Arina.id. Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI milai menerapkan sistem Multi-Factor Authentication (MFA). Apa pengertian MFA ASN dan bagaimana cara mengaktifkan MFA?
MFA dirancang sebagai sebuah bagian dari metode keamanan. Cara kerja nantinya memerlukan lebih dari satu bentuk verifikasi ketika pegawai ASN atau masyarakat umum mengakses layanan digital BKN.
Proses masuk ke sistem nantinya tidak hanya mengandalkan kata sandi. Para pengguna terlebih dahulu perlu melewati langkah tambahan. Semisal memasukkan kode OTP (One-Time Password) yang dikirimkan ke perangkat yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Fitur Multi-Factor Authentication katanya termasuk sistem keamanan informasi pada layanan digital bagi para ASN. Fungsinya melindungi data dan sistem informasi pada institusi yang mengelola data strategis seperti BKN.
"Saat ini data menjadi aset berharga yang mendorong inovasi dan efisiensi di berbagai sektor. Data bukan sekadar angka dan statistik, tetapi aset strategis yang menjadi dasar dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan," ujar Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, seperti dikutip laman resmi BKN.
"Mari kita bersama-sama menjaga keamanan data digital, khususnya para ASN yang mengakses layanan BKN, misalnya dengan cara menggunakan kata sandi yang kuat dan rutin menggantinya, tidak membagikan kredensial atau informasi login kepada pihak lain, dan menerapkan MFA ini," lanjutnya.
BKN mulai melakukan penerapan MFA untuk seluruh layanan BKN melalui ASN Digital demi meningkatkan keamanan data ASN Indonesia.
Cara Mengaktifkan MFA ASN
Berikut merupakan langkah-langkah cara mengaktifkan MFA ASN:
1. Masuk ke laman asndigital.bkn.go.id.
2. Kemudian tekan "Login".
3. Masukkan username serta password akun MyASN/
4. Sistem kemudian bakal meminta untuk mengaktifkan MFA.
5. Dilanjutkan dengan menekan menu "Aktifkan MFA".
6. Lalu lakukan pindai Kode QR.
7. Pengguna dapat memanfaatkan Google Authenticator untuk memindai kode QR.
8. Berikutnya adalah memasukkan Kode OTP.
9. Tekan "Submit".
10. Aktivasi selesai dilakukan.
Editor:


