Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU 2025, Ini Syarat dan Jadwal Lengkap

Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU 2025, Ini Syarat dan Jadwal Lengkap

Arina.id. Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU 2025 dibuka hingga tanggal 2 Juni 2025. Calon peserta perlu mengecek daftar syarat dan jadwal lengkap.

Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU 2025 merupakan jenis beasiswa yang diberikan pihak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Nantinya, Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU 2025 dapat diikuti dokter yang memenuhi kualifikasi untuk menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Lokasinya di Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSPPU) yang sudah ditetapkan LPDP.

Tujuan program Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU 2025 adalah demi mendukung ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) Dokter Spesialis di Indonesia.

Sasaran program Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU 2025 termasuk Warga Negara Indonesia (WNI)dengan profesi sebagai dokter.

Kemudian mereka mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR dan Surat Izin Praktik (SIP). Keduanya masih aktif.

Salah satu syarat pendaftaran Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU 2025 adalah berusia maksimal 35 tahun pada 31 Desember di tahun pendaftaran.

Kemudian mendaftar PPDS pada RSPPU yang dibuka oleh Kementerian Kesehatan via skema sistem informasi SATUSEHAT SDMK.

Berikut adalah jadwal pendaftaran Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU 2025:

  • Pendaftaran Beasiswa: 5 Mei – 2 Juni 2025
  • Seleksi Administrasi: 3 – 25 Juni 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi  Administrasi: 26 Juni 2025
  • Seleksi Substansi: 22 – 31 Juli 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 8 Agustus 2025
  • Mulai Perkuliahan: Minggu ke-3 atau Minggu ke-4 Agustus 2025

 

Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU 2025

1. Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter aktif dengan pengalaman kerja klinis paling sedikit 1 (satu) tahun (tidak termasuk masa internsip) yang dibuktikan dengan Surat Izin Praktik (SIP).

2. Memiliki dan mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku.

3. Memiliki dan mengunggah Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang telah berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun (tidak termasuk masa internsip).

4. Bersedia melaksanakan penempatan pasca pendidikan melalui Beasiswa LPDP DS RSPPU:

  • Bagi dokter PNS kembali ke daerah tugas asal.
  • Bagi dokter Non PNS, penempatan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

5. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis atau dokter subspesialis tidak diperbolehkan mendaftar pada program Beasiswa LPDP DS RSPPU.

6. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi pendidikan dokter spesialis atau dokter subspesialis tidak diizinkan mendaftar pada program Beasiswa LPDP DS RSPPU.

7. Pendaftar yang telah selesai menempuh progam magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program Beasiswa LPDP DS RSPPU.

8. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi Dokter Spesialis dapat mendaftar pada program Beasiswa LPDP DS RSPPU di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa/peserta didik yang diterbitkan oleh RSPPU/perguruan tinggi tersebut.

9. Tidak akan menerima beasiswa untuk studi dengan jenjang bergelar dari sumber lain yang berpotensi double funding apabila ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa.

10. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar, yaitu berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 31 Desember di tahun pendaftara

11. Mengunggah dokumen ijazah Pendidikan profesi Dokter.

12. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendaftar wajib memiliki IPK sekurang-kurangnya 2,75 pada skala 4,00 untuk IPK sarjana dan/atau profesi dokter yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli/foto copy transkrip nilai yang telah dilegalisir.
  • Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
  1. hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdiktisaintek.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/, atau
  2. hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdiktisaintek.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman
  3. https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.

13. Melampirkan Surat Rekomendasi dari tokoh masyarakat/ akademisi sesuai dengan ketentuan.

14. Bagi pendaftar berstatus CPNS/PNS, wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi pada saat pendaftaran beasiswa LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:

  • Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program beasiswa LPDP DS RSPPU; dan
  • Mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.

15. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP DS RSPPU.

16. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP DS RSPPU.

17. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil seleksi administrasi pada periode pendaftaran berjalan (26 Juni 2025). Sertifikat diterbitkan oleh ETS (ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT® 45, IELTSTM 5.0 atau PTE Academic 36.
  • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

18. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran LPDP dengan keseluruhan (poin-poin terlampir).

19. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.

20. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.

21. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

22. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:

  • Kelas Eksekutif
  • Kelas Khusus
  • Kelas Karyawan
  • Kelas Jarak Jauh
  • Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
  • Kelas Internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
  • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
  • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.

13. Secara simultan mendaftar PPDS pada RSPPU yang dibuka oleh Kementerian Kesehatan melalui sistem informasi SATUSEHAT SDMK.


Editor:
Al-Quran Digital

Edukasi Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo