Sejak tahun 2015, tanggal 22 Oktober ditetapkan sebagai Hari Santri melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 22 Tahun 2015. Salah satu hal yang mendasari penetapan peringatan tersebut adalah sejarah lahirnya fatwa jihad dan seruan resolusi jihad.
Fatwa jihad dikeluarkan KH Hasyim As'ari tertanggal 17 September 1945, yang berisi tentang hukum memerangi orang kafir yang merintangi kemerdekaan Indonesia, yaitu tantara NICA. Fatwa jihad ini menjadi acuan bagi lahirnya resolusi jihad tanggal 21-22 Oktober 1945. Resolusi jihad sebagai respons akan pentingnya menjaga negara dan mempertahankan kemerdekaan.
Peristiwa bersejarah itu bermula ketika tentara Belanda membonceng pasukan sekutu masuk ke Indonesia. Kedatangan mereka membuat Presiden Soekarno gelisah sehingga memutuskan untuk meminta arahan dan petunjuk dari Haddratusyekh KH. Hasyim Asy'ari. Pada pekan kedua bulan Oktober, ia kemudian mengutus seseorang untuk menyampaikan pesannya kepada KH. Hasyim Asy'ari yang berada di Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur.
Mendengar kabar datangnya Belanda dan Inggris ke Indonesia serta ancaman bahwa Presiden dan Wakil Presiden akan ditangkap, PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) kemudian mengundang seluruh Konsul NU yang berada di tanah Jawa dan Madura untuk hadir di kantor PB ANO (Ansor Nahdlatul Oelama) yang berlokasi di Jalan Bubutan VI/Z Surabaya pada 21 Oktober 1945.
M.C. Ricklefs (Sejarah Indonesia Modern 1200-2004: 2008) memberikan catatan bahwa ribuan kiai dari kalangan pesantren, hampir di seluruh Jawa dan Madura berkumpul di Surabaya pada tanggal 21-22 Oktober 1945. Pertemuan yang dipimpin KH. Hasyim Asy’ari ini menghasilkan sebuah kesepakatan yang dikenal dengan “resolusi jihad”, yaitu seruan jihad fi sabilillah.
Dalam pertemuan tersebut, KH. Hasyim Asy'ari menyampaikan amanat berupa pokok-pokok kaidah tentang kewajiban bagi seluruh umat Islam untuk membela dan mempertahankan tanah air dari para penjajah. Amanat tersebut dimuat dalam dua keputusan, yakni Fatwa Jihad fii Sabilillah dan Resolusi Jihad fii Sabilillah. Keputusan tentang kewajiban berjihad itu kemudian diresmikan pada rapat pleno yang dipimpin oleh KH. Abdul Wahab Chasbullah esok harinya, yakni pada 22 Oktober 1945, yang kini telah diresmikan sebagai Hari Santri.
Adapun perbedaan di antara keduanya yaitu, Fatwa Jihad disampaikan kepada umat Islam di Indonesia, sementara Resolusi Jihad disampaikan kepada Pemerintah Republik Indonesia. Fatwa Jihad disiarkan tanpa perantara media massa sehingga disampaikan dari mulut ke mulut, musholla ke musholla, dan masjid ke masjid. Sebaliknya, Resolusi Jihad disampaikan melalui surat kabar dan siaran radio. Sejumlah surat kabar yang turut menyiarkan Resolusi Jihad di antaranya Kedaulatan Rakyat, Yogyakarta, edisi No. 26 tahun ke-l, Jumat Legi, 26 Oktober 1945; Antara, 25 Oktober 1945; Berita Indonesia, Jakarta, 27 Oktober 1945.
Berikut ini bunyi Fatwa Jihad yang dikumandangkan KH. Hasyim Asy'ari:
"Berperang menolak dan melawan penjajahan itu fardlu 'ain (yang harus dikerjakan oleh tiap-tiap orang Islam, laki-laki, perempuan, anak-anak, bersenjata atau tidak) bagi yang berada dalam lingkaran 94 km dari tempat masuk dan kedudukan musuh. Bagi orang-orang yang berada di luar jarak lingkaran tadi, kewajiban itu jadi fardlu kifayah (yang cukup, kalau dikerjakan sebagian saja)"
Menurut Benedic Anderson (Revoloesi Pemoeda:1988), fatwa jihad tersebut meminta kepada pemerintah republik Indonesia agar bersikap proaktif dan melakukan tindakan yang nyata untuk membendung segala hal yang membayakan agama dan negara. Fatwa tersebut pun mengindikasikan adanya upaya langsung dari pemerintah republik Indonesia untuk melanjutkan perjuangan yang bersifat sabilillah demi tegakkan NKRI dan agama islam.
Sementara itu, isi dari Resolusi Jihad yang disampaikan kepada pemerintah adalah sebagai berikut
Bismillahirrahmanirrahim
Resolusi
Rapat besar wakil-wakil daerah (Konsul-konsul) Perhimpunan Nahdlatul Ulama seluruh Jawa-Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaya.
Mendengar:
Bahwa di tiap-tiap daerah di seluruh Jawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat ummat Islam dan Alim ulama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA.
Menimbang:
a. Bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum AGAMA ISLAM, termasuk sebagai suatu kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam
b. Bahwa di Indonesia ini warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dari ummat Islam.
Mengingat:
a. Bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Jepang yang datang dan berada di sini telah banyak sekali dijalankan banyak kejahatan dan kekejaman yang mengganggu ketenteraman umum.
b. Bahwa semua yang dilakukan oleh semua mereka itu dengan maksud melanggar Kedaulatan Republik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali menjajah di sini, maka di beberapa tempat telah terjadi pertempuran yang mengorbankan beberapa banyak jiwa manusia.
c. Bahwa pertempuran-pertempuran itu sebagian besar telah dilakukan ummat Islam yang merasa wajib menurut hukum agamanya untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanya.
d. Bahwa di dalam menghadapi sekalian kejadian-kejadian itu belum mendapat perintah dan tuntutan yang nyata dari Pemerintah Republik Indonesia yang sesuai dengan kejadian-kejadian tersebut.
Memutuskan:
1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sepadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan Agama dan Negara Indonesia, terutama terhadap pihak Belanda dan kaki tangan.
2. Supaya memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat "sabilillah" untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.
Surabaya, 22 Oktober 1945
Seruan untuk berjihad itu disambut dengan antusias oleh seluruh umat Islam di Jawa Timur, terutama di Surabaya. Dua hari setelahnya, Bung Tomo turut membakar gelora semangat arek-arek Suroboyo melalui orasinya. Hal ini ia lakukan karena mengetahui bahwa sekutu akan memasuki Surabaya pada 25 Oktober. Dengan seruan-seruan itu, api semangat rakyat Surabaya semakin berkobar hingga akhirnya mampu memenangi pertempuran melawan sekutu yang memuncak pada 10 November 1945 di Surabaya.
Editor:


