Mahasiswa Indonesia di Singapura: Kami Sebenarnya Malu ketika Kolega Membicarakan Buruknya Kualitas Udara

Mahasiswa Indonesia di Singapura: Kami Sebenarnya Malu ketika Kolega Membicarakan Buruknya Kualitas Udara

Haze kembali mengganggu kehidupan warga Singapura. Di tengah udara yang tercemar, seorang mahasiswa Indonesia di Nanyang Technological University merasakan dampak yang lebih personal: sinus kambuh, aktivitas terganggu, dan perasaan tidak enak ketika persoalan kebakaran hutan di tanah air menjadi pembicaraan.

 

Arina.id — Pepohonan yang biasanya terlihat jelas dari asrama Virdika Rizky Utama di Nanyang Technological University (NTU) kini tampak samar. Pandangan yang sebelumnya lapang tertutup kabut asap. Udara pun terasa tidak nyaman untuk dihirup.

Selama sekitar satu minggu terakhir, menurut kesaksian Virdika, kabut asap atau haze menyelimuti Singapura. Dampaknya bukan sekadar perubahan pemandangan. Bagi dirinya, kualitas udara yang memburuk memicu kekambuhan sinus dan mengganggu aktivitas sehari-hari.

“Udara juga terasa kurang nyaman, terutama bagi mereka yang memiliki masalah pernapasan. Saya sendiri mengalami kekambuhan sinus akibat kondisi ini,” kata Virdika kepada Arina, Rabu (14/10/2026).

Pengalaman itu memperlihatkan sisi lain dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Api mungkin berada ribuan kilometer dari tempat seseorang tinggal, tetapi asapnya dapat melintasi batas negara dan masuk ke ruang-ruang kehidupan masyarakat yang tidak ikut menyebabkan kebakaran.

Bagi warga Singapura, persoalan ini menyangkut kualitas udara dan kesehatan. Bagi Virdika, yang tinggal di negeri tetangga sebagai mahasiswa Indonesia, ada lapisan pengalaman lain: rasa prihatin terhadap kondisi di tanah air, sekaligus perasaan tidak enak ketika kabut asap kembali menjadi pembicaraan.

Udara Memburuk, Keluhan Kembali Mengemuka

Apa yang dialami Virdika bukan semata-mata persoalan penglihatan yang terganggu. Data otoritas Singapura menunjukkan bahwa kualitas udara memang memburuk pada Oktober 2026.

Pada 12 Oktober 2026, Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) mencatat konsentrasi partikel halus PM2.5 selama satu jam berada pada kisaran 93–135 mikrogram per meter kubik. Indeks Standar Polutan atau Pollutant Standards Index (PSI) 24 jam berada pada rentang 118–155, yang masuk kategori tidak sehat. 

Dua hari kemudian, situasinya semakin serius. Dikutip dari Reuters, pembacaan PM2.5 selama satu jam di bagian barat Singapura mencapai 284 mikrogram per meter kubik pada 14 Oktober 2026. Angka itu menjadi yang tertinggi sepanjang tahun tersebut dan masuk kategori very high menurut klasifikasi NEA. 

NEA juga melaporkan bahwa pada 12 Oktober, gumpalan asap dengan kepadatan sedang hingga tinggi terpantau berasal dari kebakaran di Kalimantan dan Sumatra bagian selatan. Angin dari arah tenggara membawa kabut asap menuju Singapura. Kondisi kering di sebagian wilayah Sumatra selatan dan Kalimantan diperkirakan berpotensi mempertahankan pergerakan asap ke negara tersebut.

Data itu memberi konteks bagi kesaksian Virdika. Kabut yang terlihat dari asrama bukan sekadar gangguan visual, melainkan bagian dari persoalan pencemaran udara lintas batas yang memiliki konsekuensi nyata bagi kesehatan dan aktivitas masyarakat.

Kementerian Kesehatan Singapura menjelaskan bahwa dampak kabut asap bergantung pada kondisi kesehatan seseorang, tingkat pencemaran, serta durasi dan intensitas aktivitas di luar ruangan. Orang dengan penyakit jantung atau paru-paru kronis termasuk kelompok yang perlu lebih berhati-hati ketika kualitas udara memburuk. 

Bagi Virdika, mahasiswa yang sedang menyelesaikan program Doktoral di NTU, dampak itu terasa langsung. Ia harus menghadapi kondisi udara yang tidak nyaman sekaligus kekambuhan sinus. Pengalaman tersebut membuat persoalan yang kerap muncul dalam pemberitaan regional menjadi sesuatu yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Bukan Kemarahan terhadap Orang Indonesia

Di lingkungan pergaulan Virdika, kabut asap memunculkan keluhan dan kekecewaan. Namun, ia tidak melihat kemarahan terbuka yang secara langsung diarahkan kepada orang Indonesia.

“Yang lebih terasa justru kejengkelan terhadap kegagalan pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam mencegah persoalan yang sama terus berulang,” ujarnya.

Pengamatan itu penting untuk membedakan kritik terhadap persoalan lingkungan dari sentimen terhadap kebangsaan seseorang. Menurut Virdika, orang-orang di sekitarnya mempertanyakan mengapa masalah yang telah berlangsung selama puluhan tahun belum juga menemukan penyelesaian berarti.

Kekecewaan tersebut dapat dipahami dalam konteks berulangnya kabut asap di kawasan Asia Tenggara. Kebakaran di satu wilayah tidak selalu berhenti sebagai persoalan domestik karena asap dapat bergerak mengikuti arah angin, melewati batas administratif, dan memengaruhi kualitas udara di negara lain.

Meski demikian, kesaksian Virdika menggambarkan lingkungan pergaulannya sendiri, bukan survei yang mewakili seluruh masyarakat Singapura. Tidak tepat menyimpulkan bahwa semua warga Singapura merespons kabut asap dengan cara yang sama.

Yang terlihat dari pengalamannya adalah bahwa keluhan terhadap kualitas udara tidak otomatis berubah menjadi permusuhan terhadap individu berdasarkan kewarganegaraan. Persoalan yang dipertanyakan justru lebih mendasar: mengapa kebakaran terus berulang dan mengapa upaya pencegahannya belum mampu mengakhiri masalah?

Pertanyaan itu membawa pembicaraan dari sekadar siapa yang terkena dampak menuju siapa yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mencegah kebakaran.

Di Balik Asap, Ada Persoalan Ekonomi

Virdika melihat bahwa sebagian kalangan akademisi yang kritis tidak memandang persoalan kabut asap hanya sebagai kesalahan Indonesia. Mereka juga menaruh perhatian pada hubungan ekonomi antara Singapura dan industri perkebunan serta pembukaan lahan di Indonesia.

Menurut Virdika, terdapat perusahaan dan kelompok usaha yang memiliki keterkaitan dengan Singapura melalui kepemilikan maupun investasi pada konsesi perkebunan di Indonesia yang teridentifikasi memiliki titik api.

“Ada persoalan ekonomi politik yang lebih kompleks. Indonesia memang harus bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di wilayahnya, tetapi tanggung jawab korporasi, investor, dan jaringan modal lintas negara juga perlu diperiksa,” ujarnya.

Pengamatan tersebut membuka pertanyaan mengenai jaringan modal lintas negara dan pembagian tanggung jawab dalam pengelolaan lahan. Akan tetapi, keterkaitan investasi, kepemilikan perusahaan, dan keberadaan titik api merupakan tiga hal yang harus diperiksa secara terpisah. Keberadaan titik api di dalam atau di sekitar konsesi, dengan sendirinya, belum membuktikan bahwa pemegang konsesi sengaja membakar lahan atau bertanggung jawab secara hukum atas kebakaran tersebut.

Pemeriksaan yang memadai membutuhkan data lokasi kebakaran, peta konsesi, struktur kepemilikan perusahaan, hubungan investasi, serta hasil penyelidikan dan penegakan hukum. Tanpa itu, tuduhan terhadap perusahaan tertentu berisiko melampaui bukti yang tersedia.

Meski begitu, dimensi ekonomi tersebut tidak bisa diabaikan. Sekretariat ASEAN menerbitkan ASEAN Investment Framework for Haze-Free Sustainable Land Management pada 2024. Kerangka tersebut mengakui bahwa pencemaran kabut asap lintas batas telah membebani kawasan Asia Tenggara selama hampir tiga dekade, menimbulkan persoalan lingkungan, kesehatan, dan ekonomi. ASEAN juga menargetkan mobilisasi investasi sebesar 1,5 miliar dolar AS hingga 2030 untuk mendukung pengelolaan lahan berkelanjutan dan praktik pertanian tanpa pembakaran. 

Kerangka itu menunjukkan bahwa penyelesaian kabut asap tidak cukup mengandalkan pemadaman ketika api sudah muncul. Pencegahan membutuhkan perubahan praktik pengelolaan lahan, pendanaan yang memadai, kerja sama lintas negara, dan keterlibatan pelaku usaha.

Dalam konteks tersebut, pertanyaan tentang investor dan pemegang konsesi menjadi relevan. Siapa yang menikmati manfaat ekonomi dari pengelolaan lahan? Siapa yang mengawasi praktik di lapangan? Siapa yang menanggung biaya kesehatan dan kerusakan lingkungan ketika kebakaran terjadi?

Virdika menekankan bahwa masyarakat di kedua negara tidak semestinya terus menanggung dampak, sementara keuntungan ekonomi hanya dinikmati segelintir pihak.

Pandangan itu tidak menghapus tanggung jawab Indonesia untuk mencegah dan menangani kebakaran di wilayahnya. Sebaliknya, hal tersebut menegaskan perlunya menelusuri seluruh rantai tanggung jawab secara transparan, termasuk peran korporasi dan pemodal apabila bukti menunjukkan keterlibatan mereka.

Rasa Malu yang Tidak Sepenuhnya Bisa Dijelaskan

Di tengah persoalan yang luas itu, pengalaman mahasiswa Indonesia di Singapura memiliki sisi yang lebih personal.

Virdika mengaku merasakan malu dan tidak enak hati ketika dosen, teman kuliah, atau kolega membicarakan buruknya kualitas udara. Perasaan itu muncul bahkan ketika mereka tidak menyebut Indonesia atau menyalahkan orang Indonesia secara langsung.

“Kita mengetahui dari mana sebagian besar asap itu berasal, sehingga komentar biasa mengenai udara yang buruk pun terkadang terasa seperti teguran tidak langsung,” katanya.

Perasaan tersebut tidak selalu lahir dari tuduhan orang lain. Terkadang, ia muncul dari kesadaran sendiri bahwa persoalan yang berasal dari tanah air telah mengganggu kehidupan masyarakat di negara tempat seseorang belajar dan tinggal.

Ada jarak antara tanggung jawab pribadi dan tanggung jawab kolektif. Virdika dan mahasiswa Indonesia lainnya tidak memiliki kendali atas kebakaran hutan, kebijakan pengelolaan lahan, atau keputusan korporasi. Namun, mereka tetap dapat merasakan beban emosional ketika persoalan dari Indonesia kembali menjadi sumber gangguan bagi negara tetangga.

Dalam situasi seperti ini, identitas kebangsaan menjadi sesuatu yang rumit. Seseorang tidak harus menjadi pelaku untuk ikut merasa prihatin. Namun, rasa prihatin juga tidak seharusnya berubah menjadi anggapan bahwa setiap warga negara harus menanggung kesalahan yang dilakukan pihak lain.

Virdika menyadari bahwa mahasiswa Indonesia tidak bertanggung jawab atas kebakaran tersebut. Meski begitu, sulit baginya untuk tidak merasa prihatin ketika persoalan dari negeri sendiri kembali mengganggu kehidupan masyarakat negara tetangga.

Kabut yang Tidak Mengenal Batas Negara

Kabut asap pada akhirnya tidak mengenal paspor. Partikel pencemar bergerak mengikuti kondisi atmosfer, bukan batas administrasi atau identitas kebangsaan. Warga yang menghirupnya tidak selalu mengetahui dari mana persisnya asap berasal, sementara mereka yang berada jauh dari lokasi kebakaran tetap dapat merasakan akibatnya.

Data NEA pada Oktober 2026 menunjukkan bahwa asap dari kebakaran di Sumatra selatan dan Kalimantan terpantau bergerak menuju Singapura. Reuters kemudian melaporkan lonjakan PM2.5 pada 14 Oktober yang menjadi tingkat tertinggi sepanjang tahun itu. 

Bagi Indonesia, keadaan tersebut menjadi pengingat bahwa pengendalian karhutla tidak hanya menyangkut kerusakan hutan dan lahan di dalam negeri. Dampaknya dapat menjalar ke kesehatan masyarakat, hubungan regional, serta kehidupan warga Indonesia yang tinggal di negara tetangga.

Penyelesaiannya pun tidak bisa berhenti pada respons ketika kabut sudah menyelimuti kota. Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, pencegahan kebakaran di lahan gambut, pengawasan konsesi, keterbukaan kepemilikan perusahaan, dan kerja sama regional perlu berjalan beriringan.

Pada saat yang sama, tanggung jawab harus ditempatkan secara proporsional. Negara wajib menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Korporasi harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku. Investor perlu diperiksa apabila terdapat indikasi keterlibatan atau pembiayaan aktivitas yang melanggar hukum.

Sementara itu, mahasiswa seperti Virdika tidak seharusnya diperlakukan sebagai pihak yang mewakili kesalahan negara atau perusahaan hanya karena mereka berasal dari Indonesia.

Di asrama NTU, pepohonan yang samar dan udara yang mengganggu pernapasan menjadi pengingat bahwa kebakaran di satu wilayah dapat menghadirkan konsekuensi jauh melampaui lokasi api.

Kabut itu mungkin akan menghilang ketika kondisi cuaca berubah. Namun, selama akar persoalannya belum ditangani, masyarakat di Indonesia dan negara-negara tetangga berisiko kembali menghadapi pengalaman yang sama.

Yang perlu dipastikan bukan hanya kapan kabut asap berakhir, melainkan bagaimana mencegahnya kembali menyelimuti kehidupan orang-orang yang tidak pernah memilih untuk menghirupnya.


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo