Kisah Umar bin Khattab Tegur Penjual yang Banting Harga di Pasar

Kisah Umar bin Khattab Tegur Penjual yang Banting Harga di Pasar

Arina.id - Di suatu pagi di pasar Madinah, Khalifah Umar bin Khattab menyusuri deretan pedagang seperti biasa. Beliau memang dikenal sangat peduli terhadap keadilan ekonomi dan kejujuran dalam transaksi. Saat berjalan, Umar melihat seorang sahabat bernama Hatib bin Abi Balta‘ah sedang menjual kismis. Hal yang menarik perhatian Umar adalah harga jual Hatib yang jauh lebih murah dibandingkan pedagang lainnya yang berada di pasar itu.

Umar pun menghampiri Hatib dan menanyakan berapa harga yang ia tetapkan. Setelah mendengar jawabannya, Umar berkata dengan tegas, 

“Naikkan harga barangmu, atau angkat kaki dari pasar kami!” 

Teguran tersebut terdengar mengejutkan bagi orang-orang di sekitar. Bukankah lebih murah itu baik bagi pembeli? Bukankah Islam menyukai kemurahan hati dan harga yang terjangkau? Mengapa Umar justru menegurnya?

Hatib mencoba menjelaskan alasannya. Ia berkata bahwa dagangannya datang dari Thaif, lebih banyak dan lebih bagus mutunya, maka wajar jika ia bisa menjual dengan harga lebih rendah. Namun Umar tetap tidak menyetujui cara itu. Ia menjelaskan bahwa menjual barang dengan harga jauh di bawah rata-rata pasar bisa merusak keseimbangan dan menyebabkan keguncangan pada sistem perdagangan secara menyeluruh di masyarakat.

Menurut Umar, jika seseorang menjual terlalu murah, pedagang lain akan terpaksa ikut menurunkan harga meskipun itu merugikan mereka. Sebaliknya, jika mereka bertahan, barangnya tak akan laku. Di sisi lain, pembeli pun bisa terjebak dalam ekspektasi harga tak wajar. Umar mengajarkan bahwa kejujuran dalam berdagang tidak cukup, harus disertai dengan tanggung jawab sosial agar pasar tetap sehat dan adil bagi semua. (Ibnul Qayyim al-Jauziyah, Ath-Thuruq al-Hukmiyyah, [Dubai: Maktabah Darul Bayan, tanpa tahun], juz 1, h. 214).

Pendapat Ulama tentang Penetapan Harga

Kisah Umar dan Hatib ini menjadi bahan rujukan utama dalam perbincangan para ulama mengenai hukum penetapan harga dalam Islam. Apakah seorang penguasa boleh mengatur harga pasar? Apakah pedagang bebas menentukan harga jual sesukanya? Perdebatan ini menjadi salah satu diskusi menarik dalam fiqih muamalah klasik, dan masing-masing mazhab memiliki pandangan yang berbeda dengan argumen yang kuat dan kontekstual.

Mayoritas ulama fiqih dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah memandang bahwa intervensi harga secara paksa dalam keadaan normal tidak diperbolehkan. Mereka berdalil dengan hadits saat Nabi menolak menetapkan harga ketika diminta oleh para sahabat. Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah-lah yang menetapkan harga, yang menahan dan melapangkan, serta memberi rezeki.” Ini menunjukkan keengganan untuk campur tangan langsung.

Menurut mereka, intervensi pemerintah hanya sah jika terjadi pelanggaran nyata seperti penimbunan, monopoli, atau kecurangan. Tanpa indikasi kerusakan pasar, penetapan harga dianggap melanggar prinsip ridha dan kebebasan dalam transaksi yang ditekankan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 29 berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْۗ 

Artinya, "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa: 29)

Namun, sebagian ulama seperti Sa‘id bin al-Musayyib dan Rabi‘ah berpendapat sebaliknya. Mereka menilai bahwa jika harga di pasar merugikan masyarakat atau menjadi tidak wajar, maka pemerintah boleh menetapkan harga demi kemaslahatan umum. Prinsip fiqih sadd al-dzara’i atau mencegah kerusakan digunakan untuk membolehkan intervensi, terlebih jika ketidakseimbangan harga mengganggu keadilan ekonomi bagi masyarakat luas.

Imam Malik juga termasuk yang memperbolehkan intervensi dalam kondisi tertentu. Dalam kitab al-Mudawwanah, dijelaskan bahwa jika seseorang menjual barang terlalu mahal atau terlalu murah sehingga mengacaukan harga umum, maka pemerintah boleh mencegah atau melarangnya. Kisah Umar bin Khattab tadi menjadi landasan praktis bahwa harga pasar yang seimbang harus dijaga dan tak boleh diganggu oleh satu pihak.

Abu Yusuf (murid utama Imam Abu Hanifah) bahkan menegaskan bahwa pemerintah bisa menetapkan harga resmi setelah berkonsultasi dengan para ahli pasar. Upaya ini penting ketika terjadi kenaikan harga tidak wajar yang membebani masyarakat. Maka, dalam situasi genting seperti kelangkaan barang pokok, penetapan harga dianggap sebagai bentuk keadilan dan bukan kezaliman, apalagi bila bertujuan menjaga hajat hidup orang banyak.

Ibn Qudamah dalam al-Mughni juga memberikan penjelasan penting. Menurutnya, jika penetapan harga menyebabkan kerugian seperti pedagang menahan barang dagangan, maka itu haram. Namun, bila penetapan harga justru menjaga keadilan dan menekan kerusakan pasar, maka hal tersebut menjadi mubah atau bahkan dianjurkan. Artinya, hukum fiqih soal harga bersifat fleksibel sesuai kondisi pasar dan maslahat umat.

Sementara itu, Ibn al-Qayyim menyatakan bahwa penetapan harga bisa haram atau wajib tergantung motif dan dampaknya. Jika penetapan itu dipakai untuk menindas pedagang atau memaksakan harga di bawah modal, maka itu batil. Tapi bila untuk mencegah kezaliman dan menjaga stabilitas pasar, maka itu bagian dari tugas negara dalam menegakkan keadilan ekonomi sesuai syariat Islam. (Ibnul Qayyim al-Jauziyah, Ath-Thuruq al-Hukmiyyah, [Dubai: Maktabah Darul Bayan, tanpa tahun], juz 1, h. 214).

Dari keseluruhan pendapat ini dapat disimpulkan bahwa fiqih Islam tidak memandang penetapan harga sebagai tindakan mutlak salah atau benar. Sebaliknya, hukum ini bersifat kontekstual. Dalam keadaan normal, kebebasan harga tetap dijunjung tinggi. Namun dalam keadaan darurat atau saat pasar terganggu, intervensi negara bisa menjadi wajib. Semua itu harus bertujuan menjaga keseimbangan dan kemaslahatan umum umat Islam.

Kisah Umar bin Khattab yang menegur Hatib bin Abi Balta‘ah mengajarkan bahwa harga pasar bukan semata soal untung dan rugi, tetapi juga keadilan dan keberlangsungan sistem ekonomi masyarakat. Para ulama sepakat bahwa menjaga kestabilan harga dan mencegah kerusakan pasar adalah bagian dari amanah syariah. Di sinilah fiqih menunjukkan fleksibilitasnya bahwa hukum mengikuti maslahat, bukan hanya teks, tapi juga konteks.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik


Editor:
Al-Quran Digital

Islami Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo