Pekalongan, Arina.id – Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Pekalongan menggelar The 9th International Conference on Islamic Studies (ICIS) 2026 di Hotel Howard Johnson Pekalongan Jawa Tengah, Sabtu-Minggu, 24–25 Oktober 2026.
Konferensi internasional ini membahas etika, epistemologi, dan transformasi sosial dalam perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Mengusung tema Islam and Artificial Intelligence: Ethics, Epistemology, and Social Transformation, ICIS 2026 menghadirkan akademisi dan praktisi dari dalam dan luar negeri. Forum tersebut menjadi ruang diskusi mengenai pemanfaatan AI dalam pendidikan, penelitian, hukum, dan kehidupan sosial berdasarkan perspektif Islam.
Direktur Pascasarjana UIN Gus Dur Pekalongan, Prof H Ade Dedi Rohayana mengatakan pemilihan tema AI merupakan upaya perguruan tinggi merespons perkembangan teknologi yang memengaruhi berbagai aspek kehidupan.
“Pascasarjana harus menjadi garda terdepan dalam merespons disrupsi teknologi. Kajian Islam tidak boleh tertinggal. Kita harus membahas bagaimana epistemologi Islam memandang AI, bagaimana etika Islam menjadi filter, dan bagaimana transformasi sosial akibat AI harus disikapi dengan kearifan,” kata Ade Dedi dalam sambutannya.
Menurut dia, perkembangan teknologi perlu diimbangi kajian akademik yang mendalam. AI tidak cukup dipahami sebagai inovasi teknis, tetapi juga perlu dikaji dari perspektif etika, epistemologi, dan dampaknya terhadap masyarakat.
Rektor UIN Gus Dur Pekalongan, Prof Zaenal Mustakim menegaskan bahwa AI seharusnya digunakan sebagai alat bantu untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas layanan pendidikan, pembelajaran, serta penelitian.
“AI itu sebagai alat (tools) untuk memperkuat produktivitas, meningkatkan kinerja, terutama pelayanan pendidikan, pembelajaran, dan penelitian. Semuanya dibantu oleh AI. Untuk itu, kita harus tahu batasan-batasannya supaya tidak semua harus AI, melainkan sebagai alat bantu,” ujarnya.
Zaenal juga menyoroti perlunya aturan yang jelas mengenai penggunaan AI di lingkungan perguruan tinggi, khususnya dalam penyusunan karya ilmiah.
“Perguruan tinggi perlu merumuskan ketentuan yang utuh mengenai batas pemanfaatan AI dalam penulisan skripsi, tesis, disertasi, dan berbagai karya akademik lainnya,” tambahnya.
Ia berharap ICIS 2026 menghasilkan masukan dari para pakar yang dapat menjadi bahan pertimbangan perguruan tinggi dalam merumuskan kebijakan pemanfaatan AI. Menurut dia, penggunaan teknologi tersebut perlu diarahkan untuk mendukung proses pembelajaran tanpa menggantikan pengembangan pengetahuan dan kemampuan berpikir kritis mahasiswa.
ICIS 2026 menghadirkan sejumlah pembicara utama, yakni Kepala Direktorat Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Muchlis; Dekan Graduate School Universiti Islam Antarabangsa Sultan Abdul Halim Mu'adzam Shah (UniSHAMS), Malaysia, Yahya bin Don; Asisten Profesor Islamic University of Maldives, Nasrulla Ahmed; akademisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Khodijah Hulliyah; serta akademisi Universitas Indonesia, Wisnu Jatmiko.
Konferensi tersebut juga diikuti ratusan presenter dari kalangan akademisi, mahasiswa, dan praktisi. Pembahasan dalam forum ini diharapkan memperluas kajian mengenai hubungan Islam dan AI serta mendukung perumusan kebijakan pemanfaatan teknologi yang bertanggung jawab di lingkungan pendidikan tinggi.
Editor: Kendi Setiawan


