Jakarta, Arina.id—Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351 per jemaah.
Dari jumlah tersebut, 55,5 persen atau Rp54.648.825 menjadi biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah (Bipih), sedangkan 44,5 persen atau sekitar Rp43,8 juta berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan, dari Bipih sebesar Rp54.648.825, jemaah telah memiliki setoran awal sebesar Rp25 juta dan memperoleh Virtual Account (VA) sekitar Rp3,4 juta. Selain itu, terdapat subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta.
Dengan demikian, rata-rata sisa biaya pelunasan yang harus dibayarkan jemaah menjadi sekitar Rp23.048.825.
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai pemberian subsidi pemerintah tersebut merupakan langkah yang baik karena dapat meringankan beban jemaah. Namun kebijakan itu perlu segera diperkuat dengan landasan hukum yang jelas.
“Namun perlu diingat, langkah pemerintah memberikan subsidi harus segera dicarikan landasan yuridisnya,” kata Mustolih kepada Arina.id melalui keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).
Menurut Mustolih, UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2025 serta UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi dasar utama penyelenggaraan ibadah haji.
Namun, ia menilai regulasi tersebut belum memberikan ruang legitimasi hukum bagi intervensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam komponen BPIH.
“Secara tegas dan terang beleid tersebut menyatakan sumber BPIH hanya berasal dari tiga pos, setoran awal jemaah pada saat pendaftaran, biaya pelunasan dari jemaah pasca-BPIH ditetapkan, dan nilai manfaat dari BPKH,” ujarnya.
Perlu Kajian Hukum dan Syariat
Mustolih juga menyoroti aspek etik dari pemberian subsidi tersebut. Menurutnya, subsidi pemerintah pada akhirnya diberikan kepada masyarakat yang secara finansial atau ekonomi tergolong mampu karena memenuhi syarat istitha'ah untuk menunaikan ibadah haji.
Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan kajian lebih lanjut agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Bahkan kebijakan diskresi tidak ada ruang sama sekali. Jangan sampai kasus hukum seperti kuota haji 2024 terulang,” kata dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Selain landasan hukum, Komnas Haji dan Umrah mendorong Kemenhaj dan DPR meminta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait status subsidi tersebut dari perspektif syariat Islam.
Menurut Mustolih, hal itu penting karena kewajiban haji hanya dibebankan kepada Muslim yang memenuhi kemampuan atau istitha'ah, termasuk kemampuan secara finansial.
“Pertanyaan mendasarnya adalah, bagaimana status dana subsidi tersebut dan apakah akan mempengaruhi sah atau tidaknya ibadah haji yang akan dijalankan nanti. Hal tersebut perlu konsultasi kepada MUI,” tuturnya.
Dinilai Jalan Tengah
Di sisi lain, Mustolih menilai postur BPIH 2027 yang disepakati pemerintah dan DPR berada pada titik moderat dan menjadi jalan tengah antara kepentingan jemaah yang akan berangkat dengan keberlanjutan pengelolaan keuangan haji.
Menurutnya, terdapat dua kepentingan yang selama ini menjadi persoalan dalam penetapan BPIH. Pertama, keinginan agar biaya haji yang harus dibayar jemaah pada tahun berjalan tetap terjangkau. Kedua, kebutuhan menjaga keberlanjutan dan menghindari defisit dana haji.
“Jika subsidi dari nilai manfaat yang dikelola BPKH dibuat besar sebagaimana draf usulan awal Kemenhaj maka berimplikasi biaya haji murah, tapi membahayakan keuangan haji karena subsidi membengkak,” jelasnya.
Ia mengingatkan, subsidi nilai manfaat yang terlalu besar juga berpotensi merugikan sekitar 5,7 juta jemaah yang masih berada dalam antrean haji dan baru akan berangkat dalam beberapa tahun mendatang.
Nilai manfaat merupakan hasil pengelolaan investasi dana haji yang bersumber dari setoran awal jemaah. Dana tersebut saat ini mencapai sekitar Rp183 triliun dan ditempatkan pada sejumlah instrumen, seperti deposito, sukuk, emas, dan skema investasi lainnya.
Pada 2025, hasil investasi dana haji tersebut mencapai sekitar Rp12 triliun.
“Dengan skema BPIH yang telah disepakati, maka subsidi dari nilai manfaat naik kurang lebih Rp8,7 triliun (Rp43 juta x 203.320 jemaah) dari tahun sebelumnya Rp6,7 triliun (Rp33 juta x 203.320 jemaah),” kata Mustolih.
Editor:


