Makruh Melakukan 7 Hal ini dalam Wudhu

Makruh Melakukan 7 Hal ini dalam Wudhu

Dalam bab fiqih, taharah atau bersuci menempati posisi yang sangat penting. Sebab menjadi fondasi utama dalam memulai ibadah yang meliputi wudhu, mandi, air suci dan seterusnya. Salah satu dalilnya adalah hadits riwayat Bukhari:

لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Artinya: "Allah tidak menerima sholat salah seorang dari kalian ketika berhadats sampai ia berwudhu." (HR Bukhari).

Dalam riwayat Muslim juga ditegaskan:

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طَهُور

Artinya: "Allah tidak menerima sholat tanpa bersuci" (HR. Muslim)

Redaksi hadits Ini menunjukkan bahwa wudhu /bersuci merupakan salah satu syarat sah bagi seorang Muslim yang akan mendirikan sholat. pasalnya, jika tubuh masih memiliki hadats, maka sholat yang dikerjakan menjadi tidak sah.

Wudhu dalam istilah fiqih adalah:

استعمال ماءٍ طَهورٍ لأعضاء مخصوصةٍ، وهي: الوجه واليدان، والرأس والرِّجْلان؛ (نيل الأوطار للشوكاني جـ 1 صـ 251).

Artinya: "Menggunakan air yang menyucikan anggota tubuh tertentu, yaitu wajah, kedua tangan, kepala dan kedua kaki." (Nailul Authar, Syaukani 1/251)

Penting diketahui bahwa selain memiliki kesunahan, dalam wudhu juga terdapat hal-hal yang dimakruhkan. Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha menjelaskan secara rinci tujuh hal yang dimakruhkan dalam wudhu melalui karyanya yang berjudul Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi’i sebagaimana berikut:

Pertama, boros dalam menggunakan air atau terlalu sedikit menggunakan air. Hal tersebut dimakruhkan karena bertentangan dengan sunnah. Hal ini sebagaimana disebutkan bahwa Allah berfirman:

 ولا تسرفوا إنه لا يحب المسرفين 

Artinya, “Janganlah kalian berperlaku boros karena sungguh Allah tidak menyukai orang-orang yang boros.” 

Kedua, mendahulukan basuhan tangan kiri daripada tangan kanan, atau mendahulukan membasuh kaki kiri daripada kaki kanan. 

Hal ini dimakruhkan karena bertentangan dengan perilaku yang dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW tentang kesunahan tayamun (mendahulukan anggota kanan).

Ketiga, mengusap anggota wudhu dengan handuk kecuali karena ada udzur, misalkan karena kedinginan. Sehingga ketika air wudhu dibiarkan saja mengalir di anggota wudhu akan menjadikan kita menggigil dan sakit. 

Keempat, memukul wajah dengan air, karena hal tersebut dapat menghilangkan kemuliaan wajah.

Kelima, menambah jumlah basuhan lebih dari tiga kali dengan yakin (yakni bukan karena ragu telah membasuh sebanyak tiga kali atau tidak), atau sebaliknya, malah mengurangi dengan yakin. Karena Rasulullah SAW pernah bersabda setelah berwudhu sebanyak tiga kali-tiga kali: 

هكذا الوضوء فمن زاد علي هذا أو نقص فقد أساء وظلم 

Artinya, “Beginilah cara berwudhu, barangsiapa yang menambah atau mengurangi (jumlah tiga kali setiap basuhan) maka dia telah berbuat buruk dan zhalim,” (HR Abu Dawud). 

Menguatkan hadits ini, Imam An-Nawawi dalam Majmu’-nya mengatakan bahwa hadits tersebut shahih. Ia juga mengatakan bahwa siapa yang melanggar hadits tersebut, berarti ia telah melanggar sunnah.

ومعناه أن من اعتقد أن سنة أكثر من ثلاث أو أقل منها، فقد أساء وظلم، لأنه قد خالف السنة التي سنها النبي صلي الله عليه وسلم

 Artinya, “Makna hadits tersebut bahwa barangsiapa yang berkeyakinan bahwa sunah adalah membasuh atau mengusap lebih dari tiga kali atau lebih sedikit, maka ia telah berbuat buruk dan zhalim karena ia telah melanggar sunah yang telah diajarkan Nabi Muhammad SAW.” 

Keenam, meminta tolong orang lain untuk membasuhkan anggota badan kita tanpa uzur (misalnya karena sakit dan lain sebagainya). Hal ini merupakan salah satu bentuk takabbur (kesombongan) yang dapat menghilangkan kesan peribadatan. 

Ketujuh, terlalu banyak atau berlebih dalam berkumur atau menyerap air ke dalam hidung bagi orang yang berpuasa. Hal ini ditakutkan air masuk kedalam rongga tenggorokan dan membatalkan puasanya. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

وبالغ في الإستنشاق الا أن تكون صائما 

Artinya, “Berlebih-lebihlah dalam istinsyaq (menyerap air ke dalam hidung) kecuali ketika kalian sedang berpuasa.” 

Dari tujuh perkara ini dapat disimpulkan bahwa kemakruhan dalam wudhu itu disebabkan karena melakukan sesuatu yang bertentangan dengan sunnah, menyakiti diri sendiri dengan air, pemborosan, berlebihan menggunakan air dan tidak menghormati wajah yang digunakan wudhu.  

Meskipun sebatas kemakruhan saja dan tidak sampai membatalkan wudhu, namun jika seringkali melakukan kemakruhan, maka akan dapat mengurangi nilai dan pahala dari berwudhu, bersuci. Wallahu a'lam bis shawab.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo