melalui Forum Djuanda bertema “Memutus Mata Rantai Kekerasan di Lembaga Pendidikan Pesantren” di LKBH UIN Jakarta, Senin (19/10/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Ketua LKBH FSH UIN Jakarta Abdul Aziz dan Ketua Program Studi Hukum Pidana Islam FSH UIN Jakarta KH Qosim Arsadani.
Forum ini membahas pencegahan kekerasan di pesantren melalui pendampingan hukum, edukasi regulasi, serta penguatan pemahaman mengenai pola relasi di lingkungan pendidikan.
Abdul Aziz menjelaskan, Jaga Santri menjadi wadah bagi santri untuk mendapatkan akses pengaduan dan pendampingan ketika mengalami kekerasan. Layanan yang disediakan mencakup hotline pengaduan selama 24 jam serta edukasi hukum bagi lembaga pendidikan pesantren.
Menurutnya, pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan perlu diperkuat, baik di kalangan santri maupun pengelola pesantren.
“LKBH FSH UIN Jakarta juga membuka diri untuk edukasi di bidang hukum bagi kalangan pesantren terkait dengan sejumlah regulasi seperti UU Perlindungan Anak dan UU KUHP baru. Banyak informasi hukum yang harus diketahui oleh santri dan pesantren,” ujar Aziz dikutip laman resmi UIN Jakarta.
Ia menegaskan, advokasi melalui Jaga Santri bukan bertujuan untuk melakukan pembalasan, melainkan mendampingi korban sekaligus menjaga pesantren tetap menjadi ruang pendidikan yang aman.
Karena itu, pendampingan hukum perlu berjalan beriringan dengan upaya mempertahankan fungsi pesantren sebagai tempat memperdalam khazanah keislaman.
Sementara itu, KH Qosim Arsadani menilai, kekerasan di lingkungan pesantren dapat dipicu oleh relasi kuasa yang tidak dikelola secara tepat. Pencegahan perundungan, menurutnya, perlu dilakukan dengan memahami latar belakang santri dan menerapkan pendekatan pembinaan sesuai kondisi masing-masing.
“Setiap santri yang masuk harus diketahui latar belakang pendidikannya serta kondisi orang tuanya,” tegas Qosim, yang juga merupakan pengasuh Pondok Pesantren Darul Irsyad, Bogor, Jawa Barat.
Selain pola pembinaan, Qosim menyoroti pentingnya tata kelola dan pemenuhan unsur dasar dalam penyelenggaraan pesantren. Ia menjelaskan, pesantren memiliki beragam model, mulai dari salaf, semi-salaf, hingga modern.
Namun, keberadaan lembaga pendidikan yang tidak memenuhi unsur dasar pesantren juga perlu menjadi perhatian.
“Harusnya pesantren ada masjid, asrama, dan pengasuhnya,” tandasnya.
Melalui Jaga Santri, LKBH UIN Jakarta menempatkan akses pengaduan, pendampingan hukum, dan edukasi regulasi sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai kekerasan di pesantren.
Upaya perlindungan santri tidak hanya dilakukan melalui penanganan kasus setelah kekerasan terjadi, tetapi juga melalui pencegahan, pembinaan yang tepat, serta penciptaan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung proses belajar.
Editor:


