Sahkah Berkurban dengan Transfer Uang ke Lembaga Penyalur?

Sahkah Berkurban dengan Transfer Uang ke Lembaga Penyalur?

Praktik berkurban dengan transfer uang ke lembaga penyalur semakin populer di kalangan masyarakat modern, terutama di era digital saat ini. Kebiasaan ini menawarkan kemudahan dan efisiensi bagi mereka yang ingin melaksanakan ibadah kurban tanpa harus terlibat langsung dalam proses pembelian dan penyembelihan hewan. 

Tercatat sudah banyak sekali lembaga penyalur kurban di masyarakat yang dipercaya mengurus segala sesuatu tentang kurban. Mulai dari pemilihan hewan kurban yang sesuai syariat, proses penyembelihan yang halal, hingga pendistribusian daging kurban kepada yang berhak. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat berkurban dengan lebih praktis, aman, dan tetap memastikan bahwa ibadah mereka dilaksanakan sesuai ketentuan agama.

Selain kemudahan, kebiasaan berkurban melalui transfer uang ke lembaga penyalur juga menawarkan transparansi dan akuntabilitas. Lembaga-lembaga ini biasanya menyediakan laporan lengkap tentang pelaksanaan kurban, termasuk dokumentasi foto atau video proses penyembelihan dan distribusi daging. 

Hal ini memberikan rasa tenang dan kepercayaan bagi orang yang berkurban dan memastikan bahwa ibadah mereka dilakukan dengan benar dan manfaatnya sampai kepada yang membutuhkan. Lebih dari itu, melalui lembaga penyalur, distribusi daging kurban dapat menjangkau daerah-daerah yang lebih luas dan komunitas yang mungkin tidak terjangkau secara langsung oleh pekurban individu, sehingga manfaat ibadah kurban dapat dirasakan lebih merata.

Kemudian yang jadi pertanyaan adalah bolehkan berkurban dengan transfer uang ke lembaga penyalur hewan kurban? Apakah praktik ini sah secara hukum fiqih?

Dalam fiqih, praktik menyerahkan uang kepada panitia kurban, lembaga penyalur kurban, atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk membelikan hewan kurban disebut dengan akad wakalah. Dalam akad ini, seseorang memberikan kuasa atau perwakilan kepada pihak lain untuk melakukan suatu tindakan tertentu, dalam hal ini membeli hewan kurban dan mengurus penyembelihannya. 

Hukum wakalah sendiri dalam Islam adalah mubah atau diperbolehkan, selama syarat-syaratnya terpenuhi. Ini termasuk kejelasan tentang pihak yang diwakilkan, objek yang diwakilkan, serta persetujuan dari kedua belah pihak. 

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hazm, dalam kitab al-Muhallā bi’l Atsār, Jilid VII, halaman 89 bahwa wakalah atau perwakilan adalah sah dan diperbolehkan dalam berbagai aspek kehidupan. Wakalah mencakup pengelolaan harta, pengurusan zakat, menuntut dan memberikan hak, serta menuntut qisas (pembalasan) baik pada kasus pembunuhan maupun yang lebih ringan. 

Selain itu, wakalah juga mencakup penyampaian pernikahan, kegiatan jual beli, sewa-menyewa, serta berbagai transaksi lainnya. Kebolehan ini berlaku tanpa memandang kehadiran fisik, apakah wakilnya hadir atau tidak hadir, serta kondisi kesehatan baik yang sehat maupun yang sakit. Dengan kata lain, wakalah memberi kemudahan bagi seseorang dalam berbagai keadaan untuk tetap dapat mengurus kepentingannya melalui perwakilan:

 مسألة : الوكالة جائزة في القيام على الأموال ، والتذكية ، وطلب الحقوق وإعطائها ، وأخذ القصاص في النفس فما دونها ، وتبليغ الإنكاح ، والبيع ، والشراء ، والإجارة ، والاستئجار - : كل ذلك من الحاضر ، والغائب سواء ، ومن المريض والصحيح سواء ، وطلب الحق كله واجب بغير توكيل ، إلا أن يبرئ صاحب الحق من حقه .

Artinya: “Masalah: Wakalah (perwakilan) dibolehkan dalam mengelola harta, zakat, menuntut hak dan memberikannya, menuntut qishas (pembalasan) pada jiwa dan yang lebih ringan darinya, menyampaikan pernikahan, jual beli, sewa-menyewa, dan menyewa - semua itu sama saja baik dari yang hadir maupun yang tidak hadir, dari yang sakit maupun yang sehat, dan menuntut hak semuanya wajib tanpa perwakilan, kecuali jika pemilik hak melepaskan haknya.” [Ibnu Hazm, dalam kitab al-Muhallā bi’l Atsār, Jilid VII, [Beirut: Darul Fikr, tt ] halaman 89].

Lebih lanjut, wakalah atau perwakilan dalam pelaksanaan ibadah kurban atau aqiqah telah dibahas secara mendalam dalam literatur klasik Islam. Dalam kitab I’anah al-Thalibin, Jilid II halaman 558, yang ditulis oleh Sayyid Abu Bakar Utsman bin Muhammad Syatho ad-Dimyathi, disebutkan bahwa menurut fatwa Syekh Muhammad bin Sulaiman al-Kurdi dalam syarah Ibn Hajar, diperbolehkan mewakilkan pembelian dan penyembelihan hewan kurban maupun aqiqah, bahkan jika dilakukan di negara lain.
 
Praktik ini telah menjadi kebiasaan bagi sebagian penduduk Jawa yang mewakilkan pembelian dan penyembelihan hewan kurban di Makkah. Menurut fatwa tersebut, tindakan ini sah menurut syariat Islam, meskipun yang berkurban atau beraqiqah tidak hadir secara langsung. Kehadiran orang yang berkurban hanyalah sunnah dan bukan kewajiban, sehingga tidak menghalangi keabsahan kurban yang dilakukan melalui wakalah.

Lebih lanjut, lewat fatwa ini terafirmasi bahwa wakalah dalam kurban dan aqiqah sangat praktis, terutama dalam kondisi tertentu yang membuat kehadiran fisik tidak memungkinkan. Dalam konteks modern, banyak lembaga penyalur kurban yang menawarkan jasa untuk membeli, menyembelih, dan mendistribusikan daging kurban ke berbagai wilayah, termasuk ke negara-negara yang membutuhkan. 

للصواب: في فتاوي العلامة الشيخ محمد بن سليمان الكردي محشي شرح إبن حجر على المختصر ما نصه: (سئل) رحمه الله تعالى: جرت عادة أهل بلد جاوى على توكيل من يشتري لهم النعم في مكة للعقيقة أو الأضحية ويذبحه في مكة، والحال أن من يعق أو يضحي عنه في بلد جاوى فهل يصح ذلك أو لا؟ أفتونا.

(الجواب) نعم، يصح ذلك، ويجوز التوكيل في شراء الأضحية والعقيقة وفي ذبحها، ولو ببلد غير بلد المضحي والعاق كما أطلقوه فقد صرح أئمتنا بجواز توكيل من تحل ذبيحته في ذبح الأضحية، وصرحوا بجواز التوكيل أو الوصية في شراء النعم وذبحها، وأنه يستحب حضور المضحي أضحيته. ولا يجب.

Artinya: "Yang benar: dalam fatwa al-’Allamah Syekh Muhammad bin Sulaiman al-Kurdi dalam Hasyiyah-nya terhadap syarah Ibn Hajar atas al-Mukhtashar disebutkan sebagai berikut: (ditanya) rahimahullah ta’ala: Telah menjadi kebiasaan penduduk Jawa untuk menunjuk seseorang yang akan membeli hewan kurban atau akikah untuk mereka di Mekkah dan menyembelihnya di Makkah, sedangkan orang yang berkurban atau berakikah berada di Jawa. Apakah hal ini sah atau tidak? Berilah kami fatwa.

Jawabannya: Ya, hal itu sah, dan diperbolehkan menunjuk seseorang untuk membeli hewan kurban atau akikah dan menyembelihnya, meskipun di negeri yang berbeda dengan tempat tinggal orang yang berkurban atau berakikah, seperti yang telah mereka nyatakan. Para imam kita telah dengan jelas menyatakan bahwa diperbolehkan menunjuk seseorang yang sah penyembelihannya untuk menyembelih hewan kurban, dan mereka juga menyatakan bahwa diperbolehkan menunjuk seseorang atau membuat wasiat untuk membeli dan menyembelih hewan, serta disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk menghadiri penyembelihan hewan kurbannya. Namun, hal itu tidak wajib." [Sayyid Abu Bakar Utsman bin Muhammad Syatho ad-Dimyathi, I’anah al-Thalibin Jilid II, [Beirut: Darul Fikr,1997] halaman 558].

Dengan demikian, berkurban lewat lembaga penyalur dalam fikih diperbolehkan. Meski demikian, penting bagi  muslim yang ingin berkurban melalui transfer uang untuk memastikan bahwa lembaga penyalur tersebut benar-benar amanah dan memiliki kredibilitas yang baik. Sehingga kurban yang disalurkan tepat sasaran. 


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo