Arina.id. Cara dan syarat membikin SKCK secara online dapat dilakukan masyarakat. Sebelum mendatangi dan mencetak SKCK, lengkap daftar persyaratan dan penuhi prosedur online.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri kepada masyarakat.
Mengutip laman Kepolisian Negara Republik Indonesia, fungsi utama SKCK adalah menjelaskan ada atau tidak ada catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Sedangkan masa berlaku SKCK adalah selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya. SKCK juga masih bisa diperpanjang apabila sudah melewati masa berlaku.
Untuk membikin SKCK, kini masyarakat dapat melengkapi daftar persyaratan secara online. Caranya dengan mengunggah melalui laman resmi hingga melakukan pembayaran.
Setelah itu, masyarakat tinggal mendatangi kantor polisi terdekat guna mencetak SKCK secara fisik.
Syarat Bikin SKCK Online
Berikut adalah daftar persyaratan membikin SKCK secara online:
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Scan Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah.
- Scan Akta Kelahiran.
- Sidik jari yang biasanya bisa dilakukan di Polsek atau Polres.
Cara Bikin SKCK Online
Cara bikin SKCK bisa dilakukan secara online. Simak tahapan seperti berikut ini:
- Download aplikasi Super Apps Presisi.
- Silahkan daftar akun.
- Pilih menu "SKCK".
- Tekan menu "Ajukan SKCK".
- Baca ketentuan pembuatan SKCK.
- Pilih "Mulai".
- Isi data..
- Tekan metode pembayaran.
- Pilih "bayar" biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.
- Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan via email.
- Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran.
- Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih. Semisal Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.
Editor:


