Menyoal ‘Sogokan Hasanah’, Memahami Duduk Perkara dan Penjelasan dalam Kajian Fikih

Menyoal ‘Sogokan Hasanah’, Memahami Duduk Perkara dan Penjelasan dalam Kajian Fikih

Arina.id — Belakangan, istilah "sogokan hasanah" menjadi perbincangan publik, terlebih riuh di media sosial. Penyebabnya, frasa ini diutarakan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ulil Abshar Abdalla dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025). 

Pembahasan RDPU menyoal UU Mineral dan Batubara (Minerba). Salah satu poin utama adalah pemerintah memberikan kewenangan kepada organisasi masyarakat (ormas), UMKM, dan perguruan tinggi untuk mengelola pertambangan.

Gus Ulil sebagai delegasi PBNU berkesempatan menjelaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah berinisiatif meminta konsesi tambang dari pemerintah. Menurutnya, pemberian izin untuk mengelola tambang kepada sejumlah ormas dan perguruan tinggi murni atas inisiatif presiden periode lalu, dan telah disahkan dalam peraturan pemerintah.

“Pemerintah yang lalu di bawah Presiden Joko Widodo untuk memberikan konsesi pertambangan kepada Ormas Keagamaan yang kemudian disahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 adalah keputusan yang dalam pandangan kami sangat tepat dan kami mendukung keputusan pemerintah itu," kata Gus Ulil di rapat dengan DPR di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

“Ini kami anggap sebagai niat baik dari pihak pemerintah. Dari pihak kami, jika konsesi ini ada, alhamdulillah. Kalaupun tidak ada juga tidak masalah,” lanjut pengajar Kitab Ihya’ Ulumuddin ini.

Pada pembabakan ini tidak ada soal. Namun, penjelasan Gus Ulil kemudian menjadi kontroversi lantaran dirinya menyebut istilah sogokan hasanah usai mendapat pertanyaan dari anggota Baleg. Nah, penjelasan itulah yang kemudian oleh sejumlah media menulis ‘kelakar’ Ketua PBNU mengenai sogokan. Dan itu direspons secara luas oleh netizen.

Duduk Perkara

Pernyataan Gus Ulil perkara ‘sogokan hasanah’ bermula ketika anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, bertanya kepada pihak PBNU dan Muhammadiyah jika UU Minerba disahkan apa dianggap sebagai sogokan dari pemerintah.

"Apakah ormas dan juga APNI ini setuju kalau dikatakan, bahwa kalau nanti UU ini jadi, ini adalah sogokan pemerintah kepada civil society, perguruan tinggi, dan juga tadi berbagai elemen yang dimasukkan di sini?" tanya Saleh. 

“Apakah setuju ini dianggap sebagai sogokan? Karena saya sudah baca beberapa berita, ini kelihatannya ini sudah masuk disogok nih supaya ormas, perguruan tinggi, dan yang kritis-kritis itu jangan ngomong lagi, jangan kritik lagi pemerintah begitu," tambahnya menegaskan pertanyaan.

Dalam kesempatan itu, Gus Ulil lantas menjawab bahwa niat pemerintah memberikan konsesi tambang bukanlah termasuk sogokan. 

"Menurut saya ini bukan sogokan ya, kenapa? Karena suatu, ini mohon maaf ini pandangan kami ya. Kalau penguasa, pemerintah, memutuskan suatu kebijakan yang membawa manfaat bagi rakyat itu tidak bisa dianggap sebagai menyogok rakyat, ya tugas. Memang tugas penguasa mengelola kekuasaan untuk kemanfaatan rakyat," katanya.

Gus Ulil lantas melanjutkan penjelasan bahwa dalam khazanah fikih, sogokan biasa disebut sebagai risywah, yakni suatu pemberian yang ditujukan untuk mendukung keputusan yang batil (buruk atau salah).

"Jadi sogokan itu kan maknanya, ada kebijakan yang batil, yang salah, kemudian masyarakat disogok untuk mendukung keputusan yang batil (salah) ini, itu namanya sogokan atau risywah dalam Bahasa Arab ya," ujar Gus Ulil.

Selanjutnya, Gus Ulil mengungkapkan sogokan untuk mendukung kebijakan yang salah maka hal itu dilarang. Sementara pemberian izin pengelolaan tambang kepada Ormas menurutnya tidaklah termasuk dalam kategori tersebut.

"Makanya, dalam fikih itu ada suatu ketentuan. Maksudnya ini nggak boleh dipakai ini ya, ini mohon maaf ini. Jadi menyogok itu kalau untuk meraih hak yang hak, itu menurut sebagian ulama dibolehkan," sambungnya.

Pada momen ini Gus Ulil lalu berkelakar soal istilah sogokan hasanah (untuk kebaikan). 

"Jadi, yang dilarang menyogok sesuatu yang batil. Ada kebijakan yang batil, kita sogok orang supaya mendukung kebijakan kita. Tapi, kalau kebijakan ini sah, lalu kita mendorong masyarakat untuk mendukung ini, ya itu bukan sogokan," kata Gus Ulil.

"Kalaupun sogokan itu sogokan yang hasanah itu ha-ha-ha.... Tapi ini nggak boleh dipakai ini ya, ini kalau dengar KPK nanti kita dimarahi. Tapi dalam fikih ada itu mas, risywah itu diharamkan kalau menyogok sesuatu yang batil,” ujarnya.

Pada bagian akhir inilah yang langsung menjadi kontroversi dan memancing perhatian publik, terlebih mengenai keabsahan istilah ‘sogokan hasanah’ dalam ajaran Islam. 

Lantas, apakah benar ada konsep "sogokan hasanah" dalam Islam? Bagaimana pandangan hukum Islam mengenai hal ini? Berikut arina.id paparkan. 

Apa itu Sogokan?

Sebelum kita membahas frasa “sogokan hasanah”, terlebih dahulu kita membahas pengertian kata “sogokan” itu sendiri. Kata sogokan dalam bahasa arab disebut sebagai risywah, sedangkan hasanah bermakna “baik”.

Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, halaman 370 memberikan penjelasan makna risywah sebagai berikut:

وقبول الرشوة حرام وهي ما يبذل للقاضي ليحكم بغير الحق أو ليمتنع من الحكم بالحق وإعطائها كذلك لأنه إعانة على معصية 

Artinya “Menerima suap haram hukumnya. Suap adalah sesuatu yang diberikan kepada qadhi agar menetapkan hukum yang tidak benar, atau agar penyuap terbebas dari hukum yang benar. Memberi suap juga diharamkan sebab termasuk membantu terjadinya maksiat.”

Bukan hanya berlaku pada seorang qadhi yang memegang otoritas putusan hukum di suatu wilayah, Imam Ibnu Katsir dalam kitab Mishbahul Munir, juz. I, h. 228 memberikan penegasan bahwa risywah bisa berlaku pada setiap putusan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan: 

الرِّشْوَةُ -بِالكَسْرِ- مَا يُعْطِيْهِ الشَّحْصُ الحَاكِمَ وَغَيْرَهُ لِيَحْكُمَ لَهُ أَو يَحْمِلُهُ عَلَى مَا يُرِيْدُ 

Artinya “Risywah -dengan harakat kasrah pada huruf ra'- adalah sesuatu yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya agar menetapkan hukum yang memihak penyuap, atau agar menuruti apa yang diinginkan penyuap.”

Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa risywah atau sogokan atau suap ialah suatu pemberian yang memiliki motif agar penerima mau melakukan hal-hal yang menyimpang dari syariat. Subyek pemberi dan obyek penerima ini bisa jadi berkelindan seperti rakyat kepada penguasa atau penguasa kepada rakyat.

Pandangan Islam tentang Sogokan

Dalam Islam, praktik sogokan identik dengan risywah, yang memiliki konotasi negatif. Risywah dilarang keras dalam ajaran Islam, sebagaimana disebutkan dalam salah satu hadis Nabi Muhammad SAW:

عَنْ ثَوْبَانَ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اَلرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي وَالرَّائِشُ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا 

Artinya “Diriwayatkan dari Tsauban ra, ia berkata: ‘Rasulullah saw melaknat penyuap, penerima suap dan perantaranya’ maksudnya orang yang menjadi perantara penyuap dan penerimanya." (HR Ahmad).

Risywah biasanya dikaitkan dengan pemberian yang diberikan untuk memengaruhi keputusan, baik di bidang hukum, politik, atau administrasi. Larangan ini ada untuk menjaga keadilan, transparansi, dan kejujuran dalam kehidupan bermasyarakat.

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa risywah ini hukumnya haram. Meskipun demikian, hendaknya kita harus jeli membedakan mana pemberian yang masuk kategori risywah dan mana yang tidak.

Syekh Zakaria al-Anshari dalam kitab Asna al-Mathalib, juz. IV, h. 200, mengutip pendapat Imam Al-Ghazali, membedakan jenis-jenis pemberian sebagai berikut:

قَالَ الْغَزَالِيُّ فِي الْإِحْيَاءِ الْمَالُ إنْ بُذِلَ لِغَرَضٍ آجِلٍ فَصَدَقَةٌ أَوْ عَاجِلٍ ، وَهُوَ مَالٌ فَهِبَةٌ بِشَرْطِ الثَّوَابِ أَوْ عَلَى مُحَرَّمٍ أَوْ وَاجِبٍ مُتَعَيِّنٍ فَرِشْوَةٌ أَوْ مُبَاحٍ فَإِجَارَةٌ أَوْ جَعَالَةٌ أَوْ تَوَدُّدٍ مُجَرَّدٍ أَوْ تَوَسُّلٍ بِجَاهِهِ إلَى أَغْرَاضِهِ فَهَدِيَّةٌ إنْ كَانَ جَاهُهُ بِالْعِلْمِ أَوْ النَّسَبِ ، وَإِنْ كَانَ بِالْقَضَاءِ أَوْ الْعَمَلِ فَرِشْوَةٌ 

"Al-Imam Al-Ghazali dalam Ihya' berkata: 'Harta jika diberikan dengan tujuan mendatang (pahala akhirat) maka dinamakan sedekah. Jika diberikan untuk tujuan ‘ajal (imbalan dunia) berupa harta maka dinamakan hibah bisyartit tsawab. Jika pemberian harta itu atas perkara yang diharamkan atau kewajiban muaya'an maka dinamakan risywah. Jika untuk perkara yang mubah maka dinamakan dengan ijarah atau ja'alah. Jika pemberian harta karena murni tali kasih atau untuk berwasilah dengan derajat pangkatnya agar tercapai tujuan-tujuannya, itu dinamakan hadiah. Jika kedudukan dan derajatnya itu berupa ilmu atau nasab; namun jika berupa putusan hukum atau satu tindakan maka dinamakan risywah.”

Dari penjelasan di atas kita bisa memahami bahwa tidak semua pemberian bisa dianggap sebagai risywah, tetap tergantung kepada motif, niat dan tujuannya. 

Adakah ‘Sogokan Hasanah' dalam Fikih?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan arti kata “sogokan” ialah “uang yang diberikan kepada seseorang untuk menyuapnya”. Sebuah kata yang memiliki arti sama dengan term “risywah”.

Barangkali itulah alasan mengapa Gus Ulil sebelum melontarkan frasa “sogokan hasanah”, ia terlebih dahulu menjelaskan bahwa pemberian izin pengelolaan tambang bukanlah sogokan. Artinya, hal itu bukanlah risywah menurut Gus Ulil.

Katika kemudian Gus Ulil menyebutkan frasa “sogokan hasanah” sambil berkelakar dan menyebut-nyebut ada penjelasannya dalam kitab fikih, barangkali hal tersebut sudah lepas dari persoalan izin pengelolaan tambang.

Maksudnya, setelah kita mengetahui apa pengertian risywah yang dihukumi haram dalam Islam, kita kemudian bisa memahami bahwa suatu pemberian dengan tujuan untuk menghalalkan perkara batil adalah haram hukumnya, dan tampaknya izin pengelolaan tambang bukanlah bagian dari kebatilan. 

Sementara itu, dalam kitab fikih juga ada penjelasan tentang halalnya melakukan tindak “sogokan” ketika seorang pejuang keadilan menemukan jalan buntu dan tidak ada jalan lain kecuali dengan cara memberikan sesuatu kepada petugas yang memiliki wewenang.

Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husain dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, halaman 269 menyebutkan:

نعم، إنما يحرم على الراشي إذا تواصل بها إلى أخذ ما ليس له أو ابطال حق عليه أما لو حيل بينه وبين حقه وعلم أنه لا يصل إليه إلا ببذله لقاض سوء فلورز خاص بالمرتشي 

 

"Betul, haram bagi penyuap jika risywah atau suap itu untuk mengambil apa yang bukan menjadi haknya atau membatalkan perkara yang hak. Adapun upaya (hailah) supaya ia mendapatkan haknya dan ia tahu bahwa ia tidak akan mendapatkan haknya kecuali menyerahkan harta kepada qadhi yang korup, maka dosanya khusus untuk penerima suap saja."

Namun demikian, sebagaimana telah disinggung oleh Gus Ulil, wacana ini hanyalah wacana seputar fikih saja yang tentu tidak absolut. Ada banyak elemen yang harus dijadikan pertimbangan dalam hal ini seperti aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pendefinisian “suap” menurut KPK, respons publik, dan perkara terkait yang tentu tidak bisa kita abaikan.

Diskusi mengenai istilah "sogokan hasanah" ini bisa menjadi momentum untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya integritas, kejujuran, dan transparansi dalam setiap aspek kehidupan. Islam mengajarkan bahwa segala sesuatu yang dilakukan harus berlandaskan niat yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. Wallahu a’lam bis shawab
 


Editor:
Al-Quran Digital

Islami Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo