Tafsir Surat At-Taubah Ayat 60: 8 Golongan Penerima Zakat

Tafsir Surat At-Taubah Ayat 60: 8 Golongan Penerima Zakat

Surat At-Taubah ayat 60 merupakan ayat yang menjelaskan tentang 8 (delapan) golongan yang berhak menerima zakat. Ayat ini menjadi pedoman dalam menyalurkan zakat agar sesuai dengan ketentuan syariat. Simak firman Allah berikut:

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۝٦٠

innamash-shadaqâtu lil-fuqarâ'i wal-masâkîni wal-‘âmilîna ‘alaihâ wal-mu'allafati qulûbuhum wa fir-riqâbi wal-ghârimîna wa fî sabîlillâhi wabnis-sabîl, farîdlatam minallâh, wallâhu ‘alîmun ḫakîm

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

Profesor Quraish Shihab dalam kitab Tafsir Al-Misbah menjelaskan bahwa Surat At-Taubah ayat 60 membenarkan sikap Nabi Muhammad dalam membagikan zakat, sekaligus menegaskan bahwa zakat bukan untuk mereka yang mencemooh, tetapi diperuntukkan bagi 8 kelompok yang telah ditetapkan dalam ayat tersebut. 

Lebih jauh, zakat tidak boleh diberikan kepada selain delapan golongan tersebut selama mereka masih ada. Ayat ini menjadi dasar utama dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima zakat. Meskipun, para ulama berbeda pendapat dalam memahami makna dari masing-masing kelompok yang disebutkan dalam ayat ini. Perbedaan ini melahirkan berbagai pandangan mengenai cara pembagian zakat, baik dalam hal jumlah penerima maupun cara pendistribusiannya. (Profesor Quraish Shibah, Tafsir Al-Misbah, [Ciputat: Penerbit Lentera Hati, 2002], Jilid V, halaman 629)

8 Kelompok yang Berhak Menerima Zakat

Dengan demikian, ada 8 kelompok yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam Surat At-Taubah Ayat 60, yaitu sebagaimana berikut:

1. Orang fakir

Orang Fakir adalah orang yang mempunyai harta dan mata pencaharian yang tidak mencukupi dan tidak meminta-minta. Akan tetapi ulama berbeda pendapat tentang siapa yang disebut dalam kategori fakir ini. Salah satu perbedaan pendapat yang mencolok adalah terkait makna huruf lam (ل) dalam kata lil-fuqara’ [لِلْفُقَرَاءِ]. Imam Malik berpendapat bahwa huruf lam dalam ayat ini sekadar menjelaskan kelompok yang berhak menerima zakat tanpa mengharuskan pembagiannya kepada semua kelompok.  

Sebaliknya, Imam Syafi’i berpendapat bahwa huruf lam dalam ayat ini menunjukkan makna kepemilikan, sehingga semua kelompok yang disebutkan dalam ayat harus mendapat bagian yang sama. Pendapat ini diperkuat dengan penggunaan kata innama [إِنَّمَا] dalam ayat, yang bermakna pembatasan atau pengkhususan. 

Dengan demikian, menurut Imam Syafi’i, zakat wajib dibagikan secara merata kepada seluruh kelompok yang disebutkan dalam ayat. Namun, sebagian ulama dari mazhab Syafi’i berpendapat bahwa jika zakat diberikan kepada tiga kelompok saja, itu sudah mencukupi. (Profesor Quraish Shibah, Tafsir Al-Misbah, Jilid V, halaman 630)

2. Orang miskin

Orang miskin adalah mereka yang mempunyai harta atau mata pencaharian tetapi tidak mencukupi kebutuhan sehingga meminta-minta dan merendahkan harga diri, demikian menurut Imam Syafi’i. 

Menurut tafsir Al-Qurthubi, seperti dikutip Quraish Shihab, terdapat sembilan pendapat mengenai definisi fakir dan miskin. Salah satu pendapat menyatakan bahwa fakir adalah orang Islam yang sangat membutuhkan bantuan, sedangkan miskin adalah orang yang membutuhkan dari kalangan Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani). Meskipun terdapat perbedaan dalam definisi, namun yang disepakati adalah bahwa fakir dan miskin merupakan golongan yang membutuhkan bantuan karena ketidakmampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak. (Profesor Quraish Shibah, Tafsir Al-Misbah, Jilid V, halaman 630)

Syekh Nawawi Banten dalam kitab Marah Labib menjelaskan perbedaan antara fakir dan miskin dalam penerima zakat.

  • Orang fakir adalah mereka yang sangat membutuhkan, tidak memiliki apa-apa, tetapi tidak meminta-minta. Contohnya adalah penghuni Shuffah di Masjid Rasulullah, sekitar 400 orang yang hidup tanpa tempat tinggal dan dalam kondisi sangat sulit. Mereka berhak menerima zakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
  • Orang miskin juga membutuhkan bantuan, tetapi mereka masih berusaha memenuhi kebutuhan dengan meminta-minta. Menurut Ibnu Abbas, karena mereka bisa mendapatkan sesuatu dari orang lain, kebutuhan mereka lebih sedikit dibanding fakir.

Simak penjelasan berikut:

وَالْمَساكِينِ أي إنما الزكوات مصروفة للفقراء وهم المحتاجون الذين لا يجدون شيئا ولا يسألون الناس وهم أهل صفة مسجد رسول الله صلّى الله عليه وسلّم، وكانوا نحو أربعمائة رجل لا منزل لهم، والمساكين هم الطوافون الذين يسألون الناس كما قاله ابن عباس، ومن سأل وجد فكان المسكين أقل حاجة و

Artinya: “Dan (untuk) orang-orang miskin, yaitu sesungguhnya zakat itu diperuntukkan bagi orang-orang fakir, yaitu mereka yang membutuhkan tetapi tidak memiliki apa-apa dan tidak meminta-minta kepada manusia. Mereka adalah para penghuni Shuffah di Masjid Rasulullah, yang jumlahnya sekitar 400 orang dan tidak memiliki tempat tinggal. Sedangkan orang-orang miskin adalah mereka yang berkeliling meminta-minta kepada manusia, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas. Orang yang meminta akan mendapatkan sesuatu, sehingga kebutuhannya lebih sedikit dibandingkan fakir.” (Syekh Nawawi Banten, Tafsir Marah Labib, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1417 H] Jilid I, halaman 454)

3. Amilin

Amilin adalah mereka yang bertugas mengumpulkan dan mengelola zakat. Mereka berperan penting dalam memastikan zakat didistribusikan dengan baik sesuai syariat Islam. Menurut Imam Syafi’i, amil berhak menerima bagian zakat sebagai upah atas pekerjaannya. Pendapat ini juga didukung oleh Abdullah bin Umar dan Ibnu Zaid, yang menegaskan bahwa pemberian zakat kepada amil adalah bagian dari ketentuan syariat untuk menjaga keadilan dalam pengelolaannya. Tanpa amil, distribusi zakat bisa menjadi tidak teratur dan kurang efektif.

Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitab Tafsir Al-Munir menjelaskan kata Syekh Wahbah Zuhaili, firman Allah [وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا] menunjukkan bahwa semua pekerjaan yang termasuk dalam fardhu kifayah, seperti pengumpul zakat, penulisnya, pembaginya, penghitungnya, orang yang memberi informasi kepada petugas tentang wajib zakat, serta penjaga harta zakat, diperbolehkan mengambil upah dari pekerjaan tersebut. 

Lebih jauh lagi, penyebutan amil zakat di dalam ayat ini menunjukkan bahwa kewenangan mengumpulkan zakat ada di tangan pemimpin umat Islam dan wajib menyerahkannya kepadanya, serta tidak cukup bagi pemilik harta memberikan zakatnya langsung kepada para penerima zakat. Pasalnya, dengan adanya petugas zakat, distribusi zakat dapat berjalan dengan lebih baik, sehingga hak-hak orang yang berhak menerimanya dapat terpenuhi sesuai dengan syariat Islam.

ودلّ هذا القول أيضا على أنه يجب على الإمام أن يبعث السعاة لأخذ الصدقة (الزكاة)؛ لأن بعض من يملك المال لا يعرف ما يجب عليه، وبعضهم قد يبخل،

Artinya: “Pendapat ini juga menunjukkan bahwa imam (pemimpin) wajib mengutus para petugas untuk mengambil sedekah (zakat), karena sebagian orang yang memiliki harta mungkin tidak mengetahui kewajiban yang harus ditunaikannya, dan sebagian lainnya mungkin bersikap kikir.” (Syekh DR. Wahbah Zuhaili, Tafsir Al-Munir, (Beirut: Darul Fikr, 1991 M ), Jilid X, halaman 628).

Lebih lanjut, kata Syekh Wahbah, bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai kadar/ukuran bagian para amil zakat. Pendapat pertama berasal dari Mujahid dan Imam Syafi'i, yang berpendapat bahwa para amil zakat berhak menerima seperdelapan dari harta zakat. 

Jika jumlah yang mereka terima tidak mencukupi, maka kekurangannya dapat diambil dari Baitul Mal atau bagian lain dalam zakat. Pendapat ini sesuai dengan makna eksplisit ayat Al-Qur'an yang menyebutkan bagian bagi para amil dalam pembagian zakat.  

Pendapat kedua dikemukakan oleh para ulama dari mazhab Hanafi dan Maliki. Mereka berpendapat bahwa amil zakat diberikan bagian sesuai dengan upah atas pekerjaan yang mereka lakukan. Hal ini karena mereka telah mengabdikan diri untuk kepentingan kaum fakir, sehingga biaya untuk memenuhi kebutuhan mereka diambil dari harta orang-orang fakir. 

Namun, dalam mazhab Hanafiyah, ada batasan bahwa para amil zakat tidak boleh menerima lebih dari setengah dari total harta zakat yang terkumpul. Mereka hanya diberikan jumlah yang dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka secara wajar.  

Pendapat ketiga menyatakan bahwa amil zakat tidak mengambil bagian dari zakat, melainkan diberikan gaji dari Baitul Mal. Namun, pendapat ini dianggap lemah karena Allah SWT telah menetapkan bagian bagi para amil dalam zakat. Bagian yang diberikan kepada mereka dianggap sebagai upah atas kerja mereka, sehingga mereka tetap berhak menerima zakat meskipun mereka adalah orang kaya. 

Bahkan, menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i, para amil zakat dari keturunan Bani Hasyim tetap diperbolehkan menerima zakat, sebagaimana yang dilakukan Nabi Muhammad saw. ketika mengutus Ali bin Abi Thalib r.a. dan beberapa anggota Bani Hasyim lainnya sebagai petugas zakat di Yaman. Praktik ini juga diteruskan oleh para khalifah setelah Rasulullah saw.

4. Muallaf

Muallaf adalah orang yang perlu dihibur hatinya agar masuk Islam dengan mantap atau orang-orang yang dikhawatirkan memusuhi dan mengganggu kaum Muslimin atau orang yang diharapkan memberi bantuan kepada kaum Muslimin.

Syekh Nawawi Banten mengatakan, bahwa ayat al-mu'allafatu qulubuhum (orang-orang yang dilunakkan hatinya) terdiri dari beberapa golongan, yaitu:

  • Golongan yang masuk Islam dengan niat yang masih lemah, sehingga mereka diberi bagian agar semakin teguh dalam keislamannya.
  • Golongan yang memiliki kedudukan terhormat di kaumnya, sehingga dengan melunakkan hati mereka, diharapkan orang-orang sekaumnya ikut masuk Islam. Imam Syafi'i dan para pengikutnya menetapkan adanya bagian zakat untuk dua golongan ini.
  • Golongan yang dilunakkan hatinya agar mereka mau berjihad melawan orang-orang kafir yang berada di sekitar mereka atau melawan orang-orang yang menolak membayar zakat serta mengumpulkan zakat dari mereka. (Syekh Nawawi, Tafsir Marah Labib, Jilid I, halaman 455).

Kemudian Syekh Wahbah dalam Tafsir Al-Munir mengajukan pertanyaan menarik, apakah masih ada bagian untuk muallafatu quluubuhum ataukah bagian mereka telah dihapus? 

Menurut ulama madzhab Hanafi dan Maliki, bagian untuk mereka telah dihapus karena Islam sudah tersebar luas dan kuat. Akibatnya, jumlah golongan penerima zakat yang awalnya delapan menjadi tujuh. Mereka berpendapat bahwa ketika alasan (illat) suatu hukum hilang, maka hukumnya juga berakhir, seperti berakhirnya puasa saat waktu siang berlalu.

Di sisi lain, mayoritas ulama, termasuk Khalil dari mazhab Maliki, berpendapat bahwa bagian untuk muallafatu quluubuhum masih ada dan tidak dihapuskan. Mereka tetap bisa menerima zakat jika memang diperlukan. Umar r.a., Utsman r.a., dan Ali r.a. tidak memberikan zakat kepada mereka bukan karena bagian ini dihapus, melainkan karena pada masa mereka tidak ada kebutuhan untuk itu. Ayat tentang muallafatu quluubuhum termasuk yang turun terakhir, dan tujuan pemberian zakat kepada mereka adalah untuk mendorong mereka masuk Islam, bukan sekadar mencari dukungan. (Tafsir Al-Munir, Jilid  X, halaman 270). 

5.Usaha membebaskan perbudakan

Islam memiliki cara yang bijaksana dalam memberantas perbudakan. Salah satu upayanya adalah dengan menyediakan dana dari zakat untuk membeli budak dan membebaskannya. Selain itu, dana zakat juga diberikan kepada budak yang telah mendapatkan perjanjian dari tuannya untuk membebaskan dirinya dengan membayar sejumlah harta yang telah disepakati. 

Budak yang memiliki perjanjian seperti ini disebut mukātab. Dalam beberapa kasus, seperti orang yang disandera atau pekerja yang dituduh membunuh, kebebasan mereka dapat diperoleh dengan tebusan tertentu.

Menurut Syekh Wahbah Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir, para ulama dari mazhab Hanafi, termasuk Imam Abu Hanifah, berpendapat bahwa zakat tidak sepenuhnya digunakan untuk memerdekakan budak. Sebaliknya, dana zakat hanya diberikan sebagai bantuan agar mereka dapat membebaskan diri. Bantuan ini juga dapat digunakan oleh budak mukātab untuk melunasi cicilan pembebasannya. Dalam hal ini, Allah mewajibkan para muzakki (pemberi zakat) untuk ikut serta dalam proses pembebasan budak, bukan untuk membebaskannya sendiri secara langsung.

Di sisi lain, para ulama dari mazhab Maliki berpendapat bahwa bagian zakat yang diperuntukkan bagi fir-riqab (pembebasan budak) digunakan untuk membeli seorang budak dan kemudian memerdekakannya. Hal ini didasarkan pada ayat-ayat dalam Al-Qur'an yang menyebutkan tentang budak, yang tujuannya adalah untuk dimerdekakan. Dengan demikian, Islam secara bertahap menghapus sistem perbudakan dengan cara yang adil dan manusiawi.

6. Gharimin

Gharimin adalah orang-orang yang memiliki utang bukan karena maksiat, melainkan karena kebutuhan mendesak yang tidak dapat mereka hindari. Dalam kondisi ini, Islam memberikan solusi melalui zakat guna meringankan beban mereka dan membantu mereka keluar dari kesulitan ekonomi. Para ulama menegaskan bahwa bantuan ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan kestabilan hidup mereka agar tidak semakin terpuruk dalam jeratan utang.  

Syekh Jamaluddin Al-Qasimi, dalam kitab Tafsir Mahasinut Ta'wil, menyebut gharim mencakup dua kategori utama. Pertama, mereka yang berutang untuk kepentingan pribadi dalam hal-hal yang diperbolehkan secara syariat, tetapi tidak memiliki kemampuan untuk melunasinya. 

Kedua, mereka yang berutang demi kemaslahatan umum, seperti mendamaikan perselisihan di tengah masyarakat, bahkan jika mereka sebelumnya termasuk golongan kaya. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya memperhatikan individu yang kekurangan secara ekonomi, tetapi juga mereka yang berkontribusi dalam menjaga keharmonisan sosial.  

Keharusan memberikan zakat kepada gharim memiliki hikmah besar dalam menciptakan keseimbangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat. Dengan adanya bantuan ini, mereka yang terlilit utang tidak merasa terasing atau tertekan dalam kehidupan mereka. Sebaliknya, mereka dapat kembali bangkit dan menjalani kehidupan dengan lebih baik tanpa beban finansial yang berlarut-larut. 

7. Sabilillah

Sabilillah adalah orang yang berperang di jalan Allah. Kata Syekh Wahbah, dalam Tafsir Al-Munir, orang yang berperang tanpa menerima bayaran dari pemerintah berhak mendapatkan bagian dari zakat. Hal ini didasarkan pada makna kata as-sabiil yang disebutkan secara mutlak dalam Al-Qur'an dan Sunnah, yang merujuk pada jihad atau peperangan. 

Oleh karena itu, baik mereka yang berasal dari golongan kaya maupun miskin, tetap berhak menerima zakat untuk memenuhi kebutuhan mereka dalam berperang. Bantuan dari zakat ini bertujuan untuk mendukung perjuangan mereka di medan perang tanpa harus bergantung pada sumber pendanaan lain.

Sebaliknya, pasukan yang mendapatkan gaji atau bayaran dari pemerintah tidak termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat. Sebab, mereka telah tercukupi dengan pendapatan yang diberikan kepada mereka secara resmi. Dalam hal ini, jumhur ulama berpendapat bahwa zakat diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan, sedangkan seorang prajurit yang telah mendapatkan gaji memiliki sumber nafkah yang cukup untuk kehidupannya.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan atau seseorang yang hendak melakukan perjalanan untuk tujuan ketaatan, seperti ibadah haji, jihad, atau haji sunnah, namun tidak memiliki cukup biaya untuk mencapainya. 

Dalam Islam, kata Syekh Nawawi Banten, dalam tafsir Marah Labib, mereka yang berada dalam kondisi ini berhak menerima bagian dari zakat agar dapat melanjutkan perjalanannya hingga mencapai tujuan. Meskipun di tempat asalnya ia mungkin tergolong orang kaya, kondisi kekurangan yang dialaminya saat perjalanan menjadi alasan syar'i baginya untuk mendapatkan bantuan dari zakat.

 وَابْنِ السَّبِيلِ وهو الذي يريد السفر في غير معصية فيعجز عن بلوغ سفره إلا بمعونة، 

Artinya: "Dan ibnu sabil adalah orang yang hendak melakukan perjalanan bukan untuk maksiat, namun tidak mampu mencapai tujuannya kecuali dengan bantuan." (Syekh Nawawi Banten, Tafsir Marah Labib, Jilid 1, halaman 455)

Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait pemberian zakat bagi musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang bukan untuk tujuan ibadah, seperti olahraga atau pariwisata. 

Menurut sebagian ulama dalam mazhab Syafi'i, seseorang dalam kondisi ini tidak berhak menerima zakat karena perjalanannya bukanlah sebuah keharusan dan ia tidak dianggap benar-benar kekurangan. Sementara itu, pendapat ulama lainnya memperbolehkan pemberian zakat bagi musafir semacam ini dengan alasan bahwa Islam memberikan keringanan berupa qashar shalat dan boleh tidak berpuasa bagi mereka yang sedang dalam perjalanan.

ثم ذكر تعالى من نفك ذمته في الديون بقوله: وَالْغارِمِينَ. وهم الذين ركبتهم الديون لأنفسهم في غير معصية، ولم يجدوا وفاء. أو لإصلاح ذات البين ولو أغنياء

Artinya: “Kemudian Allah Ta’ala menyebutkan orang-orang yang terbebas dari tanggungan utang dengan firman-Nya: wa al-ghārimīn (dan orang-orang yang berutang). Mereka adalah orang-orang yang terlilit utang untuk kepentingan diri mereka sendiri, bukan dalam maksiat, dan mereka tidak memiliki kemampuan untuk melunasinya. Atau mereka berutang untuk mendamaikan perselisihan di antara manusia, meskipun mereka sebenarnya orang kaya.”

Kelompok terakhir yang disebutkan dalam ayat adalah mereka yang berjuang di jalan Allah (sabilillah) dan para musafir yang kehabisan bekal. Sabilillah dalam konteks ini umumnya dipahami sebagai perjuangan dalam menegakkan agama Allah, termasuk mendukung orang-orang yang berada di medan dakwah dan jihad. Sementara itu, musafir yang kehabisan bekal adalah orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan mengalami kesulitan ekonomi, sehingga ia layak mendapatkan bantuan dari zakat.  

Dengan demikian, pembagian zakat memiliki aturan yang sangat jelas dalam Islam. Perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam menafsirkan ayat ini menunjukkan keluasan dalam pemahaman agama, yang tetap berpijak pada prinsip utama bahwa zakat harus diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Tafsir Al-Misbah memberikan wawasan mendalam mengenai ayat ini, menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban yang ditetapkan oleh Allah dengan tujuan untuk menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan umat manusia.

Dengan demikian, surah At-Taubah ayat 60 memberikan panduan yang jelas dalam penyaluran zakat agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi umat Islam yang membutuhkan. Dengan memahami kelompok yang berhak menerima zakat, diharapkan distribusi zakat dapat dilakukan secara adil dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.


Editor:
Al-Quran Digital

Islami Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo