“Aku ingin orang dewasa mendengarkanku. Pesan ini untuk orang dewasa yang tidak mampu membesarkan anak-anaknya. Apa yang akan aku ingat dari kekerasan, penghinaan, pemukulan, rantai, pipa, atau sabuk?
Kata termanis yang mereka berikan padaku adalah, ‘dasar sialan, bangsat, bajingan, sampah!’ Hidup adalah masalah besar. Tidak lebih berharga dari pada sepatuku. Aku tinggal di neraka ini. Aku terbakar seperti daging dikremasi.
Hidup seperti seekor anjing. Aku pikir kami akan menjadi orang baik dan dihargai oleh semua orang. Tapi Tuhan tidak ingin itu terjadi pada kami. Dia lebih suka menyimpan kebahagiaan untuk orang lain.”
Ucapan itu milik seorang anak laki-laki berusia tiga belas tahun yang hak-haknya terabaikan. Rentetan kalimat itu ia ucapkan dari balik sel penjara. Ia didakwa bersalah setelah melukai seorang pria yang telah membunuh adiknya dalam pernikahan.
Zain kecewa karena adiknya, Sahar, dinikahkan oleh orang tuanya saat usianya belum genap 11 tahun. Ia sadar bahwa usia Sahar belum cukup untuk bersuami. Ia juga yakin adiknya akan diperlakukan dengan buruk. Tak mampu menentang keputusan yang telah dibuat, Zain pergi. Setelah beberapa bulan berlalu, ia menerima kabar memilukan. Sahar meninggal dunia karena tubuh dan mentalnya belum siap menjadi istri maupun calon ibu.
Perjalanan hidup Zain amat berat. Ia memikul beban psikologis, fisik, dan ekonomi dari hari ke hari. Di usia yang seharusnya diisi dengan bermain, belajar, dan menikmati kasih sayang, Zain justru harus menghadapi kerja keras, kematian, kemiskinan, penelantaran, dan kekerasan fisik.
Dengan mantap, Zain mengajukan tuntutan kepada orang tuanya. Ketika hakim bertanya apa alasan yang melatarbelakangi Zain ingin menuntut orang tuanya sendiri, bocah laki-laki itu menjawab dengan mata berkaca-kaca: "Karena telah melahirkanku."
Kisah ini diceritakan dalam film Capernaum (2018), sebuah karya sinema asal Lebanon yang ditulis dan disutradarai oleh Nadine Labaki. Film ini memenangkan banyak penghargaan, seperti Cannes Jury Prize, Amanda Award for Best Foreign Feature Film, Golden Orange Youth Jury’s Award, dan Golden Orange International Film Competition. Ceritanya begitu apik, membongkar banyak permasalahan di dunia Timur, terutama nasib anak-anak.
Film ini sangat mengaduk emosi penonton. Kita bisa menangis, kecewa, sekaligus marah. Tim produksi berhasil menyuguhkan cerita yang nyata, otentik, dan jauh dari gemerlap perfilman pada umumnya. Kita boleh yakin, Zain tidak hanya ada di film. Ada jutaan Zain di dunia nyata yang merasakan penyesalan telah dilahirkan tanpa mendapatkan hak-hak yang seharusnya ia dapatkan.
Capernaum mengingatkan kita pada sebuah lagu Indonesia yang dirilis tahun 1985 oleh Iwan Fals. Liriknya mengisahkan nasib seorang anak bernama Budi, yang kisahnya tak jauh berbeda dengan Zain:
Si Budi kecil kuyup menggigil
Menahan dingin tanpa jas hujan
Di simpang jalan tugu pancoran
Tunggu pembeli jajakan koran
Anak sekecil itu berkelahi dengan waktu
Demi satu impian yang kerap ganggu tidurmu
Anak sekecil itu tak sempat nikmati waktu
Dipaksa pecahkan karang lemah jarimu terkepal
Mengapa Kembali Melahirkan Anak ke Dunia?
Mempertimbangkan hak anak sebelum menghadirkannya ke dunia adalah tindakan yang bijak. Anak tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia ada karena keputusan orang dewasa untuk membawanya hidup. Barangkali, sebaiknya tidak melahirkan anak kecuali dengan kesadaran penuh akan konsekuensi dari keputusan tersebut, misalnya terkait pemenuhan hak anak.
Menurut UNICEF, hak-hak anak meliputi hak untuk hidup, perlindungan, tumbuh kembang, dan partisipasi. Hak-hak itu tercantum dalam Konvensi Hak Anak (KHA) atau Nations Convention on the Rights of the Child (UN-CRC): hak atas makanan, air dan tempat tinggal, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, serta hak untuk bermain dan beristirahat, dan sebagainya.
Tentu, bukan hanya individu (orang tua) yang bertanggung jawab atas kesejahteraan anak-anak, tetapi negara juga memiliki peran yang sangat sentral. Penyediaan lapangan kerja, akses pendidikan, layanan kesehatan, serta fasilitas publik yang aman bagi anak merupakan amanat konstitusi yang perlu diwujudkan.
Jurnal Perempuan edisi 105 mencatat bahwa Konvensi Hak Anak (KHA) Pasal 3.2 menetapkan tanggung jawab pemerintah untuk memastikan perlindungan dan perawatan bagi anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, perlindungan anak, atau siapa pun yang bertanggung jawab secara hukum atas anak tersebut.
Namun, sayangnya, tantangan menjadi seorang anak di Indonesia tidak hanya terhalang oleh orang tua tetapi juga oleh negara yang belum sepenuhnya menjalankan amanat konstitusi. Misalnya, persoalan terbaru terkait persediaan gas elpiji dan efisiensi anggaran. Kebijakan ini menyebabkan penderitaan banyak orang tua yang pada akhirnya berdampak pada anak-anak mereka.
Di tengah cuaca panas dan kerumunan warga yang berharap mendapatkan gas melon, terdengar suara seorang laki-laki paruh baya yang ditujukan kepada Bahlil, Menteri ESDM Indonesia: "...Saya sekarang lagi masak, Pak. Saya tinggal demi gas. Bukan masalah antre gasnya, anak kami lapar, butuh makan untuk kehidupan, Pak," ujarnya.
Kalimat itu mengandung makna ketidakpercayaan kepada pemerintah. Rakyat bahkan hampir tidak menganggap negara sebagai tempat bergantung untuk menyelesaikan masalah. Sebaliknya, negara sering kali justru dianggap sebagai sumber penderitaan. Dalam suara tersebut tersimpan jeritan yang mewakili perasaan rakyat terhadap kebijakan pemerintah. Belum lagi, ada kebijakan efisiensi yang berdampak besar pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kebijakan pemerintah yang menyulitkan masyarakat tentu tidak hanya berdampak pada orang tua tetapi juga anak-anak. Bagaimana orang tua dapat memenuhi hak-hak anak jika keputusan yang diambil pemerintah mempersulit hidup mereka dan mengancam sumber penghasilan? Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah yang sangat besar dalam menyelesaikan persoalan hak-hak anak. Ini bukan hanya soal kesadaran orang tua, tetapi juga sikap para pemimpin negara yang tampaknya masih menutup mata.
Mengapa Kembali Melahirkan Anak ke Dunia? bukan hanya sekadar pertanyaan tetapi penegasan yang membutuhkan jawaban dan penyelesaian. Pertanyaan ini memberikan batas untuk mempertimbangkan kembali pemenuhan hak anak yang menjadi tanggung jawab orang tua maupun pemimpin negara. Kita berharap tidak akan ada lagi Zain atau Budi yang merasakan penyesalan karena telah dilahirkan ke dunia hanya karena keegoisan orang dewasa.
Editor:


