Dark
Light
Dark
Light

Amnesty Internasional Sebut Skandal Penyadapan LSP dkk Bukan Semata soal Presiden, tetapi Upaya Jinakkan Oposisi

Amnesty Internasional Sebut Skandal Penyadapan LSP dkk Bukan Semata soal Presiden, tetapi Upaya Jinakkan Oposisi

Jakarta, Arina.id – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah pihak, termasuk LSP, bukan sekadar persoalan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kasus tersebut berpotensi mengungkap praktik pengawasan terhadap politisi oposisi, pengusaha, jurnalis, aktivis, hingga pembela hak asasi manusia (HAM).

Usman mengatakan, dugaan penyadapan yang berlangsung pada 2025–2026 memiliki implikasi serius terhadap pemenuhan hak asasi manusia. Dampaknya tidak hanya menyangkut hak privasi, tetapi juga hak sipil dan politik, kebebasan pers, serta kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik.

“Ini adalah skandal yang berimplikasi serius pada hak asasi manusia, dari hak sipil, politik, ekonomi, hingga kebebasan pers. Merujuk pada pernyataan Kabareskrim, jelas ini tidak hanya soal penyadapan presiden, tapi penyadapan gerak-gerik politisi, pengusaha, jurnalis, dan aktivis,” kata Usman.

Dia mendesak Polri mengungkap seluruh pihak yang diduga menjadi korban penyadapan ilegal. Menurut dia, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang berada di sekitar Istana Kepresidenan.

“Kami mendesak skandal ini dibongkar tidak hanya karena presiden menjadi korban, apalagi karena telah berlangsung selama 2025–2026. Korbannya bisa jadi ratusan aktivis, jurnalis, politisi oposisi, dan pembela HAM,” ujarnya.

Usman memperingatkan, jika praktik pengawasan semacam itu tidak diusut secara menyeluruh, Indonesia berisiko menghadapi praktik pemolisian rahasia yang digunakan untuk mengendalikan kelompok kritis.

“Jika skandal ini dibiarkan, maka bisa menuju pemolisian rahasia untuk dapat menjinakkan oposisi, mirip seperti fenomena Big Brother dalam novel George Orwell yang menjadi metafora klasik negara pengawas totaliter,” kata dia.

Menurut Usman, persoalan tersebut harus dipandang sebagai ancaman terhadap ruang sipil. Pengawasan ilegal terhadap jurnalis, aktivis, dan politisi kritis dapat menciptakan ketakutan serta menghambat masyarakat dalam menjalankan hak-hak demokratisnya.

Amnesty Pernah Ungkap Perdagangan Spyware ke Indonesia
Usman mengatakan, risiko penyalahgunaan teknologi pengawasan sebenarnya telah diperingatkan Amnesty International melalui laporan investigasi berjudul A Web of Surveillance: Unravelling a Murky Network of Spyware Exports to Indonesia yang diterbitkan pada 1 Mei 2024.

Laporan tersebut mengungkap bukti penjualan dan penggunaan berbagai teknologi pengawasan serta perangkat mata-mata di Indonesia selama periode 2017–2023. Penelusuran dilakukan melalui data perdagangan terbuka, pemetaan infrastruktur spyware, serta kerja sama dengan sejumlah lembaga riset dan media internasional.

Dalam laporan itu, Amnesty mengidentifikasi sejumlah perusahaan pemasok teknologi pengawasan, antara lain Q Cyber Technologies yang terkait dengan NSO Group, konsorsium Intellexa, Saito Tech atau Candiru, FinFisher, serta Wintego Systems. Teknologi tersebut ditelusuri berasal dari sejumlah negara, termasuk Israel, Yunani, Singapura, dan Malaysia.

Amnesty juga menemukan indikasi penjualan dan pengiriman teknologi pengawasan kepada sejumlah entitas di Indonesia, termasuk Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Usman menilai temuan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pembelian dan penggunaan perangkat mata-mata oleh lembaga negara.

“Kami telah mewanti-wanti, perangkat mata-mata buatan Israel ini rentan disalahgunakan untuk memata-matai masyarakat sipil, termasuk pembela HAM, jurnalis, dan politisi yang kritis,” ujarnya.

Dia meminta penyelidikan kasus penyadapan saat ini tidak hanya berfokus pada dugaan pelanggaran yang menyasar Presiden, tetapi juga menelusuri kemungkinan penggunaan teknologi pengawasan terhadap masyarakat sipil.

 

Dua Pemerintahan Diminta Bertanggung Jawab
Usman juga menolak jika kasus tersebut hanya dipandang sebagai konflik personal antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut dia, persoalan pengawasan harus ditelusuri sebagai tanggung jawab kelembagaan yang melibatkan dua periode pemerintahan. Dia menilai pemerintahan sebelumnya membangun ekosistem pengawasan yang minim pengawasan yudisial, sedangkan pemerintahan saat ini mewarisi sistem tersebut.

“Kasus ini harus dibaca bukan sebagai konflik pribadi Jokowi vs Prabowo, melainkan tanggung jawab dua pemerintahan: pemerintahan Jokowi yang membangun ekosistem pengawasan tanpa pengawasan yudisial, dan pemerintahan Prabowo yang mewarisi, melanggengkan, dan baru bertindak ketika alat itu berbalik menyadap dirinya sendiri,” kata Usman.

Dia menilai dugaan penyadapan ilegal tersebut berpotensi melanggar hak privasi sebagaimana dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Perlindungan terhadap privasi dan komunikasi juga diatur dalam Pasal 28G UUD 1945.

Karena itu, Usman mendesak pemerintah dan DPR segera membentuk kerangka hukum penyadapan yang menjamin perlindungan hak asasi manusia. Setiap tindakan penyadapan, menurut dia, harus didasarkan pada otorisasi yudisial, prosedur yang jelas, transparansi, serta pengawasan berlapis.

Desak Moratorium Penggunaan Spyware
Amnesty juga meminta Polri dan lembaga negara lainnya menahan diri dari penggunaan teknologi penyadapan yang belum dilengkapi mekanisme perlindungan memadai untuk mencegah penyalahgunaan.

Secara khusus, Usman mendesak pemberlakuan moratorium penggunaan spyware Pegasus oleh Polri dan BSSN sampai Indonesia memiliki undang-undang penyadapan yang sesuai dengan standar HAM.

Selain itu, pemerintah diminta membentuk penyelidikan independen, tidak memihak, dan transparan terhadap pembelian serta penggunaan perangkat lunak mata-mata dan teknologi pengawasan. Penyelidikan tersebut juga harus mendalami dugaan pelanggaran HAM yang mungkin terjadi akibat penggunaan teknologi tersebut.

Usman turut mendorong pembentukan komite independen yang tidak hanya berasal dari internal Polri, tetapi juga melibatkan masyarakat sipil dan lembaga independen.

“DPR bersama pemerintah harus segera membentuk Komite Independen, bukan hanya internal Polri, tapi melibatkan masyarakat sipil dan lembaga independen. Ini penting untuk mengusut tuntas skandal ini. Prinsip independensi dan imparsialitas adalah mutlak,” ujarnya.

Dia menegaskan, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada pemeriksaan etik dan proses pidana terhadap para tersangka. Kasus tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi sistem pengawasan dan penyadapan di Indonesia.

“Kasus ini tidak boleh berakhir di patsus etik dan pidana, tapi harus menjadi pintu baru reformasi total sistem penyadapan di Indonesia,” kata Usman.

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep menyebut ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” kata Asep.

Menurut Bareskrim, dugaan tindakan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka juga diduga menghapus data log elektronik pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.

Penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus tersebut menjadi sorotan karena dugaan sasaran penyadapan tidak hanya mencakup Presiden dan pejabat negara, tetapi juga kelompok masyarakat sipil. Amnesty meminta penyidikan dilakukan secara transparan agar publik mengetahui siapa saja yang menjadi korban dan bagaimana teknologi pengawasan tersebut digunakan.


Editor: Kendi Setiawan
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo