Dark
Light
Dark
Light

Laporan Tak Kunjung Direspons, STuEB Adukan Presiden ke Ombudsman soal Pencemaran PLTU

Laporan Tak Kunjung Direspons, STuEB Adukan Presiden ke Ombudsman soal Pencemaran PLTU

Jakarta, Arina.id—Jejaring Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) mengadukan Presiden Prabowo Subianto ke Ombudsman Republik Indonesia. Pengaduan tersebut dilayangkan setelah 57 surat berisi laporan dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Sumatera tidak mendapat tanggapan dari Presiden dan jajaran pemerintahannya.

Surat yang disebut Surat Perintah Rakyat Sumatera (SPRS) itu dikirimkan secara berkala sejak Maret hingga September 2026. Dokumen tersebut memuat laporan dampak pencemaran lingkungan dari sembilan PLTU di Sumatera, termasuk data korban yang dilaporkan setiap bulan.

Juru bicara STuEB sekaligus Juru Kampanye Kanopi Hijau Indonesia (KHI), Cimbyo Layas Ketaren, mengatakan pengaduan tersebut bertujuan meminta Ombudsman mengusut dugaan pengabaian laporan warga.

“Atas dasar hal tersebut kami Jejaring Sumatera untuk Energi Bersih meminta kepada Ombudsman Republik Indonesia. Untuk mengusut pengabaian laporan yang telah disampaikan tersebut,” kata Cimbyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

STuEB menilai tidak adanya tanggapan terhadap laporan tersebut merupakan dugaan maladministrasi yang berpotensi menghambat pemenuhan hak warga atas lingkungan hidup yang sehat.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan dan pengabaian ini terjadi, akan ada lebih banyak warga di sekitar PLTU yang terpapar polusi dan jatuh sakit. Pemerintah tidak boleh terus menutup mata sementara hak hidup rakyat di sembilan wilayah di Sumatera dikorbankan demi energi kotor batubara,” tegasnya.

Sebelum mengirimkan SPRS kepada Presiden, STuEB mengaku telah melaporkan dugaan ketidakpatuhan lingkungan oleh sembilan PLTU tersebut kepada pemerintah kabupaten, kota, provinsi, hingga kementerian terkait. Namun, menurut STuEB, laporan-laporan itu belum mendapat penanganan yang memadai.

STuEB mulai menyampaikan SPRS kepada Presiden pada 11 Maret 2026. Surat tersebut memuat sejumlah laporan dugaan pencemaran lingkungan, mulai dari persoalan limbah abu terbang dan abu dasar (fly ash and bottom ash/FABA), emisi, hingga pembuangan air bahang dari PLTU.

Di Jambi, STuEB melaporkan limbah FABA dari PLTU PT Permata Prima Elektrindo mencemari Anak Sungai Ale. Limbah tersebut disebut terbawa hingga ke permukiman saat banjir dan menyebabkan warga kehilangan sumber ikan.

Di Bengkulu, limbah FABA PLTU Teluk Sepang dilaporkan ditemukan di 14 lokasi terbuka, termasuk permukiman dan jalan raya. Kondisi tersebut dikhawatirkan memengaruhi kualitas air sumur dan kesehatan warga.

Sementara itu, di Sumatera Barat, abu FABA PLTU Ombilin dilaporkan masuk ke ruang kelas dan rumah warga. Di Sumatera Utara, PLTU Pangkalan Susu disebut membagikan FABA kepada masyarakat tanpa standar pengelolaan yang jelas. Praktik tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap risiko kesehatan serta penurunan kualitas tanah dan air tanah.

Di Aceh, STuEB menyoroti asap hitam dari PLTU Nagan Raya yang dinilai menunjukkan persoalan emisi. Adapun di Sumatera Selatan, laporan tersebut menyinggung kerusakan kolam penampung limbah.

STuEB juga menyoroti pembuangan air bahang dari PLTU di sejumlah wilayah Sumatera yang dinilai berpotensi mencemari perairan dan mengancam kehidupan masyarakat pesisir.

Di sekitar PLTU Sumsel 1, STuEB melaporkan dugaan penggusuran paksa lahan masyarakat di 10 desa ring satu. Aktivitas pertambangan batu bara dan operasional PLTU tersebut juga disebut menyebabkan hilangnya sejumlah anak sungai serta kerusakan Sungai Niru.

Selain dampak lingkungan dan sosial, STuEB menyoroti kondisi pasokan listrik di Sumatera Selatan yang disebut mengalami surplus daya sebesar 1.052 megawatt (MW).

“Fakta ini menunjukkan perlunya evaluasi operasi PLTU agar sesuai dengan kebutuhan listrik dan tidak menambah beban keuangan negara maupun dampak lingkungan,” tegas Cimbyo.


Editor: Suci
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo