Puasa Tapi Tidur Seharian, Bagaimana Hukumnya?

Puasa Tapi Tidur Seharian, Bagaimana Hukumnya?

Arina.id - Puasa bisa dikategorikan sebagai ibadah yang berat. Orang yang berpuasa harus menahan diri (imsak) dari perkara yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sadiq hingga matahari terbenam, serta harus mampu menjauhkan diri dari perkara yang mengotori batinnya.

Berpuasa bukan sekedar menahan diri dari makan dan minum saja. Namun juga mengendalikan hawa nafsu dengan menundukkan pandangan mata, menjauhi perbuatan menggunjing, adu domba, bertikai, berprasangka buruk dan sejenisnya. Oleh karena itu Rasulullah bersabda:

كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ 

Artinya: "Banyak orang yang berpuasa, namun ia tidak mendapatkan apa pun dari puasanya selain rasa lapar saja." (HR Imam Ahmad) 

Hadits ini menunjukkan bahwa realita di lapangan, masih banyak orang yang berpuasa tapi mendapatkan rasa haus dan lapar saja, sebab puasa dipahami sebatas larangan perut, sehingga tidak mendapatkan intisari ibadah puasa.

Memang menjalankan puasa dengan hanya menahan makan, minum, hubungan seksual dan segala hal yang membatalkan, sejak subuh hingga maghrib hukumnya sudah sah. Namun hal ini belum mendapatkan kesempurnaan.

Singkatnya puasa seperti ini masih jauh dari kata sempurna, sebab masih membiarkan mata melihat kemaksiatan, telinganya mendengarkan ghibah, lisan maupun anggota tubuh masih melakukan perkara yang dilarang Allah.

Karena sulitnya menjauhi maksiat yang terjadi di depan mata, lantas bagaimana jika puasa seseorang dilakukan dengan seharian tidur? Bagaimana hukumnya dan apakah ia tetap mendapatkan pahala?

Dalam kitab Majmu’ Syarh Muhadzab disebutkan dalam juz 6/384:

إذا نام جميع النهار وكان قد نوى من الليل صح صومه على المذهب وبه قال الجمهور

Artinya: "Apabila seseorang tidur siang hari penuh, dan dia sudah niat puasa di malam hari, maka puasanya tetap sah menurut mazhab Syafii dan mayoritas ulama."

Merujuk keterangan dari kitab Majmu’, bahwa hukum tidur penuh pada siang hari ketika berpuasa adalah sah asalkan sudah niat di malam hari. Sedangkan berkenaan dengan pahala puasanya, orang yang puasa namun seharian tidur tidak akan mendapatkannya. Pasalnya, selama siang hari hanya digunakan tidur saja. Hal ini tidak mencerminkan semangat beribadah dan bukan akhlak yang baik.

Hujjatul Islam, Imam Al-Ghazali menjelaskan:

بل من الآداب أن لا يكثر النوم بالنهار حتى يحس بالجوع والعطش ويستشعر ضعف القوي فيصفو عند ذلك قلبه

Artinya: "Sebagian dari etika dalam puasa adalah tidak memperbanyak tidur di siang hari, hingga seseorang merasakan lapar dan haus dan merasakan lemahnya kekuatan, dengan demikian hati akan menjadi jernih," (Imam al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din, juz 1, hal. 246).

Kecuali memang tidur seharian bertujuan menjauhi maksiat yang sudah merajalela dan solusi satu-satunya adalah tidur dengan niatan menjauhi maksiat dan mempersiapkan tubuh agar giat beribadah di malam hari. Tidur dengan niatan seperti ini dapat mendatangkan pahala asalkan bukan tidur sepanjang siang hari.

Dengan demikian, hukum tidur sepanjang siang hari di bulan Ramadan adalah sah dan tidak membatalkan puasa. Hal ini dengan catatan, yang bersangkutan sudah niat puasa di malam harinya. Hanya saja perbuatan ini sama menyia-nyiakan waktu istimewa, bahkan terkesan tidak memuliakan dan berakhlak buruk di bulan Ramadan. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo