Jakarta, Arina.id — Grand Syekh Al-Azhar, Syekh Ahmad al-Tayeb melakukan lawatan ke Indonesia selama empat hari. Setibanya di tanah air, pemegang otoritas keagamaan tertinggi di Mesir ini disambut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pada Selasa, (9/7/2024) kemarin, Syekh Ahmad al-Tayeb, menyampaikan kuliah umum di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Syekh al-Tayeb mengajak seluruh umat untuk menjalankan kehidupan moderat dan bersatu dengan saling menghormati segala perbedaan yang ada, baik dalam lingkup internal umat Islam sendiri maupun dalam konteks dengan non-Muslim. Sebab, ia melihat di antara persoalan mendesak adalah perselisihan, perpecahan, dan pertikaian internal yang menimbulkan konflik membesar. Hal tersebut menjadi satu titik lemah yang dimasuki penjajah untuk terus mengadu domba dan mengobarkan konflik.
“Slogan (pecah belah dan kuasai) yang kita hafal sejak kecil kini kembali digunakan di bawah bendera konflik peradaban, kekacauan, globalisasi, akhir sejarah, dan lainnya, yang diangkat di sana-sini di negeri-negeri muslim, untuk membunuh atau membuat mereka saling berperang satu sama lain,” katanya.
Padahal Allah swt dalam Al-Qur’an surat al-Anfal ayat 46 telah mengingatkan umat Islam untuk tidak bertindak demikian dan memerintahkan kita semua untuk taat kepada Allah swt dan Rasul-Nya, serta bersabar.
Perbincangan pun tidak lagi substansial. Hal tersebut malah cenderung berbalik mengabaikan berbagai persoalan pokok dan utama dalam konteks syariah, seperti bakti anak pada orang tua, berbuat baik kepada tetangga, pentingnya bekerja, menghargai waktu, pentingnya kebersihan, dan kasih sayang kepada sesama. “Semua kewajiban moral dan sosial ini telah tergeser ke posisi paling bawah dalam urutan kewajiban syariah dalam fiqh yang aneh ini,” katanya.
Persoalan internal lain yang juga menjerumuskan umat Islam pada jurang kerusakan adalah perdebatan atas soal-soal furuiyah yang sebetulnya telah dibahas oleh para ulama terdahulu. Shalat sunnah sebelum Maghrib, misalnya, atau zakat fitrah dengan jenis tertentu dan tidak boleh diganti dengan lain.
“Ini adalah hal yang tidak dikenal oleh mayoritas umat dan tidak menjadi kebiasaan di masjid-masjid mereka sebelumnya, serta tidak dipraktikkan sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama yang diakui,” katanya.
Padahal, ada persoalan pokok yang lebih penting dan harus diperhatikan secara serius, yakni potensi kehancuran umat Islam tanpa pengetahuan fiqih yang benar dan jelas. Hal yang dimaksud antara lain keberanian orang menuduh sesama Muslim sebagai kafir, fasik, dan bid’ah, hingga menghalalkan perenggutan jiwa, kehormatan, darah, dan harta benda.
Grand Syekh Al-Azhar menegaskan bahwa ada sejumlah prinsip dalam Islam untuk tidak mengkafirkan siapapun dari ahlul qiblat dan menjadi makmum dari setiap orang baik dan fasik dalam shalat jamaah sebagaimana disebut dalam hadis. Orang disebut keluar dari Islam jika ia memang menolak sesuatu yang membawanya masuk ke dalam Islam. Artinya, seseorang tidak dinyatakan kafir kecuali jika dia menolak apa yang telah membuatnya masuk ke dalamnya, yaitu kesaksian (syahadat) bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, melaksanakan shalat, dan memberikan zakat, dan sebagainya.
“Jika seseorang menolak dan mengingkari hal tersebut, maka dia dianggap kafir. Selain dari itu, kita tidak boleh menyebutnya kafir,” kata ulama kelahiran Luxor, Qina, Mesir pada 6 Januari 1946 itu.
Prinsip-prinsip tersebut, menurutnya, telah berhasil menjaga dan menyatukan umat sepanjang sejarah. Hal yang mendasari keyakinan-keyakinan ini adalah ucapan Nabi dalam hadis sahih: “Barang siapa yang melaksanakan shalat kami, menghadap kiblat kami, dan memakan daging sembelihan kami, maka dia adalah seorang muslim yang berada dalam perlindungan Allah dan Rasul-Nya, oleh karena itu janganlah kalian mengkafirkan seseorang dalam perlindungan Allah”.
“Maksudnya, seorang Muslim yang melaksanakan shalat bersama umat muslim, menghadap kiblat umat muslim, berkumpul dengan mereka, dan memakan daging sembelihan mereka, maka menyerangnya adalah pengkhianatan terhadap perlindungan Allah dan Rasul-Nya,” jelasnya.
Di samping itu, Syekh al-Tayeb juga menyampaikan bahwa Islam mempersiapkan umatnya untuk bersatu dan mendorong mereka untuk menjadi satu umat dalam mencapai apa yang disebut oleh Dr Quraish Shihab sebagai keberagaman dalam kesatuan.
Pertama, manusia berbeda dan akan tetap berbeda hingga detik terakhir dalam umur alam semesta ini. Al-Qur'an dalam surat Hud ayat 118 menetapkan kenyataan adanya perbedaan di antara manusia, dan kita semua membaca ayat: 'Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat' (Hud: 118). Makna 'mereka senantiasa berselisih pendapat' adalah mereka akan tetap demikian hingga hari kiamat, dan ini adalah kehendak Allah. Jika Dia berkehendak menciptakan mereka bersatu dalam satu agama atau satu warna, Dia pasti akan melakukannya, tetapi Dia menghendaki sebaliknya, yaitu menciptakan mereka berbeda.
Kaedah kedua adalah selama manusia diciptakan berbeda, itu berarti mereka secara otomatis akan berbeda dalam keyakinan agama. Karenanya, tidak bisa dipahami bahwa Allah menciptakan mereka berbeda lalu kemudian meminta mereka semua untuk sepakat dalam satu keyakinan atau agama. Maka dari itu, manusia berbeda dalam keyakinan mereka sejak penciptaan, fitrah, dan sifat mereka. Dari sini muncul kaedah ketiga.
Kaidah ketiga adalah bahwa Allah, dalam hal keyakinan khususnya, menjamin bahwa selama Dia menciptakan manusia berbeda, maka mereka pasti akan berbeda dalam keyakinan mereka. Dia menjamin perbedaan dalam keyakinan dan berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 256, 'Tidak ada paksaan dalam agama”. Dalam hal ini, Allah swt memperingatkan terhadap pemaksaan dalam agama karena hal itu akan bertentangan dengan kehendak-Nya bahwa mereka berbeda satu sama lain.
Menegaskan hal tersebut, Syekh al-Tayeb juga mengutip Al-Qur’an surat al-Maidah ayat 48, “Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.” Ia juga mengutip hadis yang berisi wasiat Nabi kepada penduduk Yaman ketika mengutus mereka, “Dan barang siapa yang tidak menyukai Islam dari kalangan Yahudi atau Nasrani, maka janganlah ia dipaksa meninggalkan agamanya.”
“Suatu hal yang menakjubkan, meskipun beliau adalah seorang yang mengajak kepada Islam, tetapi beliau menghormati orang yang berbeda keyakinan dengannya,” pungkasnya.
Syakir NF
Jurnalis tingkat muda. Peserta program Micro-Credential di Amerika Serikat, Beasiswa non-Degree Dana Abadi Pesantren Kementrian Agama (Kemenag) berkolaborasi dengan LPDP dan Lembaga Pendidikan di Amerika Serikat.
Editor:


