Haji dan umrah merupakan ibadah yang di dalamnya ada kesamaan rukun. Di antara rukun yang sama antara dua ibadah tersebut adalah tawaf dan sai. Kesamaan lain ibadah haji dan umrah adalah dilaksanakan di Tanah Suci. Namun demikian, jika diperhatikan lebih lanjut, dua ibadah ini memiliki perbedaan yang cukup mendasar.
Di dalam kitab Fiqhul Manhaji dijelaskan, haji secara bahasa diartikan dengan al-qashdu atau sengaja melakukan sesuatu. Sedangkan menurut istilah, haji adalah sengaja berangkat ke Baitullah untuk melaksanakan ibadah tertentu dengan syarat tertentu.
Adapun arti umrah secara bahasa adalah ziarah dan sengaja mengunjungi tempat ramai. Sedangkan menurut istilah adalah sengaja berangkat ke Baitullah di luar waktu haji untuk melaksanakan ibadah tertentu dengan syarat tertentu. (Musthafa Al-Bugha dan Musthafa Al-Khin, Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhab Imam Syafi‘i [Beirut, Darul Qalam: 1992] juz II, halaman 113).
Selanjutnya, di dalam kitab tersebut juga dijelaskan, setidaknya ada 3 perbedaan yang cukup mendasar pada ibadah haji dan umrah.
1. Waktu
Perbedaan yang paling mencolok antara haji dan umrah dapat dilihat dari sisi waktu. Ibadah haji waktunya telah ditentukan, yaitu pada rentang waktu bulan Syawal, Dzulqa‘dah, hingga terbit fajar (waktu Subuh) tanggal 10 Dzulhijjah. Adapun umrah bisa dilakukan kapan saja karena waktunya tidak ditentukan secara spesifik sebagaimana pada ibadah haji.
2. Pelaksanaan
Meskipun saat melaksanakan haji dan umrah sama-sama berpakaian ihram yang berwarna putih, namun jika dirinci lebih lanjut dua ibadah ini memiliki beberapa perbedaan. Lebih tepatnya, ada beberapa ritual ibadah haji yang tidak dilaksanakan pada ibadah umrah, yaitu wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, serta melempar jamrah.
3. Hukum
Para ulama telah bersepakat bahwa hukum menunaikan ibadah haji adalah wajib bagi umat Islam yang sudah mampu karena haji menjadi salah satu bagian dari rukun Islam. Sedangkan hukum umrah terdapat silang pendapat di kalangan ulama.
Sebagian ulama menghukumi umrah sebagai ibadah wajib, sebagian lagi berpendapat sunnah. Adapun menurut mazhab Syafi‘i, hukum melaksanakan umrah adalah wajib sebagaimana pada hukum haji.
Itulah 3 perbedaan antara ibadah haji dan umrah yang dilaksanakan di Tanah Suci. Adapun perbedaannya adalah mencakup pada 3 hal, yaitu waktu, pelaksanaan, dan hukum yang melekat pada dua ibadah tersebut. Wallahu a'lam.
Editor:


